Bareskrim Usut Skandal Izin BPS di Gunung Botak

Utama

Mantan Dirut Panca Karya Dituntut Penjara

badge-check


					ILUSTRASI Perbesar

ILUSTRASI

KABARTIMURNEWS.COM, AMBON – Jaksa Penuntut Umum Kejari Ambon, Junet Pattiasina menuntut terdakwa mantan Direktur Perusahaan Daerah Panca Karya, Yacob Wenan Christian Huawe selama lima bulan penjara dalam kasus dugaan pemalsuan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) lahan eks Hotel Anggrek.

Tuntutan JPU disampaikan dalam persidangan dipimpin ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon, Lucky Rombot Kalalo didampingi Hamzah Khailul dan Philip Panggalila selaku hakim anggota di Ambon, Kamis.

Mantan Dirut PD PK ini diduga melakukan tindak pidana pemalsuan sertifikat Hak Guna Bangunan nomor 99 atas lahan eks Hotel Anggrek yang diterbitkan pihak Badan Pertanahan Kota Ambon.

Kasus ini juga telah mengakibatkan mantan Kepala BPN Kota Ambon, Elexsius Anaktatoti yang dinyatakan bersalah dan divonis enam bulan penjara oleh hakim PN Ambon beberapa waktu lalu.

Terdakwa Ycaob Huwae yang mulai menjalani pemeriksaan Januari 2018 lalu di Satreskrim Polres Pulau Ambon dan Pp Lease hingga ditetapkan sebagai tersangka dan berkasnya dilimpahkan kejaksaan tidak ditahan dan hanya berstatus tahanan kota.

Tinggalkan Balasan

Baca Juga

BPPP Ambon Aksi Bersih Kampanye Hidup Sehat

8 November 2025 - 17:22 WIT

Pemprov Maluku Maksimalkan Perkebunan Kakao Untuk Kesejahteraan Petani

8 November 2025 - 17:09 WIT

Ikapatti Buka Peluang Kerja Untuk Lulusan

8 November 2025 - 17:01 WIT

Tiga Nama Ini Menguat di Posisi Sekretaris DPD Golkar Maluku

8 November 2025 - 16:51 WIT

Gubernur Malut Harap Telkomsel Perkuat Pembangunan di Halmahera

8 November 2025 - 04:31 WIT

Trending di Malut