Adanya dua surat sama-sama dengan kop BPD Jikumerasa namun isinya saling bertentangan itu, menimbulkan kecurigaan adanya permain di lingkup Pemkab Buru. Yang pada intinya tidak menginginkan Abdullah Elvuar menjabat Kades defenitiv di Desa Jikumerasa.
“Dalam kasus ini siapa terlibat? kita serahkan ke petugas yang nanti usut. Semoga terungkap siapa dalangnya,” tandas Ingratubun.
Dia mengaku penyebab tidak dilantiknya Abdullah Elvuar tidak pernah secara terbuka disampaikan oleh Pemkab Buru. Pertanyaan mengapa Abdullah Elvuar tidak dilantik-lantik telah disampaikan ke Pemkab tak terhitung lagi jumlahnya.
Kekosongan jabatan Kades defenitiv hanya ditindaklanjuti oleh Bupati Buru dengan mengangkat penjabat Kades, itu juga sudah beberapa yang diangkat kemudian diganti lagi.
Sementara pemenang Pilkades 2010 defenitif agar segera dilantik juga telah ditekankan melalui surat Gubernur Maluku. Tapi yang terjadi Bupati Buru Ramli Umasugy tidak pernah berkenaan melakukan pelantikan Kades Jikumerasa defenitiv.
“Bahkan sudah ada surat Gubernur Maluku ditandatangani Wakil Gubernur Zeth Sahuburua waktu itu. Kita sampaikan langsung ke Bupati di beliau punya kediaman. Sama saja tidak ditanggapi hingga hari ini,” ketus pengacara dari LBH Abdi Rakyat Indonesia Kota Tual ini.
Dalam surat nomor 180/3126 tertanggal 25 Oktober 2018 ditujukan kepada Bupati Buru itu, Zeth Sahuburua yang berisi 4 point’ ipada intinya meminta Bupati Ramli Umasugy agar serius menanggapi permohonan pelantikan yang disampaikan oleh Kades Jikumerasa terpilih ini. Dalam suratnya bahkan Sahuburua mengingatkan Umasugy agar lebih mengedepankan keinginan masyarakat desa tersebut untuk dilakukan pelantikan terhadapb Abdullah Elvuar yang telah terpilih selaku kades devinitiv. (KTA)



























