7 Tahun Penjara Mengancam Ayah Cabul

ILUSTRASI

KABARTIMURNEWS.COM, AMBON - Ketahuan oleh isterinya ingin melalukan pencabulan terhadap anak kandung sendiri yang masih bau kencur, warga dusun Hurnala Desa Tulehu, Wahab Afriadi (30) dilapor sang isteri. Akibatnya, pria ini dituntut jaksa di pengadilan dengan ancaman penjara 7 tahun.

Tak ada ampun buat Afriadi yang belum terkonfirmasi apa profesinya itu, namun faktanya di Pengadilan Negeri Ambon, Rabu (19/6) di hadapan majelis hakim yang diketuai Amaye Yambeyabdi dibantu Hakim Cristina Tetelepta dan AR Didi Ismiatun, Afriadi dituntut JPU Kejari Ambon dengan pasal Undang-Undang Perlindungan Anak..

Pria 30 tahun asal Dusun Hurnala 1 Desa Tulehu, Kecamatan Salahuttu, Kabupaten Maluku Tengah ini, dinilai JPU terbukti melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anaknya sendiri yang masih berusia 13 tahun.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diancam dalam Pasal 82 ayat (1) dan (2) jo pasal 76E UU no .35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU no 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. Selain pidana penjara, dalam persidangan JPU juga menuntut terdakwa, denda Rp 200 juta, subsider 6 bulan kurungan.

JPU dalam dakwaannya menjelaskan, tindak pidana pencabulan tersebut terjadi pada, awal September 2018 sekitar pukul 00.30 Wit, tepatnya di dalam kamar rumah terdakwa di Hurnala 1 Desa Tulehu.

Awalnya korban bersama terdakwa dan ibunya sedang tidur di dalam kamar. Ketika sedang tidur, korban kaget karena merasa kemaluannya sedang digosok-gosok. Korban lalu menggerakkan badan sembari ambil posisi untuk menendang kaki kanan terdakwa. Akibatnya terdakwa langsung menarik tangannya. Ironisnya, setelah korban kembali melanjutkan tidur, terdakwa masih saja melancarkan aksinya dengan memegang alat vital korban secara berulang kali.

Merasa jengkel, korban mengatakan kepada terdakwa “Jangan” sembari menendang terdakwa. Terdakwa langsung menarik tangannya. Mendengar anaknya berteriak “jangan” ternyata membangunkan ibu korban. Tak menunggu sampai 24 jam ibu korban keesokan harinya langsung melapor aksi cabul suaminya itu ke pihak berwajib setempat untuk diproses.

Usai mendengar pembacaan tuntutan, majelis hakim kemudian menunda sidang hingga pekan depan Rabu 26 Juni.Dengan agenda pembelaan oleh terdakwa melalui Penasehat Hukumnya, Dominggus Huliselan. (KTA)

Komentar

Loading...