KABARTIMURNEWS.COM, AMBON – Klarifikasi Laporan Hasil Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN), sembilan pejabat teras di lingkup Pemprov Maluku oleh KPK, berpotensi dilakukan pemeriksaan ulang yang bakal berlangsung di kantor KPK, Jakarta.
Delapan dari sembilan pejabat teras Pemprov Maluku telah dilakukan klarifikasi LHKPN. Dari klarifikasi itu akan ada tindaklanjut (pemeriksaan selanjutnya), oleh KPK, terhadap para pejabat dimaksud.
“Kesimpulannya nanti ada beberapa hal untuk ditindaklanjuti dalam rangkaian lanjutan. Tapi kami tidak bisa sampaikan kenapa bisa begitu,” kata Ketua Tim Koordinator Pemeriksa LHKPN KPK, Nexio Helmus, kepada wartawan, usai dilakukan klarifikasi LHKPN Kepala Dinas ESDM Maluku Martha Nanlohy dan Kadis Kesehtan Meykal Pontoh, Kamis, kemarin.
Nexio juga ogah, merinci siapa saja dari delapan pejabat yang bakal dipanggil lagi untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan soal LHKPN dimaksud. “Ada beberapa dari mereka (pejabat), yang dalam klarifikasi masih kurang, tapi semua itu belum dapat kami simpulkan. Nanti mereka (pejabat), akan diperiksa lanjut di Kantor KPK, Jakarta,” terangnya.
Dia menegaskan, prinsipnya semua potensi diperiksa kembalinya para pejabat itu, bukan berarti potensi tersebut miliki konotasi negatif. “Pemeriksaan itu ada kaitannya dengan kelengkapan bukti harta kekayaan,” katanya.
Ditanya apabila saat dilakukan pemeriksaan ulang ada pejabat yang tunda-tunda penyerahan bukti LKHPN? Ditanya demikian, Helmus mengaku, itu hanya bentuk kemunikasi saja. “Ya, kalaupun alasan tunda itu bisa diterima secara logis, ya kita tunggu hingga tidak ada batas waktu,” tandas Helmus.
Menyoal proses klarifikasi Kadis ESDM, Martha Nanlohy apakah ada temuan KPK terhadap harta kekayaan Nanlohy? Helmus mengatakan, hal itu tidak bisa diungkapkan. “Kita tidak bisa ungkap atau rinci soal hasil klarifikasi itu,” katanya.
Tak hanya soal Kadis ESDM Maluku, wartawan yang menyasar pertanyaan terkait harta Sekkot Ambon, A.G. Latuheru dan Rumah pribadi Kadis PU Maluku bernilai Rp 3 miliar, lagi-lagi Helmus ogah bukan-bukaan.


























