KABARTIMURNEWS.COM, AMBON – Terdakwa pembantaian di Desa Wailikut, Kecamatan Waesama, Kabupaten Buru Selatan dituntut hukuman mati. Dua dari tiga korban masih berusia 1 dan 7 tahun.
Adalah Nela Nurlatu dinilai jaksa penuntut umum (JPU) terbukti melakukan pembunuhan berencana, mengakibatkan tewasnya tiga warga, Irma Nurlatu (37) dan dua bocah di desa Wailikut.
Tapi putusan majelis hakim di Pengadilan Negeri Ambon, Kamis (26/7) lebih ringan. Nela hanya divonis penjara seumur hidup.
Sidang dipimpin hakim Samuel Ginting, dihadiri JPU Reinaldo Sampe dan penasehat hukum terdakwa Yanto Benahem.
Dalam amar putusannya, Samuel Ginting menyatakan terdakwa Nela Nurlatu terbukti melakukan pembunuhan secara berencana dan diacam pasal 340 KUHP. “Mengadili, menyatakan, memutuskan terdakwa Nela Nuralatu dihukum penjara seumur hidup,” tandas Ginting.
Seperti disampaikan Kejari Buru ke Kasipenkum Kejati Maluku Samy Sapulette, persidangan dengan terdakwa Nela Nurlatu dihadiri masyarakat dan dikawal petugas Kejari Buru. “Sidang berlangsung aman, demikian dilaporkan pak Kasipenkum,” kata JPU Rido Sampe.
Diberitakan sebelumnya jika Nela, pria 37 tahun ini tega menghabisi nyawa IS alias Irma, bocah lelaki inisial FP berusia 7 dan seorang balita 1 tahun, secara keji. Pembunuhan berencana dilakukan setelah diduga cintanya ditolak Irma isteri pertama, janda almarhum Alim Nurlatu (60) yang dibunuh oleh dua pelaku lain sebelumnya, pada peristiwa 29 Oktober 2018 lalu.