Aset Pemkot Bak Benang Kusut

Asmin Matdoan

KABARTIMURNEWS.COM, AMBON - Aset-aset yang dimiliki Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon, saat ini terkesan seperti “Benang Kusut” yang sulit diluruskan. Sangat diperlukan regulasi resmi berupa Peraturan Daerah (Perda), mengatur segala aset yang dimiliki dengan baik dan benar.

Saat ini, DPRD Kota, melalui Panitia Khusus (Pansus) III, sedang menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), tentang Pengelolaan Aset Daerah, diakhir masa periode dewan 2014-2019, guna mengatur semua sistem penerapan aset daerah yang saat ini tidak memiliki payung hukum tetap.

Ketua Pansus III DPRD Kota Ambon, Asmin Matdoan, yang menangani Ranperda Pengelolaan Aset Daerah saat diwawancarai sejumlah wartawan Senin (22/7) kemarin, mengatakan, jika tidak dibuat payung hukum tetap, dalam hal ini Perda, persoalan aset Pemkot akan tidak terurus.

“Kita Ambil contoh di Ambon Plaza (Amplaz), yang merupakan salah satu aset Pemkot Ambon, karena tidak memiliki regulasi dan aturan yang tetap, proses penyewaannya dilakukan semaunya hingga bisa mencapai 30 tahun. Kalau sudah ada perdanya, semua aset daerah yang akan disewakan, bisa diatur jangka waktunya,” paparnya.

Dijelaskannya, selama ini mengenai pengelolaan aset Pemkot Ambon, hanya berpatokan pada peraturan Walikota. Sementara sesuai ketentuan, Perwali hanya berlaku selama dua tahun. Itu berarti, belum ada kekuatan hukum tetap dalam mengelola aset di kota dengan julukan ‘Manise’ itu.

“Jadi didalam Ranperda ini, semua akan diatur, baik itu aset bergerak maupun aset yang tidak bergerak milik Pemkot. Untuk pengelolaannya nanti dijelaskan didalam Ranperda yang sedang digodok. Intinya, jika sudah disahkan, pengelolaan terkait jangka waktu penyewaan aset dan sejenisnya sudah diatur ,” paparnya.

Kalau tidak seperti itu, lanjut politikus PKB ini, predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang sering dimiliki Kota Ambon, tidak bisa disandang lagi kedepan. Pasalnya, pembentukan Ranperda Pengelolaan Aset Daerah merupakan saran langsung BPK.

“Kita ini selalu mendapat opini WTP. Jadi kalau tidak ada regulasi resmi yang mengatur tentang aset daerah, dan dibiarkan terombang-ambing seperti benang kusut, sudah pasti akan menganggu Kota Ambon dalam mempertahankan gelar WTP,” jelasnya.

Dijelaskan, saran dari BPK untuk Kota Ambon segera memiliki Perda Pengelolaan Aset Daerah, agar memudahkan dalam proses audit yang akan dilakukan kedepan. “Proses audit sangat sinkron dengan Ranperda ini,” jelasnya.

Menurutnya, fungsi dari Ranperda yang sedang digodok itu, akan memiliki dampak besar bagi Kota Ambon sendiri. Diantaranya, Kota dibawa Pimpinan Richard Louhenapessy ini, mampu mengawasi secara detail seluruh aset dan tata cara pengelolaannya.

“Banyak aset yang dimiliki Pemkot namun, terkait tata kelolah masih tidak bagus. Jadi jika sudah diatur, otomatis fungsi pengelolaan aset dapat dimaksimalkan dengan baik sesuai regulasi didalam Perda, dan itu mampu berdampak bagi penunjang PAD sendiri,” tutupnya. (MG5)

Komentar

Loading...