KABARTIMURNEWS.COM, AMBON – Ada di peringkat pertama penerima terbanyak besaran dana desa (DD) dan ADD se-kecamatan Siritaun Wida Timur, Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), namun ironis tidak seluruh masyarakat Desa Suru tersentuh dana pusat itu.
Jumlah penduduk mencapai 1.101 jiwa dan jumlah Kepala Keluarga (KK) terbanyak, 498 KK, otomatis DD dan ADD desa tersebut paling banyak, totalnya mencapai Rp. 1.849.149.000,00, terhitung dari tahun anggaran 2017 sampai 2018.
Namun, yang tersentuh oleh dana-dana ini hanya 210 KK. Sementara 288 K tidak tersentuh selama tahun 2017 – 2018. “Kami masyarakat Desa Administratif Suru memohon pihak penegak hukum segera memanggil pihak Pemerintahan
Desa Administratif Suru untuk mempertanggungjawabkan di hadapan hukum pengelolaan anggarannya, selama dua tahun terakhir itu,” ujar perwakilan masyarakat Desa Administratif SuruKec, Siritaun Wida Timur, Kabupaten SBT kepada Kabar Timur, melalui telepon seluler, Rabu (19/6).
Dalam laporan pihaknya ke Polres dan Kejaksaan Negeri SBT, kata Imran, masyarakat menilai kinerja pemerintahan Desa Adminstratif Suru tidak sesuai perintah undang-undang. Berdasarkan Keputusan Bupati Seram Bagian Timur Nomor 5 tahun 2018 tentang PAGU Dana Negeri/Negeri Administratif Se-Kabupaten SBT, menempatkan Desa Adminstratif Suru pada peringkat pertama di Kecamatan Siritaun Wida Timur.
Dengan gelontoran dana pusat sebesar Rp 1.849.149.000,00, terhitung dari tahun anggaran 2017 sampai 2018 itu, mestinya cukup untuk menyentuh seluruh masyarakat desa itu.
Namun jangan kan masyarakat, tunjangan lima orang kepala urusan (Kaur) desa saja, diduga disunat oleh kepala pemerintah negeri setempat. Dalam nota kasus yang ditunjukkan kepada Kabar Timur, biaya perjalanan dinas mereka tercantum Rp 40.600.000. Namun para Kaur mengaku tidak pernah melakukan perjalanan dinas selama tahun 2017-2018.



























