Tunggu SBT, Rekapitulasi KPU Dibawa ke Jakarta

KPU Provinsi Maluku rapat pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara Pemilu 2019 tingkat Provinsi Maluku di kantor KPU Maluku, Ambon, Minggu (19/5). RUZADY ADJIS/KABAR TIMUR

KABARTIMURNEWS.COM, AMBON - KPU Provinsi Maluku berhasil memenuhi batas waktu terkait proses rekapitulasi suara pemilu. Tersisa KPU Kabupaten SBT yang harus diplenokan tadi malam, sebelum seluruh hasil rekapitulasi suara dibawa ke KPU RI, hari ini.

Hasil rekapitulasi suara KPUD 11 kabupaten/kota yang akan disampaikan ke KPU RI berupa formulir DC.1 perolehan suara dalam model sertifikat DC1 untuk Pilpres, DPD RI dan DPR RI dapil Maluku. Sedangkan perolehan suara untuk DPRD Provinsi Maluku, baru akan ditetapkan setelah pleno rekapitulasi suara KPUD SBT yang ditunda hingga pukul 01.00 Wit (20/5), dini hari.

“Nanti di sini, di KPU Maluku ini kita tetapkan juga rekapitulasi DPRD Provinsi, tunggu SBT dulu,” tandas Ketua KPU Maluku Syamsul Rivan Kubangun, tadi malam di Kantor KPU Maluku lantai 2 pukul 19.00 Wit.

Seperti yang terjadi, proses pleno rekapitulasi perolehan suara Pemilu 2019 tadi malam, akhirnya diskorsing KPU Maluku hingga pukul 13.00 Wit. Namun Rivan Kubangun memastikan, pihaknya akan menyelesaikan seluruh rangkaian proses rekapitulasi dimaksud.

Sebelumnya, ungkap Rivan, KPU RI kembali memberikan tambahan waktu dua hari, setelah perpanjangan pertama sampai 15 Mei lalu.

Hal itu dikarenakan sejumlah KPUD Kabupaten/Kota sebelumnya belum menyelesaikan proses rekap di daerah. “Ada surat perpanjangan kedua dari KPU untuk melanjutkan proses rekapitulasi sampai jam satu dinihari sebentar,” akui Rivan.

Komisioner Divisi Informasi dan Data KPU Maluku Hanafie Renwarin menjelaskan, KPUD SBT terlambat diplenokan karena faktor rentang kendali dan cuaca ekstirm. “SBT terlambat karena rekap mereka juga terlambat, akibat sarana transportasi sulit, juga karena cuaca,” kata Hanafie.

Soal rekapitulasi perolehan suara Parpol maupun Caleg secara rinci per dapil, itu tidak ditetapkan oleh KPU Maluku, namun oleh KPU RI. Yang mana perolehan suaranya sudah ada di dalam dokumen yang akan dibawa ke KPU RI.

“Partai ini dapat kursi berapa, begitu juga caleg ini dapat suara berapa, semua sudah ada dalam daftar hasil rekapitulasi suara. Nanti KPU Pusat yang tetapkan,” papar Hanafie.

SENGKETA HASIL PEMILU

Sementara Komisioner Divisi Hukum KPU Maluku Almudatsir ‘Ongen’ Sangadji menandaskan, undang-undang sepenuhnya membuka ruang bagi gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Bukan saja, terkait hasil Pilpres, tapi juga hasil perolehan suara untuk pemilihan legislatif (pileg).

Namun mekanisme pengajuan gugatan tersebut, dilakukan oleh parpol, ditandatangani oleh ketua umum dan sekjen parpol yang bersangkutan.

Jelasnya, kata dia, sengketa di MK diajukan dengan dua cara. Pertama, dilakukan oleh para caleg bersama-sama melalui parpol masing-masing. Kedua, terkait pergeseran suara internal, maka caleg yang berkepentingan harus mendapatkan rekomendasi dari ketua umum dan sekjen partainya terlebih dulu.

“Sehingga ada legal standingnya dalam pengajuan gugatan mereka ke MK itu,” jelas Sangadji.

Namun diingatkan, seluruh rangkaian proses rekapitulasi yang telah dilakukan secara berjenjang dari bawah. Pentahapannya juga dilakukan secara terbuka oleh penyelenggara Pemilu dihadiri oleh para saksi parpol, sebelum hasilnya diplenokan secara bersama-sama.

Sehingga, kalau ada gugatan adanya kecurangan dalam proses rekapitulasi hal itu harus bisa dibuktikan. Intinya, menurut dia, KPU telah melaksanakan seluruh rangkaian proses rekapitulasi sesesuai dengan ketentuan yang ada.

“Kalau pun juga ada komplen dan sebagainya, itu sebetulnya tugas Bawaslu yang sudah harus diselesaikan dari setiap jenjang pentahapan yang dilakukan,” imbuhnya. (KTA)

Komentar

Loading...