Money Politik, Caleg Pemenang Pileg Bakal Dicoret
KABARTIMURNEWS.COM, AMBON - Caleg yang telah terpilih bakal didiskualifikasi, jika terbukti setelah diproses gakkumdu melakukan money politik atau politik uang. Money politik, bukan saja di saat jelang atau pas hari pencoblosan, namun juga di masa kampanye. Cakupan politik uang ini cukup luas. Memberikan sumbangan terhadap rumah ibadah juga masuk katagori politik uang.
Pidana money politik ini dengan dalil bantu masyarakat, sumbangan gereja, mesjid, beras, minyak goreng dengan maksud masyarakat memilih. Jika terbukti bagi-bagi sembako dan sebagainya maka caleg yang bersangkutan bisa dilaporkan.
“Kalau Gakkumdu proses dan terbukti, bisa dicoret setelah dilantik. Khan kita sudah ingatkan jauh hari sebelumnya supaya itu tidak dilakukan,” ujar Ketua Bawaslu Provinsi Maluku Abdullah Elly dihubungi melalui telepon selulernya, Kamis (23/5).
Elly dikonfirmasi sehubungan adanya laporan dugaan pelanggaran Pemilu 2019 lalu. Sejumlah Caleg DPRD Provinsi Maluku ditengarai melakukan money politik. Bahkan manipulasi data rekapitulasi suara oleh penyelenggara pemilu diTPS dan PPK di Kecamatan.
Alhasil, Caleg DPRD Maluku asal Partai NasDem Daniel Nirahua melakukan pelaporan ke Bawaslu Maluku. Dengan laporan tersebut jika Pemungutan Suara Ulang (PSU) dikabulkan oleh Mahkamah Konsititusi (MK) peta hasil pemilu khususnya Pileg 2019 bakal berubah total, sebab ada yang didiskualfikasi.
Terkait laporan Nirahua, Ketua Bawaslu Malukumengaku, belum mengecek laporan tersebut. Namun diakui, kemarin memang ada satu laporan masuk ke kantor Bawaslu, namun dirinya masih harus mengecek lebih jauh, disampaikan oleh siapa.
Sebelumnya, Daniel Nirahua menyatakan akan menyampaikan laporan ke Bawaslu, kemarin untuk dua hal. Yakni laporan adanya pelanggaran administratif Pemilu, berikut soal adanya money politik dilakukan oleh sejumlah caleg tertentu.
Untuk pelanggaran administratif pemilu, dalam laporannya Daniel Nirahua mensinyalir adanya perpindahan atau migrasi suara dari hasil rekapitulasi berdasarkan bukti form C1.KWK. Migrasi suara, kata dia massiv terjadi di Kabupaten Maluku Tengah tepatnya di 6 kecamatan.
Ironisnya, itu terjadi bukan hanya di internal Partai NasDem, namun juga di sejumlah parpol untuk jenis pemilihan caleg DPRD Provinsi Maluku. Jika PSU dilakukan, kemudian kasus money politik juga kalau terbukti jelas akan merobah total komposisi pemenang Pileg Maluku 2019.
Menurut Nirahua, konsekuensi dari putusan MK yang mengabulkan gugatan ini akan berimbas pada perolehan suara hasil pemilu, baik untuk para caleg maupun suara Parpol sendiri. “Kalau diterima di MK, pidana pemilu juga terbukti di pengadilan, konsekuensinya akan terjadi perubahan hasil pemilu untuk DPR RI, DPRD Provinsi bahkan Kabupaten/Kota,” tandasnya. (KTA)
Komentar