KABARTIMURNEWS.COM, AMBON – Caleg yang telah terpilih bakal didiskualifikasi, jika terbukti setelah diproses gakkumdu melakukan money politik atau politik uang. Money politik, bukan saja di saat jelang atau pas hari pencoblosan, namun juga di masa kampanye. Cakupan politik uang ini cukup luas. Memberikan sumbangan terhadap rumah ibadah juga masuk katagori politik uang.
Pidana money politik ini dengan dalil bantu masyarakat, sumbangan gereja, mesjid, beras, minyak goreng dengan maksud masyarakat memilih. Jika terbukti bagi-bagi sembako dan sebagainya maka caleg yang bersangkutan bisa dilaporkan.
“Kalau Gakkumdu proses dan terbukti, bisa dicoret setelah dilantik. Khan kita sudah ingatkan jauh hari sebelumnya supaya itu tidak dilakukan,” ujar Ketua Bawaslu Provinsi Maluku Abdullah Elly dihubungi melalui telepon selulernya, Kamis (23/5).
Elly dikonfirmasi sehubungan adanya laporan dugaan pelanggaran Pemilu 2019 lalu. Sejumlah Caleg DPRD Provinsi Maluku ditengarai melakukan money politik. Bahkan manipulasi data rekapitulasi suara oleh penyelenggara pemilu diTPS dan PPK di Kecamatan.
Alhasil, Caleg DPRD Maluku asal Partai NasDem Daniel Nirahua melakukan pelaporan ke Bawaslu Maluku. Dengan laporan tersebut jika Pemungutan Suara Ulang (PSU) dikabulkan oleh Mahkamah Konsititusi (MK) peta hasil pemilu khususnya Pileg 2019 bakal berubah total, sebab ada yang didiskualfikasi.



























