Bareskrim Usut Skandal Izin BPS di Gunung Botak

Politik

Komisi A Minta Bupati Lantik Kades Jikumerasa

badge-check


					Komisi A Minta Bupati Lantik Kades Jikumerasa Perbesar

KABARTIMURNEWS.COM, AMBON- Delapan tahun yang lalu, tepat 30 Juni 2010, masyarakat Desa Jikumerasa Kecamatan Namlea Kabupaten Buru menggelar pemilihan kepala desa (pilkades). Pilkades yang diikuti oleh lima calon itu dimenangkan salah satu calon atas nama Abdulah Elvuar.

Anehnya, sampai dengan akhir Juli 2019, Elvuar yang terpilih secara demokrasi itu, belum juga dilantik Bupati Kabupaten Buru, Ramli Umasugi. Alasan tidak dilantiknya Elvaur karena ada komplain dari empat kandidat calon kades lainnya yang menyatakan Elvaur telah memobilisasi warga dari luar desa untuk coblos di Pilkades Jikumerasa.

Anggota komisi A DPRD Maluku, Amir Rumra mengatakan, sesuai Permendagri nomor 65 dan 65 tahun 2017 tentang pelantikan kades menyebutkan, 30 hari setelah pemilihan kades, maka pemerintah daerah harus mengeluarkan surat keputusan pengukuhan kades terpilih. Kemudian 30 hari selanjutnya, diikuti dengan digelarnya pelantikan kades terpilih.

“Kalau kita merujuk pada permendagri ini, maka Pak Abdulah sudah semestinya dilantik. Tapi kok sudah delapan tahun berlalu, pelantikan itu belum juga dilakukan, inikan aneh. Kami minta Pak Bupati Ramli harus serius melihat ini dan Pak Abdulah harus secepatnya dilantik. Tidak ada alsan yang bersangkutan tidak dilantik,”kata Rumra saat digelarnya rapat kerja komisi A bersama Biro Pemerintahan Maluku, Biro Hukum Maluku, Kadis Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Buru, Kades terpilih dan pihak terkait lainnya mengenai pembahasan permasalahan belum dilantiknya Kades Desa Jikumerasa diruang Komisi A, Rabu (31/7)

Menurutnya, empat bulan yang lalu, komisi A telah melakukan tinjauan lapangan di desa terkait. Hasilnya, komplain dari empat kandidat calon kades lainnya hanya sebatas ucapan. Sebab sampai dengan saat ini, tidak ada bukti kongkrit mengenai mobilisasi warga lain dalam proses pemilihan kades di Jikumerasa.

Kemudian, tidak ada keputusan atau surat resmi dari Bupati Buru maupun dinas terkait yang menyatakan bahwa pilkades Jikumerasa cacat hukum. “Kalau ada, jelaskan surat itu isinya apa, nomor berapa, tahun berapa dan cacatnya dimana. Tapi kan sampai saat ini tidak ada. Jadi tidak ada alasan, pak Abdulah harus secepatnya dilantik,”tegasnya

Anggota komisi A lainnya, Crisian Leihitu mengatakan, sebuah persoalan jika itu dinilai cacat hukum, maka harus diikutsertakan dengan alasan yuridis dari pihak komplain. Sebab, bicara soal hukum, maka ada aturan-aturan yang harus dilengkapi agar supaya menjadi acuan untuk persoalaanya ditindaklanjuti oleh pihak yang berwenang. Tapi selama tidak ada alasan yuridis kongkrit, maka itu tidak benar.

Tinggalkan Balasan

Baca Juga

Potensi Besar Wagub Pimpin Golkar Maluku

24 Oktober 2025 - 13:53 WIT

Survei Rakyat Menilai Setahun Prabowo-Gibran

Penegak Hukum & Perekonomian Jadi Kegelisahan Masyarakat

20 Oktober 2025 - 22:26 WIT

Sudah Terjungkal dari ‘Senayan’, PPP Masih Saja Ribut Dualisme Kepemimpinan

30 September 2025 - 19:54 WIT

Klaim Mardiono Terpilih Ketua Umum PPP, Dibantah

28 September 2025 - 23:16 WIT

Pengamat Politik Unpatti Dukung Gubernur Evaluasi Tunjangan DPRD

15 September 2025 - 00:50 WIT

Trending di Politik