MK Tolak Seluruh Gugatan PHPU Asal Maluku
AMBON - Mahkamah Konstitusi (MK), akhirnya memutuskan menolak seluruh gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) asal Maluku, Jumat (9/8) dini hari.
“Tadi malam (Jumat 9/8) sekitar pukul 00.00 WIB, MK memutuskan menolak seluruh gugatan PHPU asal Maluku, dalam putusan akhir,”kata anggota KPU Maluku, Almudatsir Sangadji, ketika dihubungi Kabar Timur, kemarin.
Dia menjelaskan, sebelumnya MK tidak melanjutkan 10 gugatan dalam sidang pendahuluan. Sementara, gugatan partai Garuda, meski ditarik oleh pemohon, sudah dilakukan akta penetapan oleh MK, 6 Agustus 2019 lalu.
Sedangkan, gugatan tiga parpol lainya, yakni NasDem, PKS, dan Golkar, yang masuk tahap pembuktian ikut ditolak MK. “Awalnya ada 14 gugatan di MK. 10 gugatan tidak dilanjutkan. 1 gugatan penetapan MK. Sementara 3 gugatan yang lanjut ikut ditolak. Jadi 14 gugatan PHPU asal Maluku, semuanya ditolak MK dalam putusan akhir,”paparnya.
Lantas, kapan penetapan calon anggota DPRD provinsi dan kabupaten/kota, dia mengaku, termohon di MK adalah KPU pusat.”Setelah amar putusan diterima KPU pusat, lima hari setelah diterima putusan kita lakukan penetapan. Itu aturan. Kira-kira pekan depan kita lakukan penetapan caleg terpilih,”terangnya.
Ketika disinggung dapil mana saja yang digugat di MK, dia mengatakan, ada Dapil 21 dapil di Maluku, yang digugat. “Jadi Golkar, paling banyak gugat di 6 Dapil termasuk gugat kursi DPR RI dari Dapil Maluku. Di susul Demokrat. PDIP dan PKB gugat di 2 Dapil, sementara sejumlah parpol lainnya hanya menggugat di 1 Dapil,”jelasnya.
Terkait putusan akhir MK,dengan menolak seluruh gugatan asal Maluku, Sangadji mengapresiasi kinerja seluruh penyelenggara di semua jenjang, sehingga proses pemilu legislatif 17 April 2019 lalu, berjalan sesuai aturan main.
“Kami ucapkan terima kasih kepada peyelenggara, parpol dan aparat keamanan serta pengawas mengawal proses pemilu berlangsung dengan baik. Buktinya, seluruh permohonan yang dimohonkan berjalan baik di MK,”pungkasnya.
Terpisah, Wakil Sekretaris DPD Hanura Maluku Hidayat Samalehu, mengatakan, pihaknya yakin kalau MK menolak gugatan NasDem di Dapil Kota Ambon, untuk DPRD Maluku.’’Putusan MK menandakan seluruh proses pemilihan dan pemungutan suara berjalan sesuai aturan. Buktinya, gugatan pemohon tidak dapat diterima atau ditolak MK,’’kata Samalehu kepada Kabar Timur, kemarin.
Menurut dia, gugatan pemohon awalnya sudah mengetahui kalau gugatan yang dimohonkan di MK, tidak memiliki bukti kuat.’’Namun dipaksakan. Kita apresiasi putusan MK dan kita apresiasi juga kinerja penyelenggara disemua jenjang,’’sebutnya.
Sekedar tahu, NasDem menggugat di MK, karena diduga caleg Hanura, yang meraih kursi terakhir di dapil Kota Ambon, untuk DPRD Maluku, menambah suara di sejumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS). Sementara PKS menggugat di MK, disinyalir suara caleg dan suara partai itu diambil caleg Golkar di dapil Buru dan Bursel untuk DPRD Maluku. Sedangkan, Golkar, menggugat di MK, karena diduga sejumlah parpol mengambil suara parpol pimpinan Airlangga hartarto itu. (KTM)
Komentar