Bareskrim Usut Skandal Izin BPS di Gunung Botak

Utama

Money Politik, Caleg Pemenang Pileg Bakal Dicoret

badge-check


					ILUSTRASI Perbesar

ILUSTRASI

KABARTIMURNEWS.COM, AMBON – Caleg yang telah terpilih bakal didiskualifikasi, jika terbukti setelah diproses gakkumdu melakukan money politik atau politik uang. Money politik, bukan saja di saat jelang atau pas hari pencoblosan, namun juga di masa kampanye. Cakupan politik uang ini cukup luas. Memberikan sumbangan terhadap rumah ibadah juga masuk katagori politik uang.

Pidana money politik ini dengan dalil bantu masyarakat, sumbangan gereja, mesjid, beras, minyak goreng dengan maksud masyarakat memilih. Jika terbukti bagi-bagi sembako dan sebagainya maka caleg yang bersangkutan bisa dilaporkan.

“Kalau Gakkumdu proses dan terbukti, bisa dicoret setelah dilantik. Khan kita sudah ingatkan jauh hari sebelumnya supaya itu tidak dilakukan,” ujar Ketua Bawaslu Provinsi Maluku Abdullah Elly dihubungi melalui telepon selulernya, Kamis (23/5).

Elly dikonfirmasi sehubungan adanya laporan dugaan pelanggaran Pemilu 2019 lalu. Sejumlah Caleg DPRD Provinsi Maluku ditengarai melakukan money politik. Bahkan manipulasi data rekapitulasi suara oleh penyelenggara pemilu diTPS dan PPK di Kecamatan.

Alhasil, Caleg DPRD Maluku asal Partai NasDem Daniel Nirahua melakukan pelaporan ke Bawaslu Maluku. Dengan laporan tersebut jika Pemungutan Suara Ulang (PSU) dikabulkan oleh Mahkamah Konsititusi (MK) peta hasil pemilu khususnya Pileg 2019 bakal berubah total, sebab ada yang didiskualfikasi.

Tinggalkan Balasan

Baca Juga

Lapas Ambon Perkuat Mental Spiritual Warga Binaan Selama Ramadhan

19 Februari 2026 - 11:42 WIT

Warga muslim di Leihitu Maluku Tengah puasa 1 Ramadhan Selasa

17 Februari 2026 - 20:42 WIT

Cetak Generasi Tangguh, Lanud Pattimura Gelar Persami KKRI 2026 bagi Pelajar Maluku

14 Februari 2026 - 19:19 WIT

Skandal UP3 Tanimbar, Dugaan Pelanggaran Prosedur Pembayaran Proyek Ratusan Miliar

7 Februari 2026 - 12:11 WIT

Maluku Raup Rp 6 Triliun dari Pajak Impor, Investasi Tembus Rp365 Triliun

6 Februari 2026 - 00:39 WIT

Trending di Maluku