Sekot: APBD 2019 Wajib Mengacu Pada Permendagri

Senhtia Ferdinandus/KABAR TIMUR APBD 2019: Sekot Ambon Anthony Gustav.Latuheru saat membuka sosialisasi Permendagri Nomor 33 tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun 2020, yang dilaksanakan oleh Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Ambon, di Hotel Marina, Selasa (23/7).

KABARTIMURNEWS.COM, SEKRETARIS Kota (Sekot) Ambon, Anthony Gustv.Latuheru menegaskan, penyusunan APBD Kota Ambon tahun 2020 harus mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 33 tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun 2020.
Menurutnya, ada beberapa hal penting dalam mensinkronisasikan Permendagri Nomor 33 tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun 2020 dalam penyusunan APBD 2020.
Diantaranya, desentralisasi keuangan daerah merupakan amanat reformasi di bidang otonomi daerah untuk mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang transparan,akuntabel, dan partisipatif.
“Maka dengan berbagai regulasi yang ada, pengelolaan keuangan daerah diharapakan mulai dari penyusunan dan perencanaan anggaran, pelaksanaan dan penatausahaan akuntasi serta pelaporannya semaksimal mungkin dibuat berorientasi pada kepentingan publik,”jelas Latuheru saat membuka secara resmi kegiatan sosialisasi Permendagri Nomor 33 tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun 2020, yang dilaksanakan oleh Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Ambon, di Hotel Marina, Selasa (23/7).
Selain itu, Latuheru menjelaskan, dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 tahun 2019 tentang pedoman penyusunan APBD tahun anggaran 2020 yang didalamnya terdapat perubahan struktur pendapatan dan belanja daerah. Bahkan penyususnan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) harus berpedoman pada Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) tahun 2020 dan prioritas pembangunan nsional dalam RKPD tahun 2020.
“Maka saya mintakan perhatian serius setiap organisasi perangkat daerah, agar lebih memperhatikan tahapan dan jadwal proses penyusunan APBD sampai pada pembahasan dan penetapan APBD tahun anggaran 2020, harus diorientasikan pada upaya kepentingan masyarakat,”pinta Latuheru.
Sehingga dimintakan setiap OPD secara tepat waktu dapat menyampaikan laporan realisasi APBD semester pertama sehingga pelakasanaan penyerapan anggaran dapat terpantau lebih awal, untuk menentukan langkah-langkah perbaikan ke depan.
“Apabila semua hal tersebut dapat kita laksanakan secara baik maka APBD Kota Ambon akan semakin baik, yang pada akhirnya yang dapat memebrikan opini yang baik pula dalam akuntabilitas pelaksanaan keuangan daerah,”ungkap Latuheru. (MG2)

Komentar

Loading...