Bareskrim Usut Skandal Izin BPS di Gunung Botak

Uncategorized

Pembantai Tiga Nyawa Dipenjara Seumur Hidup

badge-check


					ILUSTRASI Perbesar

ILUSTRASI

KABARTIMURNEWS.COM, AMBON – Terdakwa pembantaian di Desa Wailikut, Kecamatan Waesama, Kabupaten Buru Selatan dituntut hukuman mati. Dua dari tiga korban masih berusia 1 dan 7 tahun.

Adalah Nela Nurlatu dinilai jaksa penuntut umum (JPU) terbukti melakukan pembunuhan berencana, mengakibatkan tewasnya tiga warga, Irma Nurlatu (37) dan dua bocah di desa Wailikut.

Tapi putusan majelis hakim di Pengadilan Negeri Ambon, Kamis (26/7) lebih ringan. Nela hanya divonis penjara seumur hidup.

Sidang dipimpin hakim Samuel Ginting, dihadiri JPU Reinaldo Sampe dan penasehat hukum terdakwa Yanto Benahem.

Dalam amar putusannya, Samuel Ginting menyatakan terdakwa Nela Nurlatu terbukti melakukan pembunuhan secara berencana dan diacam pasal 340 KUHP. “Mengadili, menyatakan, memutuskan terdakwa Nela Nuralatu dihukum penjara seumur hidup,” tandas Ginting.

Seperti disampaikan Kejari Buru ke Kasipenkum Kejati Maluku Samy Sapulette, persidangan dengan terdakwa Nela Nurlatu dihadiri masyarakat dan dikawal petugas Kejari Buru. “Sidang berlangsung aman, demikian dilaporkan pak Kasipenkum,” kata JPU Rido Sampe.

Diberitakan sebelumnya jika Nela,  pria 37 tahun ini tega menghabisi nyawa IS alias Irma, bocah lelaki inisial FP berusia 7 dan seorang balita 1 tahun, secara keji. Pembunuhan berencana dilakukan setelah diduga cintanya ditolak Irma isteri pertama, janda almarhum Alim Nurlatu (60) yang dibunuh oleh dua pelaku lain sebelumnya, pada peristiwa 29 Oktober 2018 lalu.

Tinggalkan Balasan

Baca Juga

Polairud Malut Tangkap Enam Nelayan Pengebom Ikan

16 Juni 2025 - 14:22 WIT

Pembunuh Ohorela Berhasil Diungkap

16 Maret 2023 - 10:14 WIT

Banyak Wisatawan Asing, Bukti Keamanan Maluku Kondusif

16 Maret 2023 - 10:08 WIT

Dana Hibah Bikin Bupati Aru “Kebal Hukum”

10 Februari 2023 - 01:51 WIT

Kapolda Dukung Pemkot Berantas Premanisme di Pasar Mardika

13 Oktober 2022 - 16:57 WIT

Trending di Uncategorized