KPK Temukan Beda LKPHN dan Harta Pejabat Maluku

KABARTIMURNEWS.COM, AMBON - Komisi Pemberantasan Korupsi menemukan jumlah harta kekayaan pejabat di Maluku tidak sesuai Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Temuan perbedaan harta kekayaan pejabat dengan yang dilaporkan jumlahnya signifikan. Itu diketahui setelah KPK menurunkan tim ke Ambon, Ibu Kota Provinsi Maluku melakukan klarifikasi.

Ketua Tim Koordinator Pemeriksa Klarifikasi KPK, Nexio Helmus mengakui ada temuan perbedaan signifikan jumlah harta kekayaan dari para pejabat di Maluku yang sudah dimintai klarifikasi selama dua hari ini.

Namun Helmus menolak membeberkan siapa pejabat tersebut. Alasannya, hal itu sudah masuk dalam substansi proses klarifikasi tim. “Salah satunya iya (ada perbedaan), tapi tidak bisa menyimpulkan,” kata Helmus menjawab awak media di Ambon, Rabu (15/5).

Kendala dan berbagai pertimbangan juga menjadi alasan dia menolak menyebutkan perbedaan jumlah harta kekayaan pejabat dengan LHKPN yang dilaporkan via online.

“Tidak bisa kita sebutkan di sini (kepada media), tapi memang sudah dijawab. Kita uji kepatuhan, apakah memang penyelenggara negara itu patuh atau tidak selama dia menjabat sampai saat ini,” paparnya.

Selanjutnya, bicara kelengkapan, apakah harta-harta yang dia peroleh sudah dilaporkan saat penyampaian di awal dan juga hal-hal lainnya. “Mohon maaf saya tidak bisa menyampaikan substansi dari kegiatan verifikasi ini,” terangnya.

Menyoal apakah dalam proses klarifikasi ada bukti rekening koran uang masuk ke rekening para pejabat, dia menolak menjelaskan. “Wah itu sudah masuk teknis,” tolak Helmus.

Dia menegaskan, tujuan dari klarifikasi LHKPN bagi pejabat di Maluku ini adalah pencegahan. “Tujuan (klarifikasi) ini pencegahan, penegakan disiplin, pengawasan internal dan arahnya bisa juga ke penindakan,” tuturnya.

Menurutnya, jika dalam klarifikasi ditemukan perbedaan harta kekayaan pejabat dengan LHKPN tidak serta merta bisa dijadikan alat bukti permulaan untuk proses penyidikan.

Helmus menegaskan, klarifikasi LHKPN ini tidak ada kaitannya dengan operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Maluku seperti OTT suap pajak dan kasus Damayanti yang lokusnya adalah anggaran jalan Trans Seram. “Tidak ada hubungannya dengan itu. Tidak bisa dikaitkan benang merahnya dengan hari ini,” sambungnya.

UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang LHKPN kata dia, berdiri sendiri, berbeda dengan perkara tindak pidana korupsi (Tipikor).

Hingga kemarin, enam pejabat Pemprov Maluku dan Pemkot Ambon yang dimintai klarifikasi oleh tim KPK. Kemarin, KPK kembali melanjutkan proses klarifikasi. Mereka adalah Kepala Dinas PUPR Maluku Ismail Usemahu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Ambon Fahmi Salatalohy dan mantan Kepala BPKAD Kota Ambon Jacky Talahatu.

Sementara Kepala Dinas ESDM Maluku, Martha Nanlohy berhalangan hadir. “Untuk Kadis ESDM juga ada keperluan kedinasan di Saparua, dan kami jadwalkan besok pagi (hari ini),” jelasnya.

Terkait status Jacky Talahatu yang sudah mengantongi SK Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH) dari Pemkot Ambon karena masuk dalam kategori PNS mantan napi korupsi, ujar Helmus, pemeriksaan LHKPN tetap dilakukan.

“Jadi perlu diperiksa LHKPNnya sebelum dan sesudah (menjabat), itu ruang lingkup pemeriksaan LHKPN. Acuannya dari harta kekayaan. Ada beberapa hal, tidak menutup kemungkinan jabatan lain dan untuk kabupaten/kota lain,” sebutnya.

Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy yang berhalangan hadir, Selasa (14/5), bakal dimintai klarifikasi di gedung KPK, Jakarta, Jumat (17/5).

Kepala Dinas PUPR Maluku Ismail Usemahu usai dimintai klarifikasi KPK menyebutkan proses klarifikasi ini untuk mencocokkan LHKPN yang dilaporkan melalui sistem online. (RUZ)

Komentar

Loading...