Sembilan LKPHN Pejabat Maluku Diperiksa Ulang

KABARTIMURNEWS.COM, AMBON - Klarifikasi Laporan Hasil Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN), sembilan pejabat teras di lingkup Pemprov Maluku oleh KPK, berpotensi dilakukan pemeriksaan ulang yang bakal berlangsung di kantor KPK, Jakarta.
Delapan dari sembilan pejabat teras Pemprov Maluku telah dilakukan klarifikasi LHKPN. Dari klarifikasi itu akan ada tindaklanjut (pemeriksaan selanjutnya), oleh KPK, terhadap para pejabat dimaksud.
“Kesimpulannya nanti ada beberapa hal untuk ditindaklanjuti dalam rangkaian lanjutan. Tapi kami tidak bisa sampaikan kenapa bisa begitu,” kata Ketua Tim Koordinator Pemeriksa LHKPN KPK, Nexio Helmus, kepada wartawan, usai dilakukan klarifikasi LHKPN Kepala Dinas ESDM Maluku Martha Nanlohy dan Kadis Kesehtan Meykal Pontoh, Kamis, kemarin.
Nexio juga ogah, merinci siapa saja dari delapan pejabat yang bakal dipanggil lagi untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan soal LHKPN dimaksud. “Ada beberapa dari mereka (pejabat), yang dalam klarifikasi masih kurang, tapi semua itu belum dapat kami simpulkan. Nanti mereka (pejabat), akan diperiksa lanjut di Kantor KPK, Jakarta,” terangnya.
Dia menegaskan, prinsipnya semua potensi diperiksa kembalinya para pejabat itu, bukan berarti potensi tersebut miliki konotasi negatif. “Pemeriksaan itu ada kaitannya dengan kelengkapan bukti harta kekayaan,” katanya.
Ditanya apabila saat dilakukan pemeriksaan ulang ada pejabat yang tunda-tunda penyerahan bukti LKHPN? Ditanya demikian, Helmus mengaku, itu hanya bentuk kemunikasi saja. “Ya, kalaupun alasan tunda itu bisa diterima secara logis, ya kita tunggu hingga tidak ada batas waktu,” tandas Helmus.
Menyoal proses klarifikasi Kadis ESDM, Martha Nanlohy apakah ada temuan KPK terhadap harta kekayaan Nanlohy? Helmus mengatakan, hal itu tidak bisa diungkapkan. “Kita tidak bisa ungkap atau rinci soal hasil klarifikasi itu,” katanya.
Tak hanya soal Kadis ESDM Maluku, wartawan yang menyasar pertanyaan terkait harta Sekkot Ambon, A.G. Latuheru dan Rumah pribadi Kadis PU Maluku bernilai Rp 3 miliar, lagi-lagi Helmus ogah bukan-bukaan.
“Tidak bisa kami sebutkan substansinya. Yang jadi perhatian kepatuhan. Kepatuhan menjadi konsen kami. Kenapa? Karena gambaran Maluku secara umum masih rendah tingkat kepatuhan,”terangnya.
Masih kata Helmus, Timnya juga sudah melakukan audiensi bersama Gubernur Maluku terkait masih rendahnya tingkat kepatuhan LHKPN di Maluku ini.
“Point paling besar dalam hal kepatuhan. Kalau bicara pemeriksaan itu bicara individu. Kalau bicara kepatuhan artinya sebagai tindak lanjut punya kewajiban penyelenggara negara wajib laporkan harta kekayaan sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas,”tandasnya.
Sebagai informasi, tingkat kepatuhan penyampaian LHKPN se- Maluku sampai dengan 31 Maret 2019 rata-rata tergolong rendah yaitu 51 persen.
Pemprov Maluku tingkat kepatuhan 21 persen, Pemkot Ambon 96,57 persen, Pemkot Tual 78,16 persen, Kabupaten Buru 64,68 persen, Kabupaten Buru Selatan 71,50 persen, Kabupaten Kepulauan Aru 31,03 persen, Kabupaten Kepulauan Tanimbar 49,06 persen, Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) 3,03 persen, Kabupaten Maluku Tengah 90,72 persen, Kabupaten Maluku Tenggara 66,11 persen, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) 38,46 persen dan Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) 2,11 persen.
“Tidak hanya kepatuhan eksekutif yang masih rendah. Tingkat kepatuhan legislatif di Provinsi Maluku juga masih rendah yakni 67 persen,” ujar Nexio.
Rinciannya, DPRD provinsi Maluku 41,86 persen, DPRD Kota Ambon maupun Tual masing - masing 100 persen, DPRD Kabupaten Buru 79,17 persen, DPRD Kabupaten Buru Selatan 70 persen, DPRD Kabupaten Kepulauan Aru 20 persen, DPRD Kabupaten Kepulauan Tanimbar 0 persen, DPRD Kabupaten MBD 82,35 persen, DPRD Kabupaten Maluku Tengah 70,73 persen, DPRD Kabupaten Maluku Tenggara 92 persen, DPRD Kabupaten SBB 96,67 persen dan Kabupaten SBT 48 persen.
“Kami sudah menemui Gubernur Maluku, Murad Ismail yang meminta beliau mendorong tingkat kepatuhan pelaporan LHKPN dan direspon positif. Bahkan, gubernur siap menyurati para bupati maupun wali kota, termasuk mengingatkan pejabat di jajaran Pemprov Maluku agar mematuhi ketentuan tersebut,” tandas Nexio. (RUZ)
Komentar