Bareskrim Usut Skandal Izin BPS di Gunung Botak

Utama

7 Tahun Penjara Mengancam Ayah Cabul

badge-check


					ILUSTRASI Perbesar

ILUSTRASI

KABARTIMURNEWS.COM, AMBON – Ketahuan oleh isterinya ingin melalukan pencabulan terhadap anak kandung sendiri yang masih bau kencur, warga dusun Hurnala Desa Tulehu, Wahab Afriadi (30) dilapor sang isteri. Akibatnya, pria ini dituntut jaksa di pengadilan dengan ancaman penjara 7 tahun.

Tak ada ampun buat Afriadi yang belum terkonfirmasi apa profesinya itu, namun faktanya di Pengadilan Negeri Ambon, Rabu (19/6) di hadapan majelis hakim yang diketuai Amaye Yambeyabdi dibantu Hakim Cristina Tetelepta dan AR Didi Ismiatun, Afriadi dituntut JPU Kejari Ambon dengan pasal Undang-Undang Perlindungan Anak..

Pria 30 tahun asal Dusun Hurnala 1 Desa Tulehu, Kecamatan Salahuttu, Kabupaten Maluku Tengah ini, dinilai JPU terbukti melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anaknya sendiri yang masih berusia 13 tahun.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diancam dalam Pasal 82 ayat (1) dan (2) jo pasal 76E UU no .35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU no 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. Selain pidana penjara, dalam persidangan JPU juga menuntut terdakwa, denda Rp 200 juta, subsider 6 bulan kurungan.

Tinggalkan Balasan

Baca Juga

Lapas Ambon Perkuat Mental Spiritual Warga Binaan Selama Ramadhan

19 Februari 2026 - 11:42 WIT

Warga muslim di Leihitu Maluku Tengah puasa 1 Ramadhan Selasa

17 Februari 2026 - 20:42 WIT

Cetak Generasi Tangguh, Lanud Pattimura Gelar Persami KKRI 2026 bagi Pelajar Maluku

14 Februari 2026 - 19:19 WIT

Skandal UP3 Tanimbar, Dugaan Pelanggaran Prosedur Pembayaran Proyek Ratusan Miliar

7 Februari 2026 - 12:11 WIT

Maluku Raup Rp 6 Triliun dari Pajak Impor, Investasi Tembus Rp365 Triliun

6 Februari 2026 - 00:39 WIT

Trending di Maluku