Usai menjalankan aksi tak senonoh, warga Belakang Soya, Kecamatan Sirimau, Ambon, ini malah merasa tidak berdosa. Pasalnya, Ia terus berjalan naik menuju lantai 2 Kantor Satpol PP, sekira pukul 09.15 WIT.
Tindakan tidak terpuji pelaku membuat korban naik pitam. Korban merasa harga dirinya telah dilecehkan pelaku. Esok harinya, korban bersama sejumlah saksi menuju Pos Satuan Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Ambon.
Di ruang SPKT, korban menjelaskan semua perbuatan tak senonoh pelaku terhadap dirinya. Penjelasan itu tertuang dalam laporan polisi yang dibuat Briptu Hendra Baharudin. Ini diperkuat dengan keterangan saksi.
Kasubbag Humas Polres Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, Ipda Julkisno Kaisupy belum mengetahui laporan yang dibuat korban.
Mantan Kapolsek Teluk Ambon ini akan memberikan keterangan setelah mengecek kebenaran laporan kasus pidana tersebut.
“Saya cek dulu. Nanti saya kabarkan,” kata Kaisupy yang dihubungi Kabar Timur, Jumat (5/7). (CR1)



























