Tersangka Kedua BM Dobo Belum Diserahkan Polisi

KABARTIMURNEWS.COM, AMBON - Baru satu tersangka ditetapkan oleh Polda Maluku digiring oleh jaksa ke hotel Prodeo Rutan Waiheru Ambon, yakni eks pimpinan Bank Maluku Cabang Dobo, Amindab Rahanra, sementara tersangka satunya lagi, yakni eks Cash Paur bank tersebut Mathias Akihary belum.

Tapi informasi yang disampaikan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku menyebutkan, jaksa penutut telah menyatakan berkas perkara Akihary telah rampung alias P-21. “Berkas perkaranya sudah dinyatakan lengkap. Tinggal tahap dua saja,” ujar Kasipenkum Kejati Maluku Samy Sapulette kepada wartawan di ruang kerjanya, Senin (13/5).

Menurut Samy, itu berarti penyerahan tersangka Mathias Akihary, berikut barang bukti dan berkas perkara ke Jaksa Penuntut tinggal tunggu waktu saja. “Ikuti saja perkembangannya seperti apa,” tandas Samy.

Sebelumnya kepada Kabar Timur Kabid Humas Polda Maluku M Rum Ohoirat mengklaim Ditreskrimsus Polda Maluku yang menangani perkara ini menyatakan berkas perkara kedua tersangka, baik Amindab Rahanra maupun Matias Akihari telah lengkap.

Namun nyatanya, baru Aminadab yang diserahkan ke Kejati Maluku untuk ditahap duakan sebelum disidang di Pengadilan Tipikor Ambon. “Sehari dua, kami akan menyerahkan kedua tersangka bersama barang bukti kepada Jaksa. Ini setelah berkas perkara milik dua tersangka itu sudah dinyatakan P21 (lengkap),” kata Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol. Muhamad Roem Ohoirat kepada Kabar Timur, 8 Desember 2018 lalu.

Menurut Roem, berkas perkara kedua tersangka korupsi yang merugikan negara berdasarkan LHP PKKN BPK RI sebesar Rp 3.110.548.000, ini telah dinyatakan lengkap oleh Kejati Maluku, tanggal 4 Desember 2018.

Mathias dan Aminadab disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI nomor 31 Tahun 1999. Sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI nomor 20 Tahun 2001, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Menurut Roem, perkara tersebut merupakan lanjutan penyelidikan dan penyidikan sejak tahun 2013,” tandasnya. Kasus itu sendiri terungkap setelah Saldo BM Dobo tahun 2011, diduga bermasalah. Ini karena diduga terjadi praktek peminjaman ilegal atau tanpa melalui mekanisme perbankan.

Praktek pinjaman “nakal” itu diduga melibatkan oknum petinggi Bank Maluku Dobo, sejumlah pejabat Pemerintah Kabupaten dan anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Aru. Sejumlah oknum anggota DPRD Aru yang diduga melakukan peminjaman ilegal diantaranya berinisial ED, MP dan IL.

Pinjaman dibawah tangan sebesar miliaran rupiah, ini dicairkan Kepala BM Dobo, Aminadab, kala itu. Pihak PT. Bank Maluku sendiri melalui bidang pengawasannya turun melakukan pemeriksaan.

Hasilnya, Kepala BM Dobo Aminadab langsung di pecat dari jabatannya. Kasus itu bergulir ke rana hukum setelah tercium penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku tahun 2012, silam.

Usut punya usut, sejumlah pihak yang diduga berada dalam skandal perbankan di bank pelat merah ini diperiksa. Dalam pemeriksaan rutin, status kasus korupsi tersebut akhirnya naik kelas dari penyelidikan ke penyidikan tahun 2013.

Kemudian Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, melakukan audit kerugian negara sejak Bulan Oktober 2016. Tapi hasil auditnya baru diterima penyidik pada Bulan Mei 2018 dengan total kerugian sebesar Rp 3.110.548.000. (KTA)

Komentar

Loading...