Tindak Penyelenggara JKN Tak Patuh

KABARTIMURNEWS.COM, AMBON - Kejaksaan mendukung program JKN-KIS. Mereka siap menindak badan usaha yang tidak patuh, asalkan diberikan SKK kepada pihaknya.
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan meminta Kejaksaan menindak ratusan badan usaha penyelenggara program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) di wilayah Kota Ambon, yang tidak patuh aturan.
Data BPJS Kesehatan sampai bulan Mei 2019, terdapat 68 badan usaha belum membayar iuran pertama, 36 belum mendaftar JKN, dan 358 masih menunggak iuran jaminan kesehatan. Padahal jaminan kesehatan telah menjadi tanggungjawabnya atas kesehjateraan pekerjanya.
Ketidakpatuhan ratusan badan usaha penyelenggara program JKN-KIS ini terungkap dalam Forum Koordinasi Pengawasan dan Pemeriksaan Kepatuhan yang digelar BPJS Kesehatan di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon, Kota Ambon.
“Sampai Mei 2019 di Kota Ambon terdapat 68 badan usaha yang belum membayar iuran pertamanya. 36 badan usaha yang belum mendaftarkan JKN, dan 358 badan usaha yang menunggak iurannya,” ungkap Kepala BPJS Kesehatan Cabang Ambon, Afliana Latumakulita, Sabtu (18/5).
Terhadap badan usaha yang tak patuh, BPJS Kesehatan akan mengeluarkan Surat Kuasa Khusus (SKK) kepada Kejari Ambon. SKK merupakan dasar kerja Jaksa untuk memanggil badan usaha berdasarkan permintaan BPJS agar ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku.
“Selama 2018 sampai saat ini, BPJS Kesehatan telah menyerahkan sebanyak 15 SKK kepada Kejari Ambon. 11 diantaranya sudah tuntas dan 4 sisanya masih dalam proses. SKK dalam hal ini ditujukan kepada Badan Usaha yang terbukti tidak patuh,” kata Afliana.
Menurutnya, sebelum diterbitkan SKK kepada Kejaksaan, pihaknya akan terlebih dahulu melakukan pendekatan persuasif terhadap Badan Usaha yang dianggap tidak patuh tersebut. SKK langsung dikeluarkan, jika perusahaan itu tidak mengindahkan proses yang sudah dilalui BPJS.
“Kalau masih tidak diindahkan, baru kami menyerahkan SKK kepada Kejaksaan untuk memanggil yang bersangkutan. Ini merupakan upaya bersama antara BPJS Kesehatan dengan Kejaksaan untuk meningkatkan kepatuhan atas implementasi program JKN-KIS khususnya di Kota Ambon,” terangnya.
Ia menjelaskan, Kejaksaan berwenang memanggil badan usaha jika menerima SKK. Pemanggilan dilakukan untuk menyelesaikan kewajiban perusahaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“SKK tidak terbit begitu saja, tentunya setelah ada upaya-upaya persuasif dari BPJS Kesehatan kepada Badan Usaha seperti kunjungan dan persuratan,” jelasnya.
Hingga April 2019, tambah Afliana, jumlah peserta JKN-KIS di Kota Ambon sebanyak 285.628 jiwa atau 82,39 persen dari jumlah penduduk 346.660 jiwa. “Masih terdapat sekitar 61.032 penduduk dari berbagai segmen yang belum memiliki JKN,” ucapnya.
Kepala Kejari Ambon Benny Santoso mengungkapkan dukunganya terhadap program JKN-KIS. Kejaksaan, kata dia, siap menindaklanjuti SKK yang diberikan BPJS Kesehatan atas Badan Usaha yang tidak patuh.
“Prinsipnya Kejaksaan dukung program JKN-KIS. Apabila BPJS Kesehatan telah melakukan upaya-upayanya untuk meminta Badan Usaha memenuhi kewajibanya namun tidak diindahkan ya langsung saja dibuatkan SKK agar Kejaksaan bisa turun tangan,” pintanya. (CR1)
Komentar