Langkah Kejari SBT Tertahan di Korupsi Prona

KABARTIMURNEWS.COM, AMBON-Penanganan perkara dugaan korupsi sertifikat prona dengan nilai kerugian negara ditaksir mencapai Rp 800 juta lebih, Kejaksaan Negeri (Kejari) SBT untuk sementara waktu tertahan. Ini terkait adanya fakta baru yang dapat mengarah pada penghentian penyidikan kasus ini. 

Fakta tersebut terkait revisi anggaran yang selama ini luput dari pemeriksaan penyidik. Namun begitu penanganan perkara korupsi yang ditengarai menyeret dua nama calon tersangka ini, Kejari SBT belum bisa memastikan apakah akan berujung  dikeluarkannya surat penghentian penyidikan perkara (SP3). 

Sebab kalau revisi itu benar-benar ada, potensi kerugian negara perkara ini akan turun tajam menjadi Rp 76 juta. Dengan kerugian negara yang minim seperti itu pengembalian kerugian keuangan negara akan lebih mudah dilakukan. 

“Ternyata dari kerugian semula Rp 1,3 miliar kemudian turun lagi jadi Rp 800 juta berapa gitu, kalo betul revisi itu asli, nilainya cuma Rp 76 juta. Makanya saya masih tunggu validasinya dulu,” ungkap Kajari SBT Riyadi SH kepada wartawan di ruang Kasipenkum Kejati Maluku, Rabu (24/7).

Validasi yang dimaksudkan adalah pengujian forensik terhadap dokumen revisi yang dikeluarkan kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Maluku Tengah (Malteng), ketika program sertifikasi prona lahan warga di Kabupaten SBT masih ditangani kantor pertanahan itu. 

Karena masih menumpang pada kantor BPN Malteng, jelas Riyadi, di tengah perjalanan pelaksanaan prona dimaksud, bukti-bukti revisi anggaran yang dikantongi BPN SBT sempat tercecer. 

Namun Riyadi mengaku belum yakin soal keaslian dokumen revisi tersebut yang dibubuhi cap basah kantor BPN Malteng. “Nanti kita lihat, dari hasil validasinya, itu cap basah atau apa? Yang pasti revisi diperbolehkan oleh aturan,” ujarnya.

Diakui, langkah Kejari SBT tidak surut dalam mengawal perkara ini hingga Pengadilan Tipikor Ambon. Faktanya seluruh aset mereka yang diduga kuat terlibat sudah didata. Data aset ini nantinya akan digunakan dalam rangka mengganti uang negara jika perkara ini diputus hakim pengadilan tipikor.

Mantan koordinator bidang Pidsus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku ini mengaku, penanganan kasus tindak pidana korupsi oleh Kejaksaan berupaya memaksimalkan pengembalian kerugian keuangan negara. Di sisi lain, perang terhadap potensi terjadinya tindak pidana korupsi difokuskan pada aspek pencegahan.

Sebelumnya diberitakan sebanyak 2000 sertifikat yang diprogramkan gratis untuk warga Kabupaten SBT ketika Nurdin Karepesina menjabat kepala BPN SBT, namun ternyata program tersebut bermasalah dalam realisasi. Hanya 800 sertifikat yang sampai di tangan warga yang berhak selebihnya raib entah kemana. 

Diduga dana pembuatan sertifikat seharga Rp 700 ribu per lembar dari sisa sertifikat yang tidak diterbitkan pihak BPN SBT digelapkan. Sebelumnya informasi yang diperoleh Kabar Timur, menyebutkan tim jaksa sudah menemukan lokasi sejumlah aset Nurdin yang tersebar di sejumlah tempat di Kabupaten SBT, salah satunya Cafe “Puncak” di bilangan kota Bula. (KTA)

Komentar

Loading...