Desak Odie Orno Diperiksa

KABARTIMURNEWS.COM, AMBON - Pihak Ditrekrimsus Polda Maluku, didesak segera memeriksa mantan Kadis Perhubungan Kabupaten Maluku Barat Daya, Odie Orno terkait korupsi empat buah Speedboat. Orno dinilai paling bertangungjawab terhadap perkara itu.

‘’Jika diindikasi kuat ya harus di periksa. Dari sisi hukum administrasi, kewenangan ada pada siapa? Tinggal di lihat saja,’’kata salah satu praktisi hukum Fredi Ulemlem ketika dihubungi Kabar Timur, kemarin.

Dia menilai, Ditrekrimsus Polda Maluku terkesan mengalihkan kasus ini dengan alasan akan menyurati Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) soal pengadaan empat Speedboat. “Tugas Polda bukan lagi menyurati BPK audit proyek empat Speedboat. Saya kira Polda saatnya periksa mereka yang terlibat dalam kasus ini,’’harapnya.

Dia mengatakan, jika dalam pemeriksaan dan sudah kantongi bukti kuat langsung ditetapkan sebagai tersangka setelah adanya gelar perkara. ‘’Jangan saling over kasus ini. Seolah -olah ada masalah kewenangan dalam penanganan kasus ini. Barang bukti jelas, empat buah speedboad tersebut,’’tandasnya.

Apalagi, ingat dia, disinyalir kuat negara sudah dirugikan miliaran rupiah akibat pengadaan empat Speedboat, yang bermasalah. “Ini bukan barang pribadi atau perusahaan swasta yang di rugikan. Rakyat butuhkan keterbukan dan tegaknya hukum yang baik dan benar,’’imbuhnya.

Karena itu, dia berharap, Ditrekrimsus serius menangani kasus ini. Dia kuatir, kasus ini tidak tuntas ikut mencederai citra Kepolisian dimata masyarakat. “Jangan sampaikan rakyat hilang kepercayaan terhadap institusi Kepolisian,’’ingatnya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, surat permohonan audit anggaran perkara dugaan korupsi pengadaan empat unit speedboat di Dinas Perhubungan Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD), akan dikirim penyidik ke Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi (BPKP) Maluku.

“Sementara (pembuatan surat permohonan audit) masih dalam proses,” kata Kombes Pol. Firman Nainggolan, Direktur Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Maluku kepada Kabar Timur, Jumat, kemarin.

Firman mengaku kasus itu hingga kini masih dalam tahap penyidikan. Siapa tersangka perkara senilai Rp1 miliar lebih itu belum ditetapkan. “Sudah penyidikan. Untuk tersangka belum. Kita masih dalam proses audit BPK,” ungkap Firman di markas Ditreskrimsus Polda Maluku, Mangga Dua, Ambon.

Sekedar tahu, dugaan korupsi pengadaan empat buah Speedboat di Dishub Kabupaten MBD terkuak setelah BPK mela-kukan audit terhadap pembelian empat buah speed boat yang di-alokasikan dari APBD Kabupaten MBD 2015 senilai Rp1 miliar lebih.

Diduga terjadi manipulasi anggaran lantaran empat buah speed boat itu belum juga dikirim ke Tiakur ibukota MBD sesuai waktu yang ditentukan. Padahal dana pembuatan empat buah Speedboat bernilai miliaran rupiah sudah cair 100 persen, sejak pertengahan 2016 lalu.

Akibatnya, ketika BPK melakukan pengecekan man-tan Kepala Dishub MBD, Odie Orno memerintahkan mengirimkan dua buah speed boat. Anehnya, dua buah dari empat speed boat yang dikirim dalam ke-adaan rusak. Saat ini empat buah Speedboat mengalami kerusakan parah di pantai Tiakur. (CR1)

Komentar

Loading...