Menyikapi laporan dimaksud, Anggota Komisi C DPRD SBB Andarias Kolly menyatakan, temuan BPK itu tidak diselesaikan oleh Pemda, maka pantas dilapor ke institusi hukum. Namun lebih dulu ditempuh mekanisme penyelesaian oleh Pemda sebelum dilanjutkan ke ranah hukum.
“Kalo beta, bawa aja ke ranah hukum. Mereka yang terlibat harus bertanggungjawab atas kasus ini. Tapi khan ada mekanisme yang perlu dilalui dulu,” ingat Kolly.
Sebelumnya diberitakan, Ketua DPRD SBB Hans Rutasouw menyatakan temuan BPK itu tetap ditindaklanjuti. Dia menepis adanya dugaan penyelewengan pada pengelolaan dana BOS tersebut.
“Sebetulnya tidak ada masalah. Ini karena dananya hanya numpang lewat makanya tidak dimasukkan dalam mekanisme APBD. Karena fisik dananya memang tidak masuk kas daerah. Makanya kita tidak tahu berapa besar, bagaimana mau dibahas untuk dialokasikan ke dinas pendidikan?,” tepisnya.
Dana BOS dikelola oleh masing-masing sekolah setelah dicairkan dari Dinas Provinsi Maluku. Lanjut Rutasouw, setelah sekolah menyampaikan laporan pertanggungjawaban ke Dinas Pendidikan Kabupaten SBB, dinas menerbitkan SP3B untuk disampaikan ke bagian akuntansi Pemda SBB.
Menurut Rutasouw, kalau pun berpotensi hukum, maka hanya dua pihak yang bertanggungjawab, yakni pihak sekolah dan Dinas Pendidikan Provinsi Maluku.
DPRD, kata dia, hanya berwenang merekomendasi masalah ini diselesaikan oleh pemda dan dinas terkait.”Kalau memang terjadi penyimpangan iya hukum harus jalan. Tapi kewenangan kita hanya berikan rekomendasi untuk diselesaikan, tapi kalau tidak, maka langkah hukum,” tandas Rutasouw. (KTA)



























