KABARTIMURNEWS.COM, AMBON – Kejaksaan mendukung program JKN-KIS. Mereka siap menindak badan usaha yang tidak patuh, asalkan diberikan SKK kepada pihaknya.
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan meminta Kejaksaan menindak ratusan badan usaha penyelenggara program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) di wilayah Kota Ambon, yang tidak patuh aturan.
Data BPJS Kesehatan sampai bulan Mei 2019, terdapat 68 badan usaha belum membayar iuran pertama, 36 belum mendaftar JKN, dan 358 masih menunggak iuran jaminan kesehatan. Padahal jaminan kesehatan telah menjadi tanggungjawabnya atas kesehjateraan pekerjanya.
Ketidakpatuhan ratusan badan usaha penyelenggara program JKN-KIS ini terungkap dalam Forum Koordinasi Pengawasan dan Pemeriksaan Kepatuhan yang digelar BPJS Kesehatan di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon, Kota Ambon.
“Sampai Mei 2019 di Kota Ambon terdapat 68 badan usaha yang belum membayar iuran pertamanya. 36 badan usaha yang belum mendaftarkan JKN, dan 358 badan usaha yang menunggak iurannya,” ungkap Kepala BPJS Kesehatan Cabang Ambon, Afliana Latumakulita, Sabtu (18/5).
Terhadap badan usaha yang tak patuh, BPJS Kesehatan akan mengeluarkan Surat Kuasa Khusus (SKK) kepada Kejari Ambon. SKK merupakan dasar kerja Jaksa untuk memanggil badan usaha berdasarkan permintaan BPJS agar ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku.
“Selama 2018 sampai saat ini, BPJS Kesehatan telah menyerahkan sebanyak 15 SKK kepada Kejari Ambon. 11 diantaranya sudah tuntas dan 4 sisanya masih dalam proses. SKK dalam hal ini ditujukan kepada Badan Usaha yang terbukti tidak patuh,” kata Afliana.



























