Terlibat Narkoba, 5 Polisi Divonis Bebas
KABARTIMURNEWS.COM, AMBON - Sebelumnya para terdakwa polisi ini dituntut jaksa dengan hukuman penjara 5 tahun. Namun di persidangan, kemarin, mereka divonis bebas oleh majelis hakim. Kuasa hukum para polisi menyatakan, vonis bebas wajar, sebab semua unsur yang didakwakan oleh jaksa tidak terbukti di pengadilan.
Usai vonis dijatuhkan majelis hakim, salah satu tersangka Brigpol Andriyanto Sabban terlihat suka cita. Dia menjabat semua pihak di pengadilan, hingga karib kerabat yang hadir semua disalami satu per satu. Empat terdakwa lainnya juga larut dalam suasana yang sama sebab lolos dari status narapidana yang mengancam mereka.
Sebelumnya JPU Evie Hattu dari Kejati Maluku menuntut para tersangka dengan pidana penjara selama lima tahun dalam persidangan yang digelar, Kamis (11/4) lalu. Para tersangka ini masing-masing Romelus Eqbert Istia, Alfred Agnes Tuhumury, Andre Leatemia dan Andri Yanto Sabban, mereka semua berpangkat Brigpol kecuali Aiptu Remal Frans Patty.
Penasehat hukum Andriyanto Sabban yang dipimpin Adam Hadiba SH.MH menjelaskan, kliennya tidak terbukti bersalah, karena seperti tersangka lainnya, Andriyanto ditugaskan oleh BNN melakukan penyelidikan kasus narkotika.
Setelah berhasil mengamankan barang bukti yang diperoleh, Andriyanto dkk lantas menyerahkan barang bukti yang didapat ke BNN. "Unsur memiliki dan menguasai tidak terpenuhi. Barang bukti itu khan sudah diserahkan ke BNN. Sehingga unsur itu sepenuhnya tidak terbukti seperti dituduhkan oleh jaksa," tandas Jhon Berhitu salah satu tim penasehat hukum Andriyanto usai persidangan, kepada Kabar Timur di Pengadilan Negeri Ambon, Kamis (9/5).
Jhon Berhitu menjelaskan, ada Peraturan Kapolri No 12 Tahun 2014 yang menjadi pegangan para petugas polisi dan dipakai para tersangka saat bertugas. Yang pada intinya, para polisi penyelidik punya kewenangan mengelola barang bukti sesuai tugas penyelidikan.
Meski demikian, sesuai fakta persidangan para tersangka tidak menggunakan barang bukti yang diperoleh seperti didakwakan oleh JPU. "Semua barang bukti sudah diserahkan. Hanya saja kekeliruan terjadi, tidak ada berita acara penyerahan barang bukti ke pihak BNN, itu kesalahan administratif saja," imbuhnya.
Namun dalam dakwaannya JPU Kejati Maluku menyatakan kelima anggota polisi yang diperbantukan di BNN Provinsi Maluku ini, terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diancam dalam Pasal 132 ayat 1 jo Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Selain pidana badan, JPU juga menuntut kelima terdakwa narkoba ini membayar denda Rp 800 juta, subsider tiga bulan kurungan.
Seperti dakwaan JPU, kasus ini awalnya terjadi Jumat 29 Juni 2018 sekitar pukul 16.45 WIT. Terdakwa Romelus Eqbert Istia bersama empat terdakwa lainnya mendapat surat tugas dari Kepala BNN Provinsi Maluku untuk melakukan penangkapan terhadap, Jemi Latupeirissa di depan Makorem Batu Gajah.
Saat digeledah, mereka menemukan 1 paket sabu yang dibungkus dengan kertas putih bergaris dan dilakban dengan lakban hitam. Para terdakwa kemudian membawa Jemi Latupeirissa ke Gedung Siwalima Karang Panjang.
Mereka kemudian menginterogasi Jemi dan diakui masih tersisa tiga paket sabu di kediamannya di Batu Gajah. Para terdakwa bersama Jemi bertolak ke rumahnya di Batu Gajah untuk mengambil tiga paket sabu-sabu tersebut. Setelah itu, para terdakwa membeli plastik klem bening di kawasan Toko Indojaya.
Terdakwa Remal Frans Patty kemudian membagi dua sabu-sabu milik Jemi dan dimasukan ke dalam bungkus rokok LA Bold. Keesokan harinya, sabu itu dipakai bersama-sama oleh para terdakwa di Kantor BNN Maluku. (KTA)
Komentar