Kapolres Minta Kasus Cinnabar Dituntaskan

KABARTIMURNEWS.COM, AMBON - Mantan kepala kantor Pos Cabang Ambon, F.X Hariono, yang diduga terlibat dalam perkara penyelundupan batu cinnabar pada 18 September 2018 lalu, hingga kini belum tersentuh hukum. Padahal, surat perintah penyidikan (sprindik) sudah dikeluarkan.
Keterlibatan F.X Hariono yang kini bertugas sebagai kepala kantor Pos di Papua itu terungkap berdasarkan pengakuan sejumlah saksi termasuk dua orang anak buahnya yang sudah divonis bersalah oleh majelis hakim yaitu Hendra Anakotta dan M. Alzan Usemahu.
“Sprindiknya diterbitkan, oleh siapa?, ya Kapolsek dong. Ia yang harus menangani kasus ini, hingga tuntas,” ungkap Kepala Polres Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease AKBP Sutrisno Hadi Santoso, Senin (20/5).
Sutrisno mengaku, Hariono sudah dipanggil dua kali untuk pemeriksaan. Namun dirinya masih mangkir dari panggilan penyidik unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Kawasan Pelabuhan Yos Sudarso (KPYS) Ambon.
“Sudah di panggil selama dua kali. Nah, belum hadir. Kasus ini ditangani oleh penyidik unit Reskrim Polsek KPYS,” terangnya.
Peredaran gelap batu cinnabar ini diketahui setelah sebanyak 200 Kg bahan dasar merkuri itu hendak di kirim melalui kapal Pelni di Pelabuhan Yos Sudarso Ambon. Ratusan Kg ditemukan di dalam mobil box milik kantor Pos Ambon yang dikemudikan M. Alzan Usemahu.
Pemanggilan ulang terhadap kepala kantor itu setelah penyidik Polsek Kawasan Pelabuhan Yos Sudarso (KPYS) Ambon melakukan gelar perkara sebelum perayaan Natal 25 Desember 2018. Dimana sejumlah saksi mengatakan jika F.X Hariono mengaku cinnabar yang dikirim seberat 100 Kg. Namun saat ditimbang ulang ternyata mencapai 200 Kg.
Terungkapnya kasus ini ketika polisi mencurigai isi yang berada di dalam mobil box milik kantor Pos Ambon. Saat dibuka, ternyata terdapat sebanyak 200 Kg cinnabar. Dari alamat tujuan pengiriman, ratusan Kg batu cinnabar itu akan dikirim ke Bau Bau, Sulawesi Tenggara.
Saat pertama kali terungkap, pemilik dan sopir mobil box mengaku beratnya 100 Kg. Namun setelah ditimbang ulang keesokan harinya, beratnya menanjak menjadi 201 Kg.
Penyelidikan kasus ini kemudian dimulai tanggal 20 September, setelah polisi berhasil mengungkap siapa pemilik batu cinnabar tersebut. Hendra Anakotta dan M. Alzan akhirnya ditetapkan sebagai tersangka pada 22 September 2018. (CR1)
Komentar