KABARTIMURNEWS.COM, AMBON – Jaksa Penuntut Umum Kejari Ambon, Junet Pattiasina menuntut terdakwa mantan Direktur Perusahaan Daerah Panca Karya, Yacob Wenan Christian Huawe selama lima bulan penjara dalam kasus dugaan pemalsuan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) lahan eks Hotel Anggrek.
Tuntutan JPU disampaikan dalam persidangan dipimpin ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon, Lucky Rombot Kalalo didampingi Hamzah Khailul dan Philip Panggalila selaku hakim anggota di Ambon, Kamis.
Mantan Dirut PD PK ini diduga melakukan tindak pidana pemalsuan sertifikat Hak Guna Bangunan nomor 99 atas lahan eks Hotel Anggrek yang diterbitkan pihak Badan Pertanahan Kota Ambon.
Kasus ini juga telah mengakibatkan mantan Kepala BPN Kota Ambon, Elexsius Anaktatoti yang dinyatakan bersalah dan divonis enam bulan penjara oleh hakim PN Ambon beberapa waktu lalu.
Terdakwa Ycaob Huwae yang mulai menjalani pemeriksaan Januari 2018 lalu di Satreskrim Polres Pulau Ambon dan Pp Lease hingga ditetapkan sebagai tersangka dan berkasnya dilimpahkan kejaksaan tidak ditahan dan hanya berstatus tahanan kota.



























