Pembantai Tiga Nyawa Dipenjara Seumur Hidup

istILUSTRASI

KABARTIMURNEWS.COM, AMBON - Terdakwa pembantaian di Desa Wailikut, Kecamatan Waesama, Kabupaten Buru Selatan dituntut hukuman mati. Dua dari tiga korban masih berusia 1 dan 7 tahun.

Adalah Nela Nurlatu dinilai jaksa penuntut umum (JPU) terbukti melakukan pembunuhan berencana, mengakibatkan tewasnya tiga warga, Irma Nurlatu (37) dan dua bocah di desa Wailikut.

Tapi putusan majelis hakim di Pengadilan Negeri Ambon, Kamis (26/7) lebih ringan. Nela hanya divonis penjara seumur hidup.

Sidang dipimpin hakim Samuel Ginting, dihadiri JPU Reinaldo Sampe dan penasehat hukum terdakwa Yanto Benahem.

Dalam amar putusannya, Samuel Ginting menyatakan terdakwa Nela Nurlatu terbukti melakukan pembunuhan secara berencana dan diacam pasal 340 KUHP. "Mengadili, menyatakan, memutuskan terdakwa Nela Nuralatu dihukum penjara seumur hidup," tandas Ginting.

Seperti disampaikan Kejari Buru ke Kasipenkum Kejati Maluku Samy Sapulette, persidangan dengan terdakwa Nela Nurlatu dihadiri masyarakat dan dikawal petugas Kejari Buru. "Sidang berlangsung aman, demikian dilaporkan pak Kasipenkum," kata JPU Rido Sampe.

Diberitakan sebelumnya jika Nela,  pria 37 tahun ini tega menghabisi nyawa IS alias Irma, bocah lelaki inisial FP berusia 7 dan seorang balita 1 tahun, secara keji. Pembunuhan berencana dilakukan setelah diduga cintanya ditolak Irma isteri pertama, janda almarhum Alim Nurlatu (60) yang dibunuh oleh dua pelaku lain sebelumnya, pada peristiwa 29 Oktober 2018 lalu.

Kedua pembunuh Alim tersebut, masing-masing Siliwai Nurlatu (38) dan Nola Latbual (35) sudah divonis hakim pidana penjara 18 tahun atau dua tahun lebih ringan dari tuntutan JPU, yakni 20 tahun penjara.

Perbuatan sadis yang dilakukan Nela Nurlatu terjadi 2 Februari 2019 di Desa Wailikut. Terdakwa merencanakan pembunuhan setelah perasaan cintanya yang diutarakan kepada korban IS ditolak. Terdakwa cemburu dan marah setelah mengetahui korban diduga lebih memilih AN, kakak kandungnya sendiri yang telah memiliki anak dan istri.

Kemarahan terdakwa semakin membara setelah istrinya pergi meninggalkan dirinya. Diduga tidak mampu menahan amarah, terdakwa mengalami depresi berat. Ia stres dan akhirnya menyusun rencana jahat.

Di hari naas itu, korban sedang berada di ruang tamu sambil menggendong FN. Balita 1 tahun yang menjadi korban keganasan terdakwa itu merupakan anaknya AN, kakak kandungnya sendiri. Kala itu, terdakwa menghampiri IS dan menebas leher korban sekaligus mengenai FN.

Setelah menebas korban, terdakwa melarikan diri, dan tepat di depan rumah Abdul Ali Mambo, ia melihat korban lainnya FP sedang duduk di kursi teras. FP ikut ditebas karena saat itu terdakwa mengingat ayah korban yang pernah terlibat persoalan dengannya.

Terdakwa diciduk polisi saat sedang mencuci dan membersihkan darah yang menempel di parang di sungai yang tak jauh dari jalan lintas Waisama. (KTA)

Komentar

Loading...