KABARTIMURNEWS.COM, AMBON – Mantan kepala kantor Pos Cabang Ambon, F.X Hariono, yang diduga terlibat dalam perkara penyelundupan batu cinnabar pada 18 September 2018 lalu, hingga kini belum tersentuh hukum. Padahal, surat perintah penyidikan (sprindik) sudah dikeluarkan.
Keterlibatan F.X Hariono yang kini bertugas sebagai kepala kantor Pos di Papua itu terungkap berdasarkan pengakuan sejumlah saksi termasuk dua orang anak buahnya yang sudah divonis bersalah oleh majelis hakim yaitu Hendra Anakotta dan M. Alzan Usemahu.
“Sprindiknya diterbitkan, oleh siapa?, ya Kapolsek dong. Ia yang harus menangani kasus ini, hingga tuntas,” ungkap Kepala Polres Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease AKBP Sutrisno Hadi Santoso, Senin (20/5).
Sutrisno mengaku, Hariono sudah dipanggil dua kali untuk pemeriksaan. Namun dirinya masih mangkir dari panggilan penyidik unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Kawasan Pelabuhan Yos Sudarso (KPYS) Ambon.
“Sudah di panggil selama dua kali. Nah, belum hadir. Kasus ini ditangani oleh penyidik unit Reskrim Polsek KPYS,” terangnya.