Namun pada saat tiba di depan rumah milik korban SU, kedua pelaku berhenti dan pelaku BC berteriak memanggil nama korban selaku pemilik rumah, tetapi SU tidak berada di rumahnya.
Selanjutnya BC mengajak MJP untuk masuk ke dalam rumah tersebut, kemudian pelaku MJP langsung mengeluarkan sebuah palu dari pinggang dan menggunakannya untuk mencungkil salah satu jendela rumah milik korban.
Setelah jendela terbuka, BC langsung masuk duluan ke rumah korban dan membuka pintu belakang kemudian pelaku MJP masuk dan menuju ke salah satu kamar milik korban.
Kedua pelaku lalu membawa satu unit TV berukuran 43 inchi dan berjalan melalui pintu belakang menuju sepeda motor mereka dan rencananya akan dibawa ke Tulehu.
Tetapi dalam perjalanan, keduanya mengalami kecelakaan tunggal akibat mengendarai sepeda motor dalam kondisi mabuk dan BC pingsan di tempat kecelakaan akibat luka di kepala dan dahi.
“Kedua pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polres Pulau Ambon, sementara barang bukti yang disita polisi berupa satu buah palu warna coklat, satu unit sepeda motor, dan TV ukuran 42 inchi,”
Polisi juga telah meminta keterangan dua orang saksi dan menjerat para pelaku melanggar pasal 363 KUH Pidana tentang pencurian dengan pemberatan. (AN/KT)


























