Bareskrim Usut Skandal Izin BPS di Gunung Botak

Utama

Tersangka Kedua BM Dobo Belum Diserahkan Polisi

badge-check


					Tersangka Kedua BM Dobo Belum Diserahkan Polisi Perbesar

KABARTIMURNEWS.COM, AMBON – Baru satu tersangka ditetapkan oleh Polda Maluku digiring oleh jaksa ke hotel Prodeo Rutan Waiheru Ambon, yakni eks pimpinan Bank Maluku Cabang Dobo, Amindab Rahanra, sementara tersangka satunya lagi, yakni eks Cash Paur bank tersebut Mathias Akihary belum.

Tapi informasi yang disampaikan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku menyebutkan, jaksa penutut telah menyatakan berkas perkara Akihary telah rampung alias P-21. “Berkas perkaranya sudah dinyatakan lengkap. Tinggal tahap dua saja,” ujar Kasipenkum Kejati Maluku Samy Sapulette kepada wartawan di ruang kerjanya, Senin (13/5).

Menurut Samy, itu berarti penyerahan tersangka Mathias Akihary, berikut barang bukti dan berkas perkara ke Jaksa Penuntut tinggal tunggu waktu saja. “Ikuti saja perkembangannya seperti apa,” tandas Samy.

Sebelumnya kepada Kabar Timur Kabid Humas Polda Maluku M Rum Ohoirat mengklaim Ditreskrimsus Polda Maluku yang menangani perkara ini menyatakan berkas perkara kedua tersangka, baik Amindab Rahanra maupun Matias Akihari telah lengkap.

Namun nyatanya, baru Aminadab yang diserahkan ke Kejati Maluku untuk ditahap duakan sebelum disidang di Pengadilan Tipikor Ambon. “Sehari dua, kami akan menyerahkan kedua tersangka bersama barang bukti kepada Jaksa. Ini setelah berkas perkara milik dua tersangka itu sudah dinyatakan P21 (lengkap),” kata Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol. Muhamad Roem Ohoirat kepada Kabar Timur, 8 Desember 2018 lalu.

Menurut Roem, berkas perkara kedua tersangka korupsi yang merugikan negara berdasarkan LHP PKKN BPK RI sebesar Rp 3.110.548.000, ini telah dinyatakan lengkap oleh Kejati Maluku, tanggal 4 Desember 2018.

Mathias dan Aminadab disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI nomor 31 Tahun 1999. Sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI nomor 20 Tahun 2001, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Tinggalkan Balasan

Baca Juga

BPPP Ambon Aksi Bersih Kampanye Hidup Sehat

8 November 2025 - 17:22 WIT

Pemprov Maluku Maksimalkan Perkebunan Kakao Untuk Kesejahteraan Petani

8 November 2025 - 17:09 WIT

Ikapatti Buka Peluang Kerja Untuk Lulusan

8 November 2025 - 17:01 WIT

Tiga Nama Ini Menguat di Posisi Sekretaris DPD Golkar Maluku

8 November 2025 - 16:51 WIT

Gubernur Malut Harap Telkomsel Perkuat Pembangunan di Halmahera

8 November 2025 - 04:31 WIT

Trending di Malut