Komisi A Minta Bupati Lantik Kades Jikumerasa
KABARTIMURNEWS.COM, AMBON- Delapan tahun yang lalu, tepat 30 Juni 2010, masyarakat Desa Jikumerasa Kecamatan Namlea Kabupaten Buru menggelar pemilihan kepala desa (pilkades). Pilkades yang diikuti oleh lima calon itu dimenangkan salah satu calon atas nama Abdulah Elvuar.
Anehnya, sampai dengan akhir Juli 2019, Elvuar yang terpilih secara demokrasi itu, belum juga dilantik Bupati Kabupaten Buru, Ramli Umasugi. Alasan tidak dilantiknya Elvaur karena ada komplain dari empat kandidat calon kades lainnya yang menyatakan Elvaur telah memobilisasi warga dari luar desa untuk coblos di Pilkades Jikumerasa.
Anggota komisi A DPRD Maluku, Amir Rumra mengatakan, sesuai Permendagri nomor 65 dan 65 tahun 2017 tentang pelantikan kades menyebutkan, 30 hari setelah pemilihan kades, maka pemerintah daerah harus mengeluarkan surat keputusan pengukuhan kades terpilih. Kemudian 30 hari selanjutnya, diikuti dengan digelarnya pelantikan kades terpilih.
“Kalau kita merujuk pada permendagri ini, maka Pak Abdulah sudah semestinya dilantik. Tapi kok sudah delapan tahun berlalu, pelantikan itu belum juga dilakukan, inikan aneh. Kami minta Pak Bupati Ramli harus serius melihat ini dan Pak Abdulah harus secepatnya dilantik. Tidak ada alsan yang bersangkutan tidak dilantik,”kata Rumra saat digelarnya rapat kerja komisi A bersama Biro Pemerintahan Maluku, Biro Hukum Maluku, Kadis Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Buru, Kades terpilih dan pihak terkait lainnya mengenai pembahasan permasalahan belum dilantiknya Kades Desa Jikumerasa diruang Komisi A, Rabu (31/7)
Menurutnya, empat bulan yang lalu, komisi A telah melakukan tinjauan lapangan di desa terkait. Hasilnya, komplain dari empat kandidat calon kades lainnya hanya sebatas ucapan. Sebab sampai dengan saat ini, tidak ada bukti kongkrit mengenai mobilisasi warga lain dalam proses pemilihan kades di Jikumerasa.
Kemudian, tidak ada keputusan atau surat resmi dari Bupati Buru maupun dinas terkait yang menyatakan bahwa pilkades Jikumerasa cacat hukum. “Kalau ada, jelaskan surat itu isinya apa, nomor berapa, tahun berapa dan cacatnya dimana. Tapi kan sampai saat ini tidak ada. Jadi tidak ada alasan, pak Abdulah harus secepatnya dilantik,”tegasnya
Anggota komisi A lainnya, Crisian Leihitu mengatakan, sebuah persoalan jika itu dinilai cacat hukum, maka harus diikutsertakan dengan alasan yuridis dari pihak komplain. Sebab, bicara soal hukum, maka ada aturan-aturan yang harus dilengkapi agar supaya menjadi acuan untuk persoalaanya ditindaklanjuti oleh pihak yang berwenang. Tapi selama tidak ada alasan yuridis kongkrit, maka itu tidak benar.
“Alasan yuridis kongkrit apa saja sehingga pak Abdulah ini tidak dilantik. Saya rasa pak Abdulah sudah sangat sabar karena menunggu selama delapan tahun bukan waktu sedikit,”paparnya.
Sementara itu, Kadis PMD M Yamin Maskat mengaku, selain memobilisasi warga dari desa lain, Abdulah Elvuar dalam satu pertemuan telah mengaku mundur sebagai kades terpilih. Alasannya, Abdulah akan mengikuti pemilihan legislatif di Buru.
Dari situ, Abdulah kemudian tidak lagi mempersoalkan proses pelantikan itu lagi. Karena diam, makanya pihak PMD menganggap masalahnya telah selesai. “Pak Abdulah diam, kami juga diam,”singkatnya.
Jika memang sekarang Kades Jikumerasa terpilih Abdulah Elvaur merasa tidak ada keadilan, Maskad mempersilahkan Abdulah bersama kuasa hukumnya untuk menggugat di pengadilan.
Menanggapi pernyataan Kadis PMD, Kuasa Hukum Abdulah, W Ingratubun mengatakan, gugatan ke pengadilan bisa dilakukan jika ada surat keputusan atau petunjuk dari pihak PMD maupun dinas terkait lainnya.
Sementara soal diamnya kades terpilih, Ingratubun mengaku, bukan karena Abdulah mengalah. Tapi, Abdulah menaati aturan sambil menunggu keputusan dari pihak-pihak terkait. “Sekarang apa yang mau kita gugat. Kita ini berada pada posisi terpilih tapi belum juga dilantik. Keadilan kita cari. Surat kita ajukan ke PMD, DPRD Buru, Pemda Buru tapi tidak ada respon. Lalu apa yang kita mau gugat,”tandasnya.
Untuk itu, dia meminta, DPRD Maluku bisa mengawal persoalan ini. Sebab, tidak dilantiknya Abdulah merupakan suatu tindakan melawan hukum. “Proses Pilkades Jikumerasa itu terbuka, demokratis dan atas persetujuan Pemda. Kini sudah terpilih, malah tidak dilantik,”tutupnya. (MG3)
Komentar