KABARTIMURNEWS.COM, AMBON- Gubernur Maluku, Murad Ismail bergerak cepat dalam menata pengelolaan sektor sumber daya alam di Maluku. Setelah bertemu dengan INPEX Coorporation selaku operator pengelola Blok Maseladan, kemudian 269 perusahaan perikanan di Maluku. Kini, Murad bertemu lagi dengan 13 owner (pemilik) perusahaan pemegang Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu – Hutan Alam dan Hutan Tanaman (IUPHHK-HA/HT) di Maluku.
DALAM pertemuan di meeting room Hotel Ambhara Blok M Jakarta, Jumat malam (26/7), Gubernur menegaskan komitmennya terhadap kelestarian dan keberlanjutan lingkungan. Mengingat, presentase luas areal konsesi IUPHHK-HA/HT terhadap luas kawasan hutan di Provinsi Maluku mencapai 17,71 persen.
“Jangan sampai perusahaan hanya ingin meraih keuntungan, tapi hutan kita rusak. Untuk itu reboisasi yang menjadi kewajiban perusahaan harus jadi perhatian serius, dan dilaksanakan,” tegas Gubernur didampingi Asisten 3 Bidang Ekonomi dan Pembangunan Kasrul Selang dan Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Maluku Sadli Lie.
Dirinya meminta, agar perusahaan pemegang konsesi IUPHHK-HK/HT di Maluku juga turut menjalankan program-program pemberdayaan masyarakat di sekitar lokasi usahanya. “Jangan lupa pula kewajihan perusahaan untuk PAD buat Maluku,” katanya mengingatkan.
Dikatakannya, Pemerintah Provinsi Maluku saat ini tengah memberlakukan moratorium atau penghentian sementara kegiatan operasional IUPHHK-HA/HT, melalui Surat Gubernur Maluku Nomor 552/1850 tahun 2019. Moratorium hutan Maluku itu berlaku sampai dengan adanya evaluasi lebih lanjut.
“Saya masih menununggu hasil evaluasi tim yang tengah bekerja di lapangan. Evaluasi ini dilakukan menyeluruh terhadap ekosistem industri kayu dan hutan di Maluku,” ungkapnya.



























