“Kami kemudian menetapkan karyawan Meratus dan sopir truk sebagai tersangka. Meraka dikenakan Pasal 161 Undang-Undang Minerba dengan ancaman maksimal 16 tahun penjara,” terangnya.
Menurut Nainggolan, selain kedua tersangka yang sudah diamankan, pihaknya masih melakukan pengembangan terhadap 3 tersangka lainnya. Mereka merupakan pemilik bahan beracun dan berbahaya (B3) tersebut.
“Identitas mereka (tiga tersangka lain) belum bisa kami sampaikan. Tempat asal merkuri juga masih kami rahasiakan. Karena masih dalam proses penyelidikan. Nanti jika sudah berhasil kami temukan, baru disampaikan lebih lanjut,” ujarnya.
Ia menambahkan, harga pasaran merkuri yang merupakan bahan pengolah logam emas ini diketahui senilai Rp1,2 juta sampai Rp1,3 juta per kilogram.
“Kalau yang saya ketahui saat pemberantasan Gunung Botak, per kilogram merkuri dijual seharga Rp 1.200.000 sampai Rp 1.300.000,” ujarnya.
PIMPINAN MERATUS AKAN DIPANGGIL
Polda Maluku, tambah Nainggolan, berencana memanggil pimpinan cabang PT. Meratus Line Ambon untuk diperiksa terkait penyelundupan merkuri gaya baru melalui buah kelapa kering tersebut. Pemanggilan dilakukan, karena dokumen pengiriman merkuri tidak terdaftar dan memiliki ijin.
Selain itu, pemanggilan pihak ekspedisi dikarenakan sebelumnya telah ada penandatanganan kesepakatan (MoU) bersama Polda Maluku pada Bulan Mei 2018 lalu. Dimana, salah satu poinnya menyatakan bahwa pihak ekspedisi tidak boleh mengirim dan menerima B3 maupun benda berbahaya lainnya tanpa perijinan. Kalaupun ada, maka barang-barang tersebut harus dilaporkan kepada polisi.
“Kita akan kroscek terlebih dahulu jika tidak ada dokumen pengiriman di luar perijinan. Ini kan pengiriman diluar perijinan. Belum ada dokumen pengiriman, ini barang sudah diperbolehkan masuk ke dalam peti kemas. Kita akan panggil pihak Meratus untuk dimintai keterangannya,” tegasnya. (CR1)



























