Lima Penambang Emas Ilegal Tersangka

ILUSTRASI Dok/Kabartimurnews

KABARTIMURNEWS.com, AMBON - Sebanyak lima dari tujuh penambang ilegal yang diringkus saat sedang mengolah emas di Desa Waekarta, Kecamatan Waeapo, Kabupaten Buru, ditetapkan sebagai tersangka. Berkas perkara mereka saat ini dalam perampungan untuk dilimpahkan ke Jaksa.

“Dari tujuh orang yang diamankan itu, hanya lima yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penambangan ilegal,” ungkap Kasubbag Humas Polres Buru Ipda Zulkifli, tanpa menyebutkan siapa lima warga yang ditetapkan tersangka tersebut, Kamis (15/8).

Zulkifli mengaku, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lainnya jika penyidik mengantongi bukti lainnya. Sebab, hingga kemarin, perkara tersebut masih terus dikembangkan. 

“Masih dikembangkan. Tidak menutup kemungkinan ada penambahan tersangka,” jelasnya.

Menurutnya, barang bukti yang diamankan seperti bahan kimia merkuri saat penggerebekan pada 27 Juli lalu, dalam waktu dekat akan dikirim ke Laboratorium Forensik (Labfor) di Makassar untuk diteliti.

“Nanti penyidik akan bawa BB (barang bukti) untuk diteliti di Labfor Mabes Polri yang ada di Makassar,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Polres Pulau Buru berhasil meringkus tujuh penambang emas tanpa izin  di Desa Waekerta, Kecamatan Waeapo, Kabupaten Buru, Sabtu (27/7) malam.

Para pelaku dibekuk ketika sedang mengolah emas menggunakan bahan kimia merkuri di rumah Misri (65), sekira pukul 23.00 WIT.

Mereka yang ditangkap selain Misri, pemilik mesin tromol, adalah; Oman (59), Hamsari (45), dan Sumartin (35), Ade Jamhari (46), Suhendi (48) dan Rendi Sangadji (18).

Pemilik material pasir berkandungan emas diketahui adalah Ade Jamhari. Para penambang emas tanpa izin (Peti) itu diamankan di Markas Polres Pulau Buru untuk menjalani proses hukum selanjutnya.

“Selain tujuh pelaku, kami juga mengamankan 22 unit tromol, 4 kg mercury, sebuah mesin Yanmar 8,5 kg, bolah angin, 43 karung material emas, 115 gram emas murni, 45 gram emas bercampur mercury, 24 tali panbel, satu set alat pembakar emas, 2 buah timbangan dan 66 buah peluru tromol,” kata Wakil Kapolres Pulau Buru, Kompol Bachri Hehanussa, kemarin.

Pengolahan emas ilegal itu diketahui berdasarkan informasi dari masyarakat. Hal ini kemudian ditindaklanjuti oleh Kasat Intelkam Polres Pulau Buru AKP Robi Hehanussa bersama timnya. Tim Itelkam menemukan para Peti sedang mengolah material emas tersebut.

Berhasil menemukan aktivitas terlarang ini, perkara tindak pidana pertambangan ilegal itu lalu diteruskan ke Polsek Waeapo. Sekira pukul 23.00 WIT, Kapolsek Ipda Rizki Arif Prabowo bersama anak buahnya tiba di TKP dan memagari lokasi penemuan menggunakan garis polisi.

Mendapat informasi itu, Bachri Hehanussa bersama Kasat Reskrim AKP Senja, bersama tim dan sejumlah personel Sabhara Polres Pulau Buru menuju lokasi dan melakukan olah TKP.

“Material pengolahan emas diambil dari lokasi tambang gunung Gogorea. Jumlahnya 70 karung. Pengolahan sudah dilakukan sejak hari Jumat (26/7). Hasil yang didapat 115 gram emas murni dan 45 gram emas bercampur mercury,” ungkapnya.

Setelah menginterogasi para Peti di TKP, mereka digelandang ke Mapolres Pulau Buru. “Ke tujuh pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka sudah diamankan,” pungkas Bachri Hehanussa. (CR1)

Komentar

Loading...