Bareskrim Usut Skandal Izin BPS di Gunung Botak

Utama

Kapolres Minta Kasus Cinnabar Dituntaskan

badge-check


					AKBP Sutrisno Hadi Santoso Perbesar

AKBP Sutrisno Hadi Santoso

KABARTIMURNEWS.COM, AMBON – Mantan kepala kantor Pos Cabang Ambon, F.X Hariono, yang diduga terlibat dalam perkara penyelundupan batu cinnabar pada 18 September 2018 lalu, hingga kini belum tersentuh hukum. Padahal, surat perintah penyidikan (sprindik) sudah dikeluarkan.

Keterlibatan F.X Hariono yang kini bertugas sebagai kepala kantor Pos di Papua itu terungkap berdasarkan pengakuan sejumlah saksi termasuk dua orang anak buahnya yang sudah divonis bersalah oleh majelis hakim yaitu Hendra Anakotta dan M. Alzan Usemahu.

“Sprindiknya diterbitkan, oleh siapa?, ya Kapolsek dong. Ia yang harus menangani kasus ini, hingga tuntas,” ungkap Kepala Polres Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease AKBP Sutrisno Hadi Santoso, Senin (20/5).

Sutrisno mengaku, Hariono sudah dipanggil dua kali untuk pemeriksaan. Namun dirinya masih mangkir dari panggilan penyidik unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Kawasan Pelabuhan Yos Sudarso (KPYS) Ambon.

“Sudah di panggil selama dua kali. Nah, belum hadir. Kasus ini ditangani oleh penyidik unit Reskrim Polsek KPYS,” terangnya.

Tinggalkan Balasan

Baca Juga

AS Sanksi Pelapor PBB, Laporan Genosida Israel Ungkap Peran Raksasa Korporasi Dunia

10 Juli 2025 - 22:29 WIT

Layanan Karantina Super Cepat, Maluku Genjot Ekspor Komoditas Unggulan

10 Juli 2025 - 22:16 WIT

Pricilia Tupalessy Wakili Maluku di Program Pertukaran Pemuda Indonesia-Australia 2025

10 Juli 2025 - 22:11 WIT

Lima Hari Terombang-Ambing, ABK KLM Sumber Hidup 03 Diselamatkan SAR

10 Juli 2025 - 22:06 WIT

Gelap di Balik Seragam: Bunuh Diri Tentara Israel Meningkat Sejak Perang Gaza

10 Juli 2025 - 22:02 WIT

Trending di Internasional