PNS Harap Pembayaran THR 2019 Tidak Molor

KABARTIMURNEWS.COM, AMBON - Sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) berharap pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2019 dan gaji 13 tidak telat alias terlambat.
“Kami lihat dari berita-berita di medsos, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta aturan tentang pemberian tunjangan hari raya (THR), dan gaji ke-13 PNS telah diteken Presiden Jokowi untuk direvisi. Tentunya kalau di revisi pasti butuh waktu. Kami khawatir pencairan THR dan gaji 13 terlambat dibayar. Sementara ada banyak kebutuhan yang diperlukan untuk lebaran idul fitri 1440 hijriah,”kata sejumlah ASN di Kecamatan Leihitu, Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) kepada Kabar Timur, kemarin.
Dikatakan, khusus untuk guru PNS tingkat SD dan SMP di kecamatan Leihitu, tunjangan sertifikasi guru hingga kini belum diterima. Padahal, tunjangan triwulan pertama ini sesuai aturan harus diberikan pada Maret 2019 atau tiga bulan sekali.
Jika sertifikasi guru yang adalah hak guru saja ditahan Pemkab Malteng, bagaimana THR dan gaji 13 yang sebentar nanti akan dikuncurkan. Apalagi informasi beredar akan ada keterlambatan pembayaran.
“Sampai saat ini kami belum terima tunjangan sertifikasi. Ditambah informasi THR dan gaji 13 terlambat cair, lengkap sudah. Tapi kami berdoa setelah dikuncurkan, Pemkab Malteng bisa langsung memberikan ke kami tepat waktu,”kata mereka.
Salah satu guru mengatakan, hal yang ditunggu di tengah Ramadan yakni THR dan Gaji ke 13 PNS. Dua opsi tersebut diharapkan cair sebelum puasa usai. Namun dalam beberapa hari terakhir, tertuai kabar simpang siur soal pencairannya. Yang paling diantisipasi adalah keterlambatan penyaluran.
“Hal ini menuai kecemasan para PNS dan informasi tetang konfirmasi tanggal pencairan THR dan gaji ke 13 PNS,” katanya.
Untuk diketahui, pemerintah memastikan PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian RI, pejabat negara hingga pensiunan akan mendapatkan THR. THR yang didapatkan adalah sebulan gaji yang berlaku pada dua bulan sebelum Hari Raya.
Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 58/PMK/05/2019 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit TNI, Anggota Kepolisian RI, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. (Mg3)
Komentar