Ratusan Buruh WLI Dipulangkan ke Seram
KABARTIMURNEWS.COM, AMBON - Sempat menginap di Gedung DPRD Provinsi Maluku, ratusan karyawan PT Wahana Lestari Investama (WLI) bersama keluarga, akhirnya dipulangkan ke Seram Utara, Kabupaten Maluku Tengah, Selasa (9/7) sekira pukul 06.30 WIT.
Pemulangan karyawan perusahaan udang yang jauh-jauh datang bersama anak dan istri untuk mencari keadilan di Ambon, Ibukota Provinsi Maluku itu dilakukan setelah sejumlah anggota DPRD Maluku, patungan uang.
“Kami berikan uang sebesar Rp 12 juta dari hasil patungan anggota DPRD Maluku. Ini agar mereka bisa pulang,” ungkap Plt Sekretaris Dewan Provinsi Maluku, Bodewin Wattimena Senin (8/7) malam.
Menurutnya, ratusan buruh tersebut akan diantar menggunakan truk milik Polres Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease. Mereka akan diantar sampai di pelabuhan Hunimua. Tiba di Pelabuhan Ina Marina, Masohi akan dijemput dan diantar langsung ke Seram Utara.
Kedatangan ratusan karyawan PT WLI untuk menemui aKomisi C tidak bisa terlaksana, karena di saat bersamaan para wakil rakyat itu sedang berada di Arara, meninjau langsung PT WLI yang konon masih beroperasi tersebut. “Nanti hari Kamis (besok), baru mereka kembali lagi ke sini (kantor DPRD). Tapi yang kembali hanya perwakilan saja (untuk menemui Komisi C terkait persoalan mereka),” jelasnya.
Sementara itu, beberapa buruh terpaksa menginap di DPRD Maluku merupakan opsi terakhir karena keinginan mereka pulang kampung tidak ada titik terang disikapi pemerintah daerah.
Opsi itu diambil, setelah masing-masing buruh ini mengalami kekurangan biaya hidup selama 10 hari sejak tiba di Kota Ambon untuk memperjuangkan tuntutan mereka.
“Tadi (kemarin) pagi mereka sudah pulang, setelah pimpinan DPRD Maluku koodinasi dengan Pak Kapolres Ambon. Pulang ke kampung asal, bukan ke rumah mereka di area perusahaan,” terang Ketua Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Maluku, Kelson Haurissa kepada Kabar Timur, Selasa (9/7).
Kelson yang mengaku begadang semalam suntuk dengan para buruh yang menginap di kantor DPRD menyatakan, hingga batas waktu dua minggu ke depan para buruh akan kembali lagi. Sebab, hingga saat ini tidak ada titik temu soal hak-hak buruh.
Sebut saja tuntutan besaran pesangon yang nilainya 2 kali itu tidak dipenuhi pihak perusahaan. Padahal tuntutan dimaksud sesuai UU No.13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. “Pesangon dua kali itu berdasarkan pasal 156 ayat 4 undang-undangan ketenagakerjaan,” sebut Kelson.
Masih terkait UU tersebut, semua tuntutan buruh ini punya dasar, bukan mengada-ada seperti yang dituding pihak perusahaan. Selain pesangon yang besarnya dua kali, buruh juga menuntut THR, upah bulan Juni dan Juli 2019 yang belum diterima, serta tunjangan cacat beberapa buruh yang mengalami kecelakaan kerja.
Justru yang mengada-ada adalah pihak perusahaan. Mengklaim bangkrut atau pailit tidak melalui tahapan-tahapan sesuai aturan. Jika PT WLI pailit, mestinya ada sosialisasi ke para buruh, juga pemerintah daerah dengan memperlihatkan bukti-bukti.
Tidak ada bukti hasil audit dari auditor independen. Kalau pun ada itu juga masih bisa diragukan karena, menurut Kelson auditor dibayar perusahaan. “Intinya harus ada putusan Pengadilan Niaga soal pailitnya PT WLI. Selama ini putuan itu seng (tidak) ada, jadi diduga tipu-tipu saja, akibatnya buruh demo,” ujarnya. (KTA)
Komentar