Usia 11 Tahun, Ini Sejarah Terbentuknya Bursel

KABARTIMURNEWS.COM,BURSEL,-Tahun ini kabupaten Buru Selatan (Bursel) tepat berumur 11 tahun. Perjuangan pembentukan Bursel, dimekarkan dari Buru sebagai kabupaten induk dimulai sejak tahun 2003.
Sejarah terbentuknya Kabupaten Bursel dibacakan Kepala Dinas Pendidikan Bursel, Nataniel Solisa pada rapat paripurna HUT di DPRD Bursel, pekan kemarin.
Salah satu instrument advokasi yang dilakukan adalah melalui penyampaian aspirasi dan sikap representatif masyarakat Bursel ke DPRD Provinsi Maluku dan Gubernur Maluku.
Jeritan hati masyarakat Fuka Bipolo berlanjut Juni 2004 melalui beberapa penggagas yang merasa terpanggil untuk membentuk Lembaga Pengembangan Buru Selatan (LPBS) oleh masyarakat Bursel yang berada di kota Ambon dan sekitarnya. Pada 4 Agustus 2004, menetapkan LPBS yang kepengurusanya terdiri dari steering commite dan organisation commite.
Filosofis terhadap suatu perubahan masyarakat Bursel agar wilayahnya menjadi daerah otonom baru. Atas dasar itu, seluruh perjuangan dan harapan dirumuskan, diputuskan dan ditetapkan secara bersama-sama dalam ikatan “Sarah Sehan” di Desa Leksula, Kecamatan Leksula, antara masyarakat Bursel dengan Bupati Buru dan Gubernur Maluku pada 8 April 2004.
Pada kegiatan ini masyarakat Bursel mengukuhkan Gubernur Maluku Karel Alberth Ralahalu sebagai “Ama Latu Fuka Bipolo“ selaku legitimasi kesatuan antar masyarakat melalui LPBS dengan pemerintah agar tercipta harapan yang mensejahterakan masyarakat di Bumi Fuka Bipolo.
September 2004-April 2005, seluruh stakeholders pemerintahan desa mulai dari kepala desa/dusun, tokoh adat, tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pemuda dan 4 raja reheenschaaft pada 5 kecamatan di Bursel menyampaikan rekomendasi resmi kepada LPBS untuk disikapi, ditindaklanjuti untuk diperjuangkan ke Pemerintah Kabupaten Buru, Pemerintah Provinsi Maluku, dan selanjutnya ke Pemerintah Pusat, yang intinya Bursel harus menjadi daerah otonom baru.
Selanjutnya, pada Mei 2005 sampai dengan pertengahan tahun 2006, dokumen rekomendasi dan hasil survei tim LPBS diteruskan kepada tim asistensi Universitas Pattimura dan Pemerintah Provinsi Maluku untuk melakukan penelitian, kajian berdasarkan data, dokumen lainya, serta menyimpulkan hasil visibility study wilayah Bursel menjadi sebuah dokumen akademis, dan dipaneliskan serta dipresentasikan ke Pemerintah Kabupaten Buru.
Setelah itu rekomendasi persetujuan Bupati Buru dan Keputusan DPRD Kabupaten Buru, terbitlah persetujuan rekomendasi Bupati Buru Nomor 31 Tahun 2006 tentang pembentukan Kabupaten Buru Selatan dan 4 Keputusan DPRD Buru pada Juni tahun 2006 antara lain:
1. Keputusan DPRD Kabupaten Buru Nomor 4 Tahun 2006 Tentang Persetujuan Pembentukan Kabupaten Buru Selatan Sebagai Daerah Otonom Baru.
2. Keputusan DPRD Kabupaten Buru Nomor 5 tahun 2006 Tentang Batas Wilayah Kabupaten Buru Selatan Sebagai Daerah Otonom Baru.
3. Keputusan DPRD Kabupaten Buru Nomor 6 Tahun 2006 Tentang Ibu Kota Kabupaten Buru Selatan Sebagai Daerah Otonom Baru.
4. Keputusan DPRD Kabupaten Buru Nomor 7 Tahun 2006 Tentang Pemberian Bantuan Dana Kabupaten Buru Kepada Kabupaten Buru Selatan Sebagai Daerah Otonom Baru Selama Tiga Tahun Berturut-Turut.
Pada Juli Tahun 2006, melalui persetujuan Keputusan DPRD Provinsi Maluku Nomor 10 Tahun 2006 Tentang Pembentukan Kabupaten Buru Selatan dan Persetujuan Rekomendasi Gubernur Provinsi Maluku Nomor 130 Tahun 2006 Tentang Pembentukan Buru Selatan Sebgai Daerah Otonom Baru.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Tentang Persyaratan Pembentukan, Penggabungan Dan Penghapusan Kabupaten/Kota, maka LPBS mengajukan dan mengusulkan dukemen pemekaran Buru Selatan kepada pemerintah pusat, baik melalui DPR RI maupun Menteri Dalam Negeri agar menjadi pertimbangan dan pengkajian melalui peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Melalui pertimbangan dan pengkajian dokumen visibility study dan karakteristik wilayah, maka sidang paripurna DPR RI yang berlangsung 24 Juni 2008, telah disetujui Kabupaten Buru Selatan sebagai daerah otonom baru bersama 11 kabupaten/kota lain di Indonesia.
21 Juli 2008 telah disahkan dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2008 Tentang Pembentukan Kabupaten Buru Selatan. Sehingga 21 Juli 2018 merupakan identitas dan jati diri masyarakat buru selatan sebagai daerah otonom yang berhak mengatur dan mengurus rumah tangga sendiri untuk kepentingan kesejahteraan masyarakat di Bursel.
Penyelenggaraan efektivas roda pemerintahan kabupaten Bursel secara resmi pada tanggal 16 September 2008 yang ditandai dengan dilantiknya penjabat bupati Bursel oleh gubernur Maluku. Pemerintahan kabupaten Bursel pernah dipimpin oleh beberapa penjabat bupati, sebagai berikut :
1. R. Uluputty, masa jabatan 2008-2009.
2. Jusuf Latuconsina 2009-2010
3. M. Saleh Thio 2010-2011 dan dilanjutkan oleh bupati definitif hasil pemilihan umum kepala daerah dan wakil kepala daerah, yaitu :
4. Tagop Sudarsono Soulisa dan Ayub Seleky masa jabatan 2011-2016
5. Tagop Sudarsono Soulisa dan Ayub Seleky 2016 sampai saat ini. (KT)
Komentar