Soal Penipuan Rekrutmen PLN

Polisi Kejar Tersangka Lain

KABARTIMURNEWS.COM, AMBON - Polisi masih melakukan pengembangan dalam penyidikan perkara dugaan penipuan bermodus setoran Rp 35 juta dengan iming-iming rekrutmen karyawan PLN di Masohi, Kabupaten Maluku Tengah (Malteng). Kasatreskrim Polres Malteng, AKP Syahirul Awab menyatakan, pengembangan masih dilakukan.

“Masih kita kembangkan terus mas, klo ada yang terlibat tetap kita proses mas,” akui Syahirul melalui pesan singkatnya diterima Kabar Timur, Rabu (26/6).

Polres Malteng, memang tak main-main. Setelah menetapkan dua tersangka berinisial MM dan Ny SP, salah satu ASN Pemda Malteng, penyidik Polres maraton memeriksa puluhan saksi. “Sudah 30 saksi diperiksa,” imbuh Syahirul.

Siapa aktor intelektual di kasus ini Polres masih melakukan pengembangan. Namun informasi yang dihimpun kasus ini disebut-sebut terkait rebutan lahan bisnis proyek bongkar pasang instalasi listrik.

MM disinyalir merebut lahan milik sesama internal PT Haleyora Powerindo Indonesia (HPI) Area Masohi, anak perusahaan PT PLN (persero). Akibatnya dia dimata-matai ketat oleh rivalnya.

Sumber yang mengaku sempat dekat dengan tersangka mengungkapkan, MM diduga menjalankan bisnis dengan iming-iming rekrutmen karyawan PLN ini sejak tahun 2017. Dan aksinya pernah ketahuan karena para korban melapor ke PT HPI.

Namun masalah ini diselesaikan secara kekeluargaan, karena ada niat baik MM dan Ny. SP untuk mengembalikan uang para korban. Tapi pihak HPI akhirnya dikejutkan dengan penangkapan MM oleh Polres Malteng terkait masalah tersebut.

Disinyalir MM tidak sendirian. Dia disebut-sebut bukan orang teknik yang menguasai pekerjaan bongkar pasang. Karena itu menurut sumber Kabar Timur, patut diduga, MM menggunakan oknum di PT HPI yang betul-betul mengusai pekerjaan tersebut.

Tidak saja menguasai teknik pekerjaan ini, oknum lain dimaksud juga mesti punya power di lapangan. Diduga kalau proyek tersebut dikelola bersama dengan oknum HPI tersebut. Kemungkinan lain, masih sumber, termasuk bagi hasil uang yang berhasil diraup dari modus rekrutmen karyawan .

“Ibaratnya, orang lain semacam itu klasifikasinya harus seperti mandor, ketua kelompok dan sebagainya. Gambarannya seperti itu, kita hanya dorong polisi temukan tersangka lain,” imbuh sumber.

Namun salah satu staf di PT HPI yang tak ingin namanya disebutkan mengaku, kalau kegiatan rekrutmen maupun proyek bongkar pasang tersebut tidak ada kaitannya dengan pihak HPI. Dia juga mengaku kalau HPI tidak tahu proyek yang disebut-sebut senilai Rp 2,8 miliar itu didapat oleh MM dari pihak mana.

Diakui sumber staf ini, MM memang orang penting di HPI. Tapi, proyek bongkar pasang milik MM adalah proyek sendiri dengan vendor lain, yang sering bermitra dengan PT PLN (Persero).

Diberitakan sebelumnya Polres Malteng merilis korban penipuan dengan modus rekrutmen karyawan PLN ini mencapai 65 orang. Keterangan yang diperoleh Polres pekerjaan bongkar pasang dilakukan kalau ditemukan meteran pelanggan tidak dibayar selama 3 bulan. Disebutkan MM menjalankan proyek itu, menggunakan vendor dari perusahaan lamanya.

Dari penyidikan Polisi, terungkap tahun 2017 uang yang berhasil ditangguk dari 10 korban sebesar Rp 150 juta. Dan aksi ini masih berlanjut, hingga tahun 2018 lalu uang yang berhasil dikuras dari kantong para korban mencapai Rp 541.500.000.

Hasil dari uang-uang itu kemudian dibagi bersama. Ny SP (44) menggunakan uang untuk membeli tanah, berobat dan membeli emas yang total keseluruhan adalah 500 gram emas senilai Rp 325 juta. Sedangkan MM membeli dua unit mobil dan digunakan untuk keperluan sehari-hari. Keduanya, kata Kapolres terancam pasal 372 dan 378 tentang penggelapan uang dikenakan hukuman kurungan badan selama kurang lebih 4 tahun. (KTA)

Komentar

Loading...