Dinilai Aneh, Polda Tetapkan 2 Tersangka Sopi
KABARTIMURNEWS.COM, AMBON - Dua warga MBD menjadi tersangka di polisi karena kedapatan memasok sopi melalui kapal laut ke Ambon. Yakni Julius Jacob (44) dan Demianus Naskey (43).
Polres Pp Ambon dan Lease menyatakan mereka melanggar pasal pada Undang-Undang Pertanian, kuasa hukum keduanya menyatakan polisi keliru menerapkan hukum.
“Baru pernah terjadi pembawa sopi jadi tersangka, padahal selama ini tidak pernah terjadi yang disita hanya sopinya, sedang yang bawa tidak pernah jadi tersangka,” ujar Marnex Salmon SH kepada Kabar Timur, Sabtu pekan kemarin.
Menurut Marnex, hukuman yang diancamkan kepada kedua kliennya itu adalah pasal 142 jo pasal 91 ayat (1) UU RI No.18 Tahun 2012 tentang Pangan. Yang merupakan pasal tindak pidana yang mengancam nyawa dan membahayakan kesehatan orang ditambah pasal 129 KUHPidana.
Menurutnya, pasal pasal yang diterapkan polisi kepada kedua tersangka terkesan dipaksakan. Sebab sopi di Kabupaten MBD, dalam faktanya tidak pernah menjadi pemicu kekerasan di daerah itu.
Sebaliknya sopi dipakai sebagai kearifan lokal untuk meredam potensi konflik. Slogan “kalwedo” kata Marnex, berkaitan erat dengan ritual rekonsiliasi konflik, dan ketika itu sopi digunakan sebagai bahan kontak untuk duduk bersama mencari solusi damai.
Menurutnya, lebih baik penerapan hukum ini ditinjau kembali. Artinya, kata dia, sopi nya saja yang disita untuk dimusnahkan kalau dianggap mengancam ketertiban masyarakat.
“Tapi yang membawa sopinya jangan dijadikan tersangka, aturan darimana?
Diberitakan, Polda Maluku akhirnya menyerahkan Yulius Yakob alias Beng dan Demianus Naskay alias Mon, dua tersangka perkara peredaran minuman keras jenis sopi, ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kejaksaan Tinggi Maluku, Senin (6/5) lalu.
Penyerahan dua warga Kota Ambon itu adalah yang pertama kalinya dalam penanganan perkara miras tradisional tersebut, di wilayah hukum Polda Maluku melalui penyidik Subdit Gakkum Ditpolairud.
“Selama ini Polri sering melakukan penangkapan terhadap sopi. Tapi tidak pernah satu kasus pun yang sampai di Pengadilan. Ini merupakan salah satu terobosan hukum yang pertama dilakukan rekan rekan dari Polair. Karena sebelumnya belum pernah ada kasus kasus sopi ini yang berhasil sampai di pengadilan,” kata Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol Muhamad Roem Ohoirat kepada wartawan, hari itu.
Menurutnya, penggunaan minuman berkadar alkohol tinggi ini berdasarkan data Kepolisian telah berdampak luas terhadap keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polda Maluku.
Warga yang mengkonsumsi sopi sering diduga hilang kesadaran. Mereka nekat bertindak brutal. Melakukan penganiayaan atau kekerasan hingga berbuntut panjang dengan terjadinya bentrokan antar kelompok, berbuat asusila, dan menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
“Ada perkosaan disebabkan sopi. Anak kecil berusia dua tahun diperkosa dan dibuang ke hutan karena sopi. Anak kecil dua tahun diperkosa dan ditinggal sendiri di rumah juga karena sopi. Kemudian ada orang tua kandung memerkosa anaknya sendiri juga penyebabnya karena sopi,” kata Roem.
Direktur Polair Polda Maluku Kombes Pol Supeno Amir, mengaku, dua tersangka diserahkan dalam tahap 2 setelah berkas perkara mereka dinyatakan lengkap oleh Jaksa.
Kedua tersangka ditangkap bersama 320 liter miras memabukan tersebut di Desa Eri, Kecamatan Nusaniwe Kota Ambon pada Kamis, 7 Maret 2019. “Mereka sebenarnya ada tiga orang. Tapi Nathaniel Rupidara alias Natan masih buron dan sudah ditetapkan sebagai DPO,” kata Amir.
Menurutnya, penangkapan terjadi setelah pihaknya menerima informasi masyarakat. Kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan patroli rutin di perairan Teluk Ambon, menggunakan Kapal Polisi (KP) 14-3001.
Saat patroli dilakukan, tim melihat kapal Cantika Lestari 77 bergerak lambat memasuki perairan Teluk Ambon. Kala itu, mereka melihat satu unit speedboat yang bergerak menghindari TKP.
“Karena curiga kami mengikuti speed itu pada posisi 3° Desa Eri, pukul 14.10 WIT. Setelah dihentikan dan diperiksa kami menemukan miras jenis sopi,” jelasnya.
Hasil pemeriksaan, di dalam speedboat terdapat 18 jeregen berisi sopi. Selanjutnya dua tersangka bersama barang bukti digelandang menuju Markas Ditpolair Polda Maluku di Lateri, Desa Passo.
“Sopi diisi dalam jerigen berukuran 30 liter. Jerigen berjumlah 18 buah. Pemiliknya Beng, Mon dan Natan. Total keseluruhan sopi adalah 320 liter,” terangnya.
Setelah diperiksa, dua pemilik sopi kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Sementara pemilik lainnya yaitu Natan sudah dimasukan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Mereka kami kenakan Pasal 142 jo Pasal 91 ayat (1) UU RI No 18 tahun 2012 tentang pangan dengan ancaman 2 tahun penjara atau denda Rp4 miliar dan atau Pasal 204 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara,” jelasnya
Dikatakan, berkas perkara kedua tersangka diserahkan kepada Jaksa setelah dinyatakan lengkap atau P21 sesuai surat Kepala Kejati Maluku pada 2 Mei 2019. (KTA)
Komentar