Dari informasi itu petugas lalu meluncur ke rumah terdakwa sekitar pukul 21.00 WIT. Saat ditemui, terdakwa tengah duduk bersama istrinya. Setelah menunjukkan surat tugas, petugas menggeledah sampai di dalam kamar terdakwa. Hasilnya ditemukan barang bukti berupa 1 paket sabu dikemas dalam plastik klem bekas kemasan sabu, 1 buah gulungan kertas rokok yang disambung dengan katembat yang disimpan dalam dos rokok sampoerna. Barang-barang ini disimpan dalam lemari terdakwa di kamar. Petugas melanjutkan penggeledahan, dan ditemukan botol aqua terpasang sedotan pada penutupnya, kemudian pipet kaca dan korek api gas yang tersimpan dalam plastik obat warnah biru. Setelah mengamankan barang bukti, anggota Ditresnarkoba menginterogasi terdakwa. Dia mengakui semua barang bukti itu miliknya yang sering dipakai untuk mengkonsumsi barang haram tersebut.
Terdakwa mengaku membeli sabu dari James dan Roger Matulessy seharga Rp 1, 5 juta per paket. Mendengar pengakuan terdakwa anggota polisi langsung menggelandang Dace Johan Paays ke Polda Maluku untuk diproses lanjut.
Usai pembacaan dakwaan oleh kedua JPU, majelis hakim menunda sidang hingga, Kamis (1/8) pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi. Terdakwa Dace didampingi tim penasehat hukumnya, Alfred Tutupary dan Dominggus Huliselan. (KTA)



























