KABARTIMURNEWS.COM,BURSEL,-Tahun ini kabupaten Buru Selatan (Bursel) tepat berumur 11 tahun. Perjuangan pembentukan Bursel, dimekarkan dari Buru sebagai kabupaten induk dimulai sejak tahun 2003.
Sejarah terbentuknya Kabupaten Bursel dibacakan Kepala Dinas Pendidikan Bursel, Nataniel Solisa pada rapat paripurna HUT di DPRD Bursel, pekan kemarin.
Salah satu instrument advokasi yang dilakukan adalah melalui penyampaian aspirasi dan sikap representatif masyarakat Bursel ke DPRD Provinsi Maluku dan Gubernur Maluku.
Jeritan hati masyarakat Fuka Bipolo berlanjut Juni 2004 melalui beberapa penggagas yang merasa terpanggil untuk membentuk Lembaga Pengembangan Buru Selatan (LPBS) oleh masyarakat Bursel yang berada di kota Ambon dan sekitarnya. Pada 4 Agustus 2004, menetapkan LPBS yang kepengurusanya terdiri dari steering commite dan organisation commite.
Filosofis terhadap suatu perubahan masyarakat Bursel agar wilayahnya menjadi daerah otonom baru. Atas dasar itu, seluruh perjuangan dan harapan dirumuskan, diputuskan dan ditetapkan secara bersama-sama dalam ikatan “Sarah Sehan” di Desa Leksula, Kecamatan Leksula, antara masyarakat Bursel dengan Bupati Buru dan Gubernur Maluku pada 8 April 2004.
Pada kegiatan ini masyarakat Bursel mengukuhkan Gubernur Maluku Karel Alberth Ralahalu sebagai “Ama Latu Fuka Bipolo“ selaku legitimasi kesatuan antar masyarakat melalui LPBS dengan pemerintah agar tercipta harapan yang mensejahterakan masyarakat di Bumi Fuka Bipolo.
September 2004-April 2005, seluruh stakeholders pemerintahan desa mulai dari kepala desa/dusun, tokoh adat, tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pemuda dan 4 raja reheenschaaft pada 5 kecamatan di Bursel menyampaikan rekomendasi resmi kepada LPBS untuk disikapi, ditindaklanjuti untuk diperjuangkan ke Pemerintah Kabupaten Buru, Pemerintah Provinsi Maluku, dan selanjutnya ke Pemerintah Pusat, yang intinya Bursel harus menjadi daerah otonom baru.
Selanjutnya, pada Mei 2005 sampai dengan pertengahan tahun 2006, dokumen rekomendasi dan hasil survei tim LPBS diteruskan kepada tim asistensi Universitas Pattimura dan Pemerintah Provinsi Maluku untuk melakukan penelitian, kajian berdasarkan data, dokumen lainya, serta menyimpulkan hasil visibility study wilayah Bursel menjadi sebuah dokumen akademis, dan dipaneliskan serta dipresentasikan ke Pemerintah Kabupaten Buru.
Setelah itu rekomendasi persetujuan Bupati Buru dan Keputusan DPRD Kabupaten Buru, terbitlah persetujuan rekomendasi Bupati Buru Nomor 31 Tahun 2006 tentang pembentukan Kabupaten Buru Selatan dan 4 Keputusan DPRD Buru pada Juni tahun 2006 antara lain:
1. Keputusan DPRD Kabupaten Buru Nomor 4 Tahun 2006 Tentang Persetujuan Pembentukan Kabupaten Buru Selatan Sebagai Daerah Otonom Baru.
2. Keputusan DPRD Kabupaten Buru Nomor 5 tahun 2006 Tentang Batas Wilayah Kabupaten Buru Selatan Sebagai Daerah Otonom Baru.
3. Keputusan DPRD Kabupaten Buru Nomor 6 Tahun 2006 Tentang Ibu Kota Kabupaten Buru Selatan Sebagai Daerah Otonom Baru.



























