Polda Diduga Lindungi Pengelola Karaoke Anang

KABARTIMURNEWS.COM, AMBON - Polda Maluku diminta profesional mengusut kasus dugaan pelanggaran UU ITE dan Pornografi Karaoke Anang Family. Indikasi Polisi melindungi pengelola karaoke Maruli Siahaan dari jeratan hukum dan menjadikan si penari erotis DJ Meiwa tersangka tunggal cukup kuat.

Pihak kuasa Hukum DJ Meiwa menilai bolak-balik berkas perkara dari jaksa penuntut ke penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku karena petunjuk jaksa belum dipenuhi adalah indikasinya.

“Sebagai kuasa hukum kami bukannya menuding polisi melindungi pengelola karaoke. Namun tidak dijadikannya pengunggah video Tirsa Parera selaku tersangka menimbulkan kecurigaan kuat, polisi ingin melindungi Maruli Siahaan,” ujar Rony Samloy SH, kuasa hukum DJ Meiwa, kepada Kabar Timur, Kamis (16/5).

Disebutkan Rony, berdasarkan keterangan tambahan dari kliennya di hadapan penyidik, bahwa Maruli yang mengambil gambar aksi kliennya itu saat menari erotis di karaoke tersebut 14 Desember 2018 lalu. Dengan begitu menurut Rony, kalau pengunggah video Tirsa Parera jadi tersangka, tidak bisa tidak Maruli juga akan terbawa-bawa dalam perkara ini.

“Tirsa Parera pasti akan bernyanyi, dia dapat video yang dia viralkan itu dari siapa. Kemudian, timbul lagi pertanyaan, video itu dibuat oleh siapa, yan siapa lagi kalau bukan pengelola Karaoke Anang Family itu,” jelas Rony.

Menurutnya, kliennya DJ Meiwa alias Widiawati Waworuntu alias Pingkan Sihombing (31) merupakan tersangka sekaligus korban dalam kasus ini. Pasalnya, Maruli Siahaan yang menyuruh kliennya itu melakukan aksi buka-bukaan hingga tersisa bra dan celana dalam di malam party Karaoke Anang tersebut. Ironisnya, janji Maruli membayar DJ Meiwa Rp 2,5 juta, ternyata hanya dibayar Rp 700 ribu setelah aksi erotis itu dilakukan Meiwa.

Sementara itu Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Ambon Ella Ubeleeuw kepada Kabar Timur mengaku mengembalikan berkas penyidikan DJ Meiwa ke penyidik kepolisian. “Kita kembalikan tadi (kemarin) karena penyidik belum memenuhi petunjuk jaksa, agar Tirsa Parera dijadikan tersangka,” akui JPU Ella dikonfirmasi di Pengadilan Negeri Ambon terpisah.

Jaksa Ella menjelaskan, pelanggaran UU Pornografi dan UU ITE dalam perkara DJ Meiwa satu paket. DJ Meiwa terkait kasus pornografi, sementara Tirsa Parera yang memviralkan video pornoaksi Meiwa, melanggar UU ITE.

“Khan kasus pornografi ini muncul karena pelanggaran ITE dulu.Pornografi tidak mungkin jadi kasus di polisi kalau tidak diviralkan,” kata JPU Ella Ubeeleuw. (KTA)

Komentar

Loading...