Bareskrim Usut Skandal Izin BPS di Gunung Botak

Utama

Rahayaan Disebut Wali Kota Kacang Lupa Kulit

badge-check


					Adam Rahayaan Perbesar

Adam Rahayaan

KABARTIMURNEWS.COM, AMBON – Pemberhentian dengan tidak hormat atau PDTH terhadap ASN eks napi koruptor dari Kota Tual Azis Fidmatan berbuntut politis. Walikota Tual Adam Rahayaan disebut “kacang lupa kulit”.

Kepada Kabar Timur, Azis Fidmatan mengungkapkan kala Pilwakot Kota Tual digelar 2013 lalu, masyarakat kecamatan Pulau-Pulau Kur dan Tayando memberikan pilihan mutlak terhadap Rahayaan yang ketika itu mendampingi Walikota MM Tamher.

Mantan Camat Pulau-Pulau Kur ini mengaku, bukannya pernah terlibat politik praktis, namun selaku anak daerah asal kecamatan tersebut, juga jabatan camat yang melekat pada dirinya hal itu ikut berkontribusi terhadap kemenangan pasangan Tamher-Rahayaan.

“Adam Rahayaan itu tipe wali kota kacang lupa kulit. Ribuan suara pemilih pa, dari masyarakat pulau Kur dan Tayando, untuk haji MM Tamher dan Adam Rahayaan waktu itu. Tapi hasilnya apa, beta dipecat tanpa ingat beta punya jasa,” ujar Azis Fidmatan yang menghubungi Kabar Timur melalui telepon selulernya, Kamis (30/5).

Mantan pejabat eselon II Pemkot Tual ini, mengungkapkan, dirinya merupakan korban kriminalisasi yang dilatari kepentingan politik. Sebelum terkena masalah korupsi, setelah menjabat Kadis Perhubungan Kota Tual dia digadang-gadang untuk menjabat posisi Sekretaris Daerah.

Guna menapaki jenjang tersebut dia ikut mendaftar mengikuti fit and propert test untuk jabatan Asisten di Setda Kota Tual.

Namun alih-alih ditempatkan setelah lolos uji kelayakan itu, dia malah ditunjuk untuk posisi staf ahli. Jelas, Azis tak terima, dia menolak posisi tersebut secara terang-terangan di hadapan Wali Kota MM Tamher.

Diakui, perkara korupsi yang menyebabkan dirinya menjalani hukum 2 tahun LAPAS Kelas II Ambon itu menimbulkan wacana politik yang baru di Kota Tual. Yakni pemisahan kecamatan Pulau Kur dari Kota Tual. “Jangan heran kalau Kecamatan Pulau Kur ingin pisah. Gabung aja dengan Gorom di SBT, apalagi kedua daerah cukup dekat,” ujarnya.

Lagi pula perkara korupsi yang pernah menyebabkan dia diganjar hukuman LAPAS, dinilai oleh Azis sebagai upaya kriminalisasi berlatar belakang kepentingan politik seperti dia tuturkan. Faktanya, meski telah bebas sepenuhnya, Azis masih mengajukan PK ke Mahkamah Agung RI.

“Ini hanya kriminalisasi hukum, nilai kerugian yang dihitung tidak mempunyai besaran pasti. Ada Rp 95 juta, Rp 97 dan terakhir Rp 103 juta. Padahal nilai kerugian tersebut harus pasti, sesuai aturan salah satunya Pasal 1 ( 15) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK,” paparnya soal perkara korupsi pembangunan SMK Tayando yang pernah menjerat dirinya itu.

Tinggalkan Balasan

Baca Juga

Konflik Berdarah di Tanimbar, Satu Tewas dan Empat Luka

30 November 2025 - 23:38 WIT

Polda Maluku Kerahkan Pesawat Cari 11 ABK Hilang di Laut Banda

26 November 2025 - 02:10 WIT

Begini Cara Kejaksaan Awasi  Aliran Kepercayaan

20 November 2025 - 23:59 WIT

Polisi Periksa 13 Saksi Terkait Sianida di Ruko Batu Merah

20 November 2025 - 02:51 WIT

BKSDA Maluku Amankan 14 Ular Leopard

19 November 2025 - 01:22 WIT

Trending di Utama