KABARTIMURNEWS.com, AMBON – Sebanyak lima dari tujuh penambang ilegal yang diringkus saat sedang mengolah emas di Desa Waekarta, Kecamatan Waeapo, Kabupaten Buru, ditetapkan sebagai tersangka. Berkas perkara mereka saat ini dalam perampungan untuk dilimpahkan ke Jaksa.
“Dari tujuh orang yang diamankan itu, hanya lima yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penambangan ilegal,” ungkap Kasubbag Humas Polres Buru Ipda Zulkifli, tanpa menyebutkan siapa lima warga yang ditetapkan tersangka tersebut, Kamis (15/8).
Zulkifli mengaku, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lainnya jika penyidik mengantongi bukti lainnya. Sebab, hingga kemarin, perkara tersebut masih terus dikembangkan.
“Masih dikembangkan. Tidak menutup kemungkinan ada penambahan tersangka,” jelasnya.
Menurutnya, barang bukti yang diamankan seperti bahan kimia merkuri saat penggerebekan pada 27 Juli lalu, dalam waktu dekat akan dikirim ke Laboratorium Forensik (Labfor) di Makassar untuk diteliti.
“Nanti penyidik akan bawa BB (barang bukti) untuk diteliti di Labfor Mabes Polri yang ada di Makassar,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Polres Pulau Buru berhasil meringkus tujuh penambang emas tanpa izin di Desa Waekerta, Kecamatan Waeapo, Kabupaten Buru, Sabtu (27/7) malam.
Para pelaku dibekuk ketika sedang mengolah emas menggunakan bahan kimia merkuri di rumah Misri (65), sekira pukul 23.00 WIT.



























