KABARTIMURNEWS.COM, AMBON-Penanganan perkara dugaan korupsi sertifikat prona dengan nilai kerugian negara ditaksir mencapai Rp 800 juta lebih, Kejaksaan Negeri (Kejari) SBT untuk sementara waktu tertahan. Ini terkait adanya fakta baru yang dapat mengarah pada penghentian penyidikan kasus ini.
Fakta tersebut terkait revisi anggaran yang selama ini luput dari pemeriksaan penyidik. Namun begitu penanganan perkara korupsi yang ditengarai menyeret dua nama calon tersangka ini, Kejari SBT belum bisa memastikan apakah akan berujung dikeluarkannya surat penghentian penyidikan perkara (SP3).
Sebab kalau revisi itu benar-benar ada, potensi kerugian negara perkara ini akan turun tajam menjadi Rp 76 juta. Dengan kerugian negara yang minim seperti itu pengembalian kerugian keuangan negara akan lebih mudah dilakukan.
“Ternyata dari kerugian semula Rp 1,3 miliar kemudian turun lagi jadi Rp 800 juta berapa gitu, kalo betul revisi itu asli, nilainya cuma Rp 76 juta. Makanya saya masih tunggu validasinya dulu,” ungkap Kajari SBT Riyadi SH kepada wartawan di ruang Kasipenkum Kejati Maluku, Rabu (24/7).
Validasi yang dimaksudkan adalah pengujian forensik terhadap dokumen revisi yang dikeluarkan kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Maluku Tengah (Malteng), ketika program sertifikasi prona lahan warga di Kabupaten SBT masih ditangani kantor pertanahan itu.
Karena masih menumpang pada kantor BPN Malteng, jelas Riyadi, di tengah perjalanan pelaksanaan prona dimaksud, bukti-bukti revisi anggaran yang dikantongi BPN SBT sempat tercecer.