Bendera RMS Berkibar di Urimesing

KABARTIMURNEWS.COM, AMBON - Hari Pahlawan Nasional Pattimura ke-202 tahun yang dirayakan rakyat Maluku, kemarin, tercoreng dengan pengibaran bendera separatis Republik Maluku Selatan (RMS).

Bendera organisasi terlarang itu ditemukan berkibar di Lorong Sekot, Dusun Siwang, Negeri Urimesing, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon, Rabu (15/5) sekira pukul 07.00 WIT. Pelaku pengibar bendera benang raja itu masih misterius. Tapi pastinya mereka adalah simpatisan RMS.

Bendera ditemukan oleh Edy Saptu, warga lorong Sekot. Bendera empat warna itu ditemukan saat dirinya hendak memotong kayu di sekitar Tempat Kejadian Perkara (TKP). Pria 35 tahun yang kesehariannya bekerja sebagai buruh ini berangkat dari rumahnya sekira pukul 06.45 WIT.

“Saat itu saksi memotong kayu untuk membuat parapara sayuran yang berada di taman samping rumahnya,” kata sumber Kabar Timur, kemarin.

Di TKP, Edy melihat sebuah bendera RMS dikibarkan menggunakan sepotong kayu. Kayu tersebut panjangnya sekitar 3 meter. Melihat kejadian itu, Edy kembali ke rumah dan menyampaikan penemuannya kepada Uli Tiwery, agar melaporkan ke pihak kepolisian.

Sebelum dilaporkan anggota Polsek Nusaniwe Bripka Jhon Maitimu, Brigpol Erik Hitalessy, dan seorang anggota Buser Polres Ambon, Brigpol Rolly Leasa melakukan patroli bersama sehubungan dengan HUT Pattimura. Tim patroli melewati jalan Farmasi kawasan Kudatamati dan mendapatkan informasi dari pemuda ojek terkait pengibaran bendera RMS.

“Selanjutnya anggota patroli menuju TKP, dan mengamankan, serta membawa bendera menuju ruang Unit Polsek Nusaniwe, Pos Pol Benteng. Panjang bendera 2 meter dan lebar 60 cm,” jelas sumber kepolisian.

Terkait informasi pengibaran bendera RMS, Kepala Polsek Nusaniwe Iptu Pieter Matahelumual yang dihubungi Kabar Timur di luar jangkauan. Pesan Whatsapp yang dikirim belum dibalas. Kasubbag Humas Polres Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease Ipda Julkisno Kaisupy yang dikonfirmasi mengaku belum mendapat laporan peristiwa tersebut. (CR1)

Komentar

Loading...