Bareskrim Usut Skandal Izin BPS di Gunung Botak

Utama

Kapolres Minta Kasus Cinnabar Dituntaskan

badge-check


					AKBP Sutrisno Hadi Santoso Perbesar

AKBP Sutrisno Hadi Santoso

KABARTIMURNEWS.COM, AMBON – Mantan kepala kantor Pos Cabang Ambon, F.X Hariono, yang diduga terlibat dalam perkara penyelundupan batu cinnabar pada 18 September 2018 lalu, hingga kini belum tersentuh hukum. Padahal, surat perintah penyidikan (sprindik) sudah dikeluarkan.

Keterlibatan F.X Hariono yang kini bertugas sebagai kepala kantor Pos di Papua itu terungkap berdasarkan pengakuan sejumlah saksi termasuk dua orang anak buahnya yang sudah divonis bersalah oleh majelis hakim yaitu Hendra Anakotta dan M. Alzan Usemahu.

“Sprindiknya diterbitkan, oleh siapa?, ya Kapolsek dong. Ia yang harus menangani kasus ini, hingga tuntas,” ungkap Kepala Polres Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease AKBP Sutrisno Hadi Santoso, Senin (20/5).

Sutrisno mengaku, Hariono sudah dipanggil dua kali untuk pemeriksaan. Namun dirinya masih mangkir dari panggilan penyidik unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Kawasan Pelabuhan Yos Sudarso (KPYS) Ambon.

“Sudah di panggil selama dua kali. Nah, belum hadir. Kasus ini ditangani oleh penyidik unit Reskrim Polsek KPYS,” terangnya.

Tinggalkan Balasan

Baca Juga

Lapas Ambon Perkuat Mental Spiritual Warga Binaan Selama Ramadhan

19 Februari 2026 - 11:42 WIT

Warga muslim di Leihitu Maluku Tengah puasa 1 Ramadhan Selasa

17 Februari 2026 - 20:42 WIT

Cetak Generasi Tangguh, Lanud Pattimura Gelar Persami KKRI 2026 bagi Pelajar Maluku

14 Februari 2026 - 19:19 WIT

Skandal UP3 Tanimbar, Dugaan Pelanggaran Prosedur Pembayaran Proyek Ratusan Miliar

7 Februari 2026 - 12:11 WIT

Maluku Raup Rp 6 Triliun dari Pajak Impor, Investasi Tembus Rp365 Triliun

6 Februari 2026 - 00:39 WIT

Trending di Maluku