JPPR Minta Kecurangan Pemilu Jangan Didiamkan
KABARTIMURNEWS.COM, AMBON - Rekapitulasi surat suara Pemilu 2019 tingkat PPK dan KPPS di beberapa kabupaten/kota telah rampung. Siapa saja caleg terpilih masih menunggu penetapan KPU pada 22 Mei mendatang. Meski demikian, indikasi kecurangan penggelembungan suara terjadi di beberapa kabupaten/kota di Maluku.
“Pantauan rekapitulasi di tingkat PPK dan KPPS oleh tim kami, ditemukan dugaan kecurangan penggelembungan suara atau manipulasi suara yang sengaja dimainkan. Kami minta Bawaslu Maluku segera turun tangan memproses setiap kasus kecurangan yang dilaporkan. Jangan didiami, jika terbukti (kecurangan), penyelenggara yang bersangkutan harus ditindak tegas,” kata Kordinator wilayah Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Maluku Lutfi Abdullah Wael di Ambon, kemarin.
Beberapa daerah terjadi penggelembungan suara. Hal ini dibuktikan desakan saksi partai politik yang meminta kotak suara dibuka untuk dilakukan perhitungan suara ulang.
Dia mencotohkan di Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) terjadi di Kecamatan Huamual dan Waesala. Terindikasi kuat terjadi pengelembungan suara tingkat PPK, sehingga dipaksakan untuk buka kota suara untuk memastikan perolehan suara pada hasil rekapan kecamatan, maupun angka perolehan suara di C plano tingkat KPPS.
Berikut Kabupaten Maluku Tengah, di kecamatan Leihitu, yakni di Desa Mala dan Desa Morela. Kotak suaranya dibedah untuk dilakulan perhitungan ulang. Hal serupa juga terjadi di kabupaten/kota lainnya.
“Kasus seperti ini berpotensi menyeret penyelenggara pemilu baik di tingkat TPS, kecamatan hingga kabupaten. Sebab, manipulasi suara merupakan bagian dari pelanggaran pemilu yang harus ditindak,” tegas dia.
Modus terjadinya dugaan pengelembungan suara kata Wael, diduga melibatkan penyelenggara tingkat bawah, hingga berpotensi menyeret penyelenggara KPU dan Bawaslu tingkat kecamatan maupun kabupaten/kota. Olehnya itu, perlu keseriusan Bawaslu Maluku untuk mengungkap dan menindaklanjutinya. Bahkan kata dia, di beberapa kabupaten/kota terjadi ketidakpatuhan KPU untuk melaksanakan Pengumutan Suara Ulang (PSU) sesuai rekomendasi Bawaslu.
“Dari berbagai kasus ini, kami menilai adanya kelemahan dalam supervisi dari KPU dan kelemahan pengawasan dari Bawaslu. Seharusnya ini sudah ditindaklanjuti dengan memperdalam kasus yang terjadi untuk diinventarisir agar disampaikan ke publik,” ungkapnya.
BAWASLU INGATKAN
Bawaslu Maluku telah mengingatkan Bawaslu kabupaten/kota saat terjadi keberatan saksi di tingkat kabupaten harus diselesaikan secara berjenjang jangan dibiarkan. Hal ini perlu dilakukan sehingga ketika rapat pleno rekapitulasi suara di provinsi tidak bermasalah.
“Kita sudah sampaikan ke Bawaslu kabupaten/kota bahwa, ketika ada persoalan keberatan dari saksi partai politik, harus diselesaikan sesuai masalah yang ada. Jangan dibiarkan begitu saja. Karena ketika di provinsi bisa terjadi problem,” kata Komisioner Bawaslu Maluku, Subair di Ambon.
Perintah tersebut agar tidak terjadi seperti Kota Tual, yang sampai saat ini belum penetapan resmi oleh KPU Maluku. Padahal plenonya sudah dilakukan kurang lebih lima hari.
Kendalanya karena terjadi perbedaan angka pada daftar pemilih laki-laki dan perempuan maupun Daftar Pemilih Khusus (DPK) dan daftar Pemilih Tambahan (DPTB) pada setiap jenjang pemilihan.
Para saksi akhirnya tidak terima dengan perbedaan itu, dicurigai terjadi dugaan penggelembungan dan pergeseran suara yang dapat menguntungkan caleg atau pun partai tertentu. Kemudian, diminta untuk dilakukan pencocokan.
“Kota Tual sampai saat ini, belum selesai rekap di tingkat KPU Maluku karena masih harus melakukan pencocokan untuk semua jenjang. Ini yang kami tidak mau terjadi lagi pada daerah lain, mereka harus selesaikan dulu masalah yang ada di tingkat bawah,” tegas Subair. (MG3)
Komentar