Walikota: Isu Lingkungan di Ambon Mengacu KLHK

Foto: Senthia Ferdinandus

AMBON- Anugrah Nirwasita Tantra tahun 2019 dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Walikota Ambon, Richard Louhenapessy menjelaskan seluruh isu masalah lingkungan di Kota Ambon mengacu pedoman yang ditetapkan oleh KLHK secara nasional.

Anugerah Nirwasita Tantra tahun 2019, dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan adalah penghargaan pemerintah kepada kepala daerah yang dalam kepemimpinannya berhasil merumuskan dan menerapkan kebijakan sesuai prinsip metodologi pembangunan berkelanjutan sehingga mampu memperbaiki kualitas lingkungan hidup.

Dalam presentasi didepan 4 (empat) penguji dari KLHK, yaitu Profesor Lilik Budi P, Profesor Hariadi.K, Chalid.M dan Brigitta Isworo, di KLHK, Kamis (15/8).

Walikota Ambon Richard Louhenapessy mengatakan, sejak awal dirinya sudah melihat bagaimana pentingnya masalah lingkungan. Sehingga dalam visi 5 (lima) tahun kedepan dirinya mempersiapkan Ambon harus menjadi kota harmonis.

“Harmonis ini bukan hanya dalam konteks vertikal tapi juga dalam konteks horisontal . Bukan hanya harmonis dalam sesama hubungan sosial tapi harmonis antara masyarakat dan lingkungannya,” tutur Loyhenapesst.

Dari visi misi itu, Walikota dan Wakil Walikota Ambon merumuskan salah satu program prioritas untuk lima tahun mendatang adalah Ambon yang bersih. Ini adalah komitmen pemerintah kota dan masyarakat, terhadap bagaimana pentingnya lingkungan saat ini.

“Jadi ini bukan soal basa basi tapi itu sudah menjadi kebijakan lima tahunan kota ini diubah menjadi kota yang bersih,” ungkapnya. Dari pengalaman itulah, Louhenapessy memaparkan seluruh isu masalah lingkungan berdasarkan pedoman yang ditetapkan oleh KLHK secara nasional, antara lain ada enam isu lingkungan, yaitu tata guna lahan, kualitas air, kualitas udara, resiko bencana, perkotaan dan tata kelola.

Untuk tata kelola lahan Louhenapessy, menjelaskan ,tentang tingkat kepadatan penduduk, dimana pertumbuhan penduduk mengalami peningkatan dari tahun ke tahun akibat migrasi penduduk dan perubahan penggunaan lahan.

“Yang kita temui kawasan lindung berdasarkan RT/RW, tutupan lahan, dan dampaknya yang berpotensi besar terhadap sumber daya air dan sebagainya.

Langkah yang kita ambil antara lain, dengan penghijauan maupun reklamasi pantai, dengan penanaman mangrove dan beberapa kegiatan-kegiatan lain,” urainya.

Selain itu,Louhenapessy menjelaskan, isu kualitaspun, merupakan faktor pemicu yang paling utama adalah karena perkembangan penduduk yang luar biasa . Apalagi Ambon pernah mengalami sebuah kondisi konflik sosial. Kondisi ini berdampak pada masyarakat, yang akhirnya terpola dalam segregasi kependudukan, segregasi kepemilikan.

“Yang terpola akibat dari faktor etnis dan juga faktor agama. Sehingga daerah-daerah yang sebetulnya tidak boleh dihuni oleh masyarakat, karena keterbatasan lahan, akhirnya masyarakat harus menempatinya. Ini merupakan masalah yang sangat serius. Akibatnya timbulah daerah-daerah pemukiman baru dan ini berpengaruh pada masalah sampah dan kualitas air yang ada,” bebernya.

Berkaitan dengan kualitas udara, Louhenapessy mengatakan, walaupun Ambon merupakan kota kecil tap setiap tahun menjadi kota kecil tapi memiliki tingkat udara terbaik di Indonesia.

“Hal ini dikarenakan di Ambon tidak ada industri. Yang kedua polusi udara itu hanya disebabkan karena oleh PLTD atau karena kegiatan transportasi dengan semakin mudah cara mendapatkan

mobil dan motor dengan cara kredit tanpa uang muka. Ini juga berdampak cukup besar terhadap polusi dan kualitas udara,” tandasnya.

Louhenapessy mengungkapkan, yang menjadi masalah bagi pemerintah Kota Ambon adalah peningkatan kebutuhan ruang tata guna lahan didaerah rawan bencana.

Yang kedua, pembangunan didaerah aliran sungai dan lereng terjal. Ini antara lain karena pertumbuhan dan topografi yang sangat terbatas.

Selain itu isu lainnya menurut Louhenapessy, belum optimalnya penegakkan hukum dalam pengelolaan lingkungan hidup. Sehingga orang merasa bahwa pelanggaran-pelanggaran lingkungan merupakan hal yang biasa saja dan sanksinya juga tidak terlalu berat sehingga di belum menemukan efek jera bagi masyarakat.

“Untuk itu kami mengambil langkah dalam meningkatkan korelasi tingkat sektoral sampai dengan peningkatan kapasitas aparatur, dan operasi penegakkan perda,”ungkapnya. (MG2)

Komentar

Loading...