Sahran Umasugy Cs Sidang Perdana
KABARTIMURNEWS.COM, AMBON - CV Aego Pratama masuk dalam kualifikasi K1, dengan nilai pekerjaan yang bisa ditangani maksimal hanya Rp 1 miliar.
Namun Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Sri Jaurianty tetap melanjutkan proses lelang dan memenangkan perusahaan dengan kuasanya Memed Duwila, orang dekat Sahran Umasugy itu.
Dalam dakwaannya di hadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor Ambon pada sidang perdana perkara ini, Jumat (12/7), Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkapkan setelah Pokja ULP menetapkan CV Aego Pratama selaku pemenang tender proyek Water Front City (WFC) Namlea, Kabupaten Buru, Memed Duwila bersama salah satu saksi Munir Letsoin menghubungi PPK Sri Jaurianty.
Setelah bertemu Sri, Munir Letsoin mengatakan bahwa pekerjaan tersebut milik Sahran. Tujuan hal ini disampaikan, agar Sri Jaurianti selaku PPK proyek tersebut segera memproses pekerjaan tahap awal tahun 2015 proyek dengan nilai kontrak mencapai Rp 4.911.742.000 itu sehingga pencairan uang muka dapat dilakukan untuk Sahran.
Namun, tanda-tanda pekerjaan akan bermasalah mulai kelihatan, ketika proses pemesanan tiang pancang sebanyak 134 batang dengan ukuran 12 meter dari suplier di Surabaya, Jawa Timur terhambat. Salah satu item kontrak ini tak bisa tiba on site tepat waktu, bahkan kemungkinan akan makan waktu lama tiba di pelabuhan Namlea.
Maka Sahran Umasugy sebagai pemilik pekerjaan mengajukan permohonan perpanjangan waktu kontrak atau addendum ke Dinas PU Kabupaten Buru. Namun permohonannya dinilai tidak masuk akal oleh Kepala Dinas PU Pudji Wahono sebab Sahran ingin item kontrak, yakni pekerjaan pemancangan tiang dirubah dengan pekerjaan timbunan.
Merasa permohonannya ditolak, Sahran Umasugy marah-marah sambil melempar dokumen permohonan addendum ke hadapan Pudji. Sahran tetap memaksa, dengan alasan dana pembangunan Water Front City sulit mencarinya dan sudah diplot untuk direalisasikan tahun 2015. Mendengar alasan Sahran, Pudji Wahono selaku KPA akhirnya menadatangani permohonan addendum yang diajukan Sahran.
Akan halnya, Mohamad Ridwan Pattilouw, sebagai Site enggineer CV Inti Karya sekaligus bertindak selaku konsultan pengawas, ternyata ikut mengamini perubahan item seperti diinginkan Sahran. Ridwan juga tidak pernah mengajukan surat keberatan kepada PPK soal perubahan item pekerjaan tersebut.
Hal yang sama terhadap PPK Sri Jaurianty. “Tidak apa-apa, aman itu,” kata Sri Jaurianty sebagaimana dalam surat dakwaan JPU Yeochen Almahdaly dan I Gede Widartama yang dibacakan dalam sidang perdana perkara itu.
Alhasil kemarin, Memed Duwila, PPK Sri Jaurianty dan Mohamad Ridwan Pattilouw duduk di kursi pesakitan di hadapan majelis hakim Cristina Tetelepta didampingi AR Didi Ismiatun dan Bernard Pandjaitan. Sementara Sahran Umasugy diadili terpisah oleh majelis hakim yang diketuai Pasti Tarigan SH.MHum.
Menurut JPU yang kemarin terdiri dari empat orang jaksa dari Kejati Maluku dan Kejari Buru itu tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Sahran Umasugy maupun tiga terdakwa lainnya terbukti merugikan keuangan negara mencapai Rp 6 miliar lebih, tepatnya Rp 6.638.791.370.
“Bahwa akibat perbutan terdakwa Muhamad Duila, Sri Jaurianty, bersama Muhammad Ridwan Pattilouw dan Syahran Umasugy berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif BPK RI terhadap pembangunan WFC Kota Namlea Tahap I dan Tahap II pada Dinas PUPR Kabupaten Buru tahun anggaran 2015 dan 2016 adalah senilai Rp 6.638.791.370,26,” ungkap JPU.
Menurut JPU Yeochen, I Gede Widartama dan dua rekan mereka, perbuatan Sahran Umasugy Cs, sebagaimana diatur dan diancam pidana dlam pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang No.31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi sebagaimana dirubah dengan Undang-Undang No.20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) ke 1 KUHP.
Dalam sidang dengan terdakwa Sahran Umasugy, setelah mendengarkan pembacaan surat dakwaanya, majelish hakim menunda sidang hingga 17 Juli pekan depan, langsung dengan agenda pemeriksaan saksi. “Kita tidak perlu menyampaikan pledooi pembelaan, karena dari aspek materil formil dakwaannya sudah terpenuhi. Kita langsung minta jaksa penuntut hadirkan saksi-saksi pekan depan,” ujar Joemicho Syaranamual, salah satu penasehat huku terdakwa Sahran Umasugy kepada Kabar Timur usai persidangan. (KTA)
Komentar