Sanksi ASN yang Berkantor di Warung Kopi Bisa Diberhentikan
KABARTIMURNEWS.COM, AMBON- Sanksi akan diberikan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintaham Kota (Pemkot) Ambon, jika berkantor di rumah kopi.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Ambon, Benny Selanno, menjelaskan ada sejumlah sanksi yang diberikan, yakni sanksi teguran lisan, teguran tertulis dan pernyataan tidak puas serta bisa sampai pada proses pemberhentian tidak hormat.
“Kantor mereka bukan di rumah kopi dan tidak bisa melayani masyarakat di rumah kopi,” jelas Selanno kepada wartawan di kantornya, pekan lalu.
Karena itu, Selanno mengungkapkan, ada hukuman yang diberikan berjenjang. Dari lisan, tulisan hingga sanksi pberhentian. Semua melalui proses.
“Kita akan panggil dan periksa kemudian kita akan berikan sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” terang Selanno.
Dikatakan, menurut informasi yang diterima banyak kedapatan ASN yang nongkrong di rumah-rumah kopi saat jam kantor. Karena itu jika menemukan kasus tersebut, diharapkan untuk menyampaikannya dengan bukti kepada pemerintah kota.
“Jadi kalau ada pelanggaran seperti itu pak walikota tidak main-main dan beliau tindak tegas,”tegas Selanno.
Selanno mengatakan, karena memang ASN diberikan pemerintah waktu kerja maupun waktu istirahat yang diatur dalam perundang-undangan.
“Pemerintah sudah memberikan waktu istirahat yang diberikan yaitu jam 12. Apel pagi jam 8 kemudian seluruh aktivitas harus dilakukan ASN sesuai dengan bidang tugas dalam rangka pelayanan”jelas Selanno.(MG2)
Komentar