Kejati Belum Periksa Fery Tanaya

KABARTIMURNEWS.COM, AMBON - Setelah beberapa kali menyatakan akan melakukan pemeriksaan saksi namun tak terbukti, akhirnya itu dilakukan Kejati Maluku. Yakni pemeriksaan saksi kasus dugaan korupsi jual beli lahan proyek pembangunan PLTMG Namlea Kabupaten Buru.

Sayangnya, Fery Tanaya, pengusaha logging yang lebih dikenal sebagai ‘si raja kayu’ oleh publik Namlea itu belum dipanggil oleh tim Pidsus Kejati sebagai terperiksa pada pemeriksaan tersebut. “Pokoknya siapa saja, semua pihak yang dianggap terlibat pasti akan dipanggil untuk pemeriksaan,” tandas Kasipenkum Kejati Maluku Samy Sapulette, dimintai konfirmasi di kantornya, Kamis (27/6).

Seperti disampaikan Kasipenkum Kejati ini, dua saksi dipanggil untuk pemeriksaan 2 hari lalu. Ini merupakan pemeriksaan perdana kasus yang diduga dilakukan dengan menaikkan besaran Nilai Objek Pajak (NJOP) lahan Pembangkit Listrik Tenaga Mesin dan Gas (PLTGM) Namlea.

“Dua saksi itu, satu dari Badan Pertanahan, satunya lagi dari pihak PLN sendiri,” terang Samy.

Diakui Samy, kalau perkara dugaan tipikor yang satu ini merupakan satu dari 5 perkara yang jadi fokus Kejati Maluku saat ini. Dengan begitu dapat dipastikan, penuntasan perkaranya bakal berurutan dengan 4 perkara yang sudah lebih dulu.

Salah satunya perkara korupsi proyek Water Front City atau reklamasi Pantai Namlea, dengan Sahran Umasugy dkk sebagai tersangka. Malah, perkara ini sedang disiapkan untuk dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Ambon.

Setelah melakukan pengumpulan data, bahan dan keterangan (puldata dan pulbaket) dan meminta keterangan sejumlah pihak, tim Pidsus Kejati Maluku menyimpulkan adanya penyimpangan hukum di kasus jual beli lahan proyek PLTGM Namlea.

Terkait Fery Tanaya, si raja kayu, Samy tertutup, dan terkesan membatasi informasi soal pihak mana saja selaku terlapor. Saat disentil nama pengusaha kakap Fery Tanaya, juga tidak diiyakan Samy.

“Bahwa benar, kasus dengan nomeklatur kasus pengadaan lahan untuk pembangkit listrik tenaga mesin dan gas di Namlea, sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan. Soal siapa dan lainnya itu belum dilihat,” ucap Samy Sapulette (17/5) lalu.

Ditingkatnya kasus ini ke penyidikan, Samy menegaskan sesuai mekanismenya tiap kasus setelah ditelaah, harus diekspos. Kalau terindikasi melanggar hukum dan berpotensi merugikan keuangan negara, pasti dinaikkan ke penyidikan.

Sekadar tahu, Feri Tanaya disebut-sebut berada di pusaran kasus jual beli lahan ini. Yakni lahan yang diklaim pemangku adat Negei Lilialy, seluas 2 Ha lebih dan lahan lain milik Moch Mukadar seluas 2.87 Ha.

Lahan dimaksud kemudian bermasalah, ketika Fery Tanaya diduga menjualkannya ke piha PLN Unit Induk Pembangunan (UIP) Maluku. Dalam penjualan lahan itu, Fery melepas lahan-lahan ini berdasarkan ERPAK Belanda tahun 1938.

Samrin Sahmad SH, kuasa hukum Moch Mukadar, mengaku kalau kliennya selaku pelapor, pernah dimintai keterangan oleh Kejaksaan. Selain soal status kepemilikan lahan, hal lain yang dicercar jaksa adalah soal NJOP lahan.

Sahmad menilai ada yang tidak beres terkait transaksi yang diduga dilakukan oleh Fery Tanaya dengan pihak PLN UIP Namlea. Yang mana NJOP diduga tak wajar, sebab harga lahan dinaikkan berlipat.

Sedang pihak PLN melakukan transaksi juga tanpa melibatkan notaris. Bahkan BPN Kabupaten Buru juga tidak dilibatkan. Diberitakan sebelumnya diduga lahan yang dibeli PLN mengalami pembengkakan harga dari NJOP tahun 2016 sebesar Rp 36.000. Namun melonjak menjadi Rp 131.600 per meter persegi. (KTA)

Komentar

Loading...