INPEX Gelar Sosialisasi Konsultasi Publik AMDAL

KABARTIMURNEWS.COM, AMBON-INPEX Corporation melalui anak perusahaannya INPEX Masela, Ltd. (“INPEX”) melaksanakan sosialisasi Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL) Rencana Kegiatan Pengembangan Lapangan Gas Abadi (Proyek LNG Abadi) Beserta Fasilitas Pendukungnya, di Wilayah Kerja Masela, yang berlangsung di Hotel Swiss Bel Hotel, Ambon, Selasa (6/8), kemarin.

Sosialisasi dan konsultasi publik AMDAL, dilakukan  setelah menerima persetujuan revisi Rencana Pengembangan (POD atau Plan of Development) proyek LNG Abadi dari Pemerintah Indonesia, 16 Juli 2019. Proyek LNG Abadi ini merupakan salah satu Proyek Strategis Nasional yang ditetapkan pemerintah.

Sosialisasi ini pertama dilakukan di Ambon dan dihadiri sejumlah fungsi pemerintahan dan pemangku kepentingan terkait, seperti Gubernur Maluku, Dinas Lingkungan Hidup, dan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral dan beberapa instansi terkait lainnya di Maluku yang berlangsung tertutup.

Sosialisasi serupa juga akan dilaksanakan kepada Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar 8 Agustus 2019 di Saumlaki dan dilanjutkan konsultasi Publik ke masyarakat disejumlah desa yang berada di Kabupaten Kepulauan Tanimbar. Seperti diketahui, Pemerintah telah menetapkan Kepulauan Tanimbar sebagai wilayah untuk kilang darat LNG Abadi.

Vice President Corporate Services INPEX Masela, Ltd. Nico Muhyiddin dalam siaran persnya kemarin mengatakan tujuan Sosialisasi dan Konsultasi Publik AMDAL ini adalah menyampaikan penjelasan dan mendapatkan masukan tentang rencana pengembangan proyek LNG Abadi yang akan terdiri dari beberapa fasilitas utama beserta potensi dampaknya. Yakni, pertama: Pembangunan dan pengoperasian sumur gas bawah laut dan fasilitas SURF (Subsea Umbilicals, Risers and Flowlines) di lepas pantai Arafura.

Kedua: FPSO (Floating Production, Storage and Offloading Facilities) atau Fasilitas Pengolahan di lepas pantai Arafura. Ke-tiga, GEP (Gas Export Pipeline) atau pipa gas bawah laut dari FPSO ke GRF (Gas Receiving Facility) atau Fasilitas Penerima Gas di darat, dan ke-empat: Fasilitas Kilang OLNG (Onshore Liquefied Natural Gas) di darat.

“Sekaligus saat yang sama, di sosialisasi AMDAL ke Pemprov Maluku maupun sesudahnya ke Pemkab Kepulauan Tanimbar dan Konsultasi Publik AMDAL ke desa-desa yang diperkirakan terdampak ini, kami menampung saran, masukan dan tanggapan (SPT) dari berbagai pemangku kepentingan,” ujar Nico.

Selanjutnya,  SPT tersebut akan menjadi bahan bagi untuk melakukan pelingkupan dan identifikasi dampak potensial di dalam kerangka acuan analisis dampak lingkungan, baik dampak positif maupun negatif dari rencana pengembangan proyek LNG Abadi ini sesuai peraturan perundangan yangberlaku, sebutnya.

Usai kegiatan Sosialisasi dan Konsultasi Publik,  kata dia, tahapan penting pembuatan AMDAL ke depan adalah penyusunan KA ANDAL, dan penilaian serta persetujuan KA ANDAL oleh Komisi Penilai AMDAL (KPA) Pusat Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, yang anggotanya dari berbagai elemen pemangku kepentingan.

Langkah selanjutnya, penyusunan ANDAL yang berisi telaah cermat dari dampak penting, Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL) dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL) yakni rencana langkah-langkah pengelolaan dampak untuk memaksimalkan dampak positif dan meminimalkan dampak negatif dari proyek.

“Ini akan dilanjutkan dengan penilaian terhadap ANDAL, RKL, RPL oleh KPA Pusat dan terakhir, keluarnya persetujuan ijin lingkungan dari Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta Milestone Proyek LNG Abadi Secara paralel. INPEX saat ini tengah melakukan aktivitas persiapan pekerjaan desain detail atau FEED (Front End Engineering Design) LNG Abadi sebelum melakukan pekerjaan FEED itu sendiri,”sambungnya.

Dikatakan,  masih ada beberapa tahapan penting lagi ke depan yakni tahapan Keputusan Akhir Investasi atau FID (Final Investment Decision), tahapan Konstruksi atau EPCI (Engineering, Procurement, Construction and Installation) dan tahapan Produksi.

Adapun gambaran umum skema proyek LNG Abadi adalah, pertama-tama, pengembangan akan dilakukan dengan membuat fasilitas sumur pemboran bawah laut dan fasilitas SURF yaitu mengumpulkan gas dari sumur-sumur produksi gas alam di dasar laut pada kedalaman kira-kira 600 meter dari permukaan laut.

Dari sumur pemboran bawah laut,  tambah dia, gas alam tersebut akan disalurkan melewati fasilitas SURF ke Fasilitas Pengolahan Lepas Pantai (FPSO) dimana dalam fasilitas ini, gas dan kandungan kondensat akan dipisahkan.

Selanjutnya, gas kering sebagai hasil dari pemisahan tersebut akan dialirkan ke Kilang LNG Darat melalui pipa sepanjang kira-kira 175 kilometer dan melewati palung sedalam 1600 meter dibawah laut.

Dalam fasilitas kilang LNG berkapasitas 9,5 juta ton LNG per tahun ini, gas akan diolah lagi melalui pendinginan dengan suhu sekitar minus 160 derajat Celsius agar menjadi gas alam cair atau LNG. 

Nico yang dikonfirmasi awak media terkait lahan lain selain di Tanimbar, mengingat lokasi Blok Masela di Maluku Barat Daya (MBD), mengatakan dalam sosialisasi juga dibahas hal tersebut dan masukan-masukan dari Pemkab MBD akan ditampung untuk dibahas. “Nanti kita akan bahas di AMDAL ini,”tandasnya.

Didi Setiyadi, Kepala Divisi Formalitas SKK-Migas kepada awak media menambahkan sosilisasi ini menjadi syarat untuk mendapatkan izin lingkungan. “Jadi ini bagian dari proses, sebelum kita masuki tahapan selanjutnya. AMDAL dan Izin Kelayakan Lingkungan ini terlebih dulu harus kita tempuh agar semua pihak bisa berikan masukan dan saran bahwa kegiatan ini tidak ganggu atau berikan dampak lingkungan serius sehingga apa-apa saja yang perlu diperhatikan dan diantisipasi,”ujarnya.

Untuk masa konstruksi, kata dia, diperkirakan dimulai 2022 dan selesai 2027. “Jadi 2027 akhir atau 2028 awal, gasnya diharapkan sudah bisa diproduksi,”tuturnya.

Untuk lahan yang bakal digunakan,  lanjutnya, di Kecamatan Tanimbar Selatan, Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT). “Untuk luas lahannya masih kita perhitungkan karena masih di kawasan hutan. Kita pakai mekanisme sistem pinjam pakai kawasan hutan. Jadi tanahnya tidak ada pembebasan. Untuk tempat kilang utama LNG  kita akan ajukan izin penggunaan kawasan hutan (IPPKH) kepada Menteri Kehutanan,”jelasnya. 

Menyinggung soal tenaga kerja lokal yang diusulkan Pemerintah Daerah, kata dia, itu juga ikut dibahas pihaknya. “Supaya provinsi, kabupaten menyiapkan tenaga-tenaga kerja lokal yang dimiliki kualifikasi apa saja , sesuai kebutuhan kita. Kita koordiansi bersama supaya sebanyak mungkin bisa merekrut dan menggunakan tenaga lokal. (RUZ)

Komentar

Loading...