Bareskrim Usut Skandal Izin BPS di Gunung Botak

Utama

Mantan Dirut Panca Karya Dituntut Penjara

badge-check


ILUSTRASI Perbesar

ILUSTRASI

KABARTIMURNEWS.COM, AMBON – Jaksa Penuntut Umum Kejari Ambon, Junet Pattiasina menuntut terdakwa mantan Direktur Perusahaan Daerah Panca Karya, Yacob Wenan Christian Huawe selama lima bulan penjara dalam kasus dugaan pemalsuan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) lahan eks Hotel Anggrek.

Tuntutan JPU disampaikan dalam persidangan dipimpin ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon, Lucky Rombot Kalalo didampingi Hamzah Khailul dan Philip Panggalila selaku hakim anggota di Ambon, Kamis.

Mantan Dirut PD PK ini diduga melakukan tindak pidana pemalsuan sertifikat Hak Guna Bangunan nomor 99 atas lahan eks Hotel Anggrek yang diterbitkan pihak Badan Pertanahan Kota Ambon.

Kasus ini juga telah mengakibatkan mantan Kepala BPN Kota Ambon, Elexsius Anaktatoti yang dinyatakan bersalah dan divonis enam bulan penjara oleh hakim PN Ambon beberapa waktu lalu.

Terdakwa Ycaob Huwae yang mulai menjalani pemeriksaan Januari 2018 lalu di Satreskrim Polres Pulau Ambon dan Pp Lease hingga ditetapkan sebagai tersangka dan berkasnya dilimpahkan kejaksaan tidak ditahan dan hanya berstatus tahanan kota.

Dalam persidangan sebelumnya, Kepala Seksi Pengukuran BPN Kota Ambon Marcus Efloo selaku saksi mengaku baru mengetahui sertifikat HGB lahan seluas 14 ribu meter persegi ini bermasalah setelah belakangan ada gugatan dari Marthen Muskita dan Daniel Lokolo selaku ahli waris.

Gugatan yang diajukan oleh Lokollo ini bermula dari perpanjangan kontrak penggunaan lahan oleh PD Panca Karya tidak dikehendaki.

Tapi yang terjadi, perpanjangan sertifikat HGB dengan nomor 99 itu tetap dilakukan sepihak oleh PD Panca Karya, tetapi saksi mengaku tidak tahu alasan perpanjangan Sertifikat HGB dimaksud.

Terdakwa diketahui menggunakan sertifikat HGB tahun 1990 yang diperpanjang hingga tahun 2010, namun diduga palsu ketika mengajukan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung RI atas perkara perdata sengketa lahan eks Hotel Anggrek di kawasan Batugajah.

Dalam persidangan sebelumnya juga terungkap bahwa objek lahan eks Hotel Anggrek ada di kawasan kelurahan Batugajah, Kecamatan Sirimau (Kota Ambon) tetapi dalam HGB disebutkan di tempat lain yang merupakan lokasi kantor PD Panca Karya. (AN/KT)

Tinggalkan Balasan

Baca Juga

15 Hari di Luar Daerah per Bulan: Pemerintahan KKT Dinilai “Jalan Setengah Mesin”, DPRD Didesak Ambil Sikap

25 Juli 2026 - 20:17 WIT

Pelni Ambon & Tim Gabungan Perketat Pengawasan Kapal dari Penyelundupan Satwa Dilindungi dan Barang Terlarang

22 Juli 2026 - 21:30 WIT

BKKBN Maluku & Muslimat NU Bergandengan, Ubah Edukasi Stunting Jadi Aksi Nyata Lewat “Ibu Asuh”

21 Juli 2026 - 20:33 WIT

Ini Strategi Pemprov Maluku di Blok Masela Biar Putra Daerah Tak Cuma Jadi Penonton

21 Juli 2026 - 20:21 WIT

Menanti Blok Masela: Pelni Ambon Siap “Tancap Gas” Jika Arus Logistik Mulai Membanjir

17 Juli 2026 - 00:14 WIT

Trending di Maluku