Pengadaan Rekam KTP Disdukcapil SBB Bermasalah

Ilustrasi

KABARTIMURNEWS.COM, AMBON - Delapan item pengadaan peralatan rekam e- KTP pada Dinas Dukcapil Kabupaten SBB tahun 2019 Rp 1,4 miliar diduga bermasalah. Ini terungkap setelah proyek pengadaan senilai Rp 187 juta tahun 2018 disisipkan kembali ke proyek tahun 2019.

Informasi yang dihimpun Kabar Timur, kalau pengadaan peralatan rekam e-KTP yang hanya terdiri dari satu unit alat rekam, 1 set laptop dan kamera tidak dibayarkan ke rekanan oleh pihak Disducapil senilai Rp 187 juta. Padahal realisasinya pengadaan peralatan telah dilakukan sejak tahun 2018 oleh rekanan.

Bukannya dibayar sesuai realisasi dimaksud, pihak dinas malah menyisipkan paket ini lagi ke program pengadaan tahun 2019 yang nilainya sebesar Rp 1,4 miliar terdiri dari delapan item pengadaan. "Intinya kami hanya ingin uang kami dibayar, realisasi paket senilai Rp 187 juta itu khan sudah kami lakukan," ujar Direktris CV Vema Indah Maya Andayani di kantor Kejati Maluku, Jumat (10/5).

Bukannya dibayarkan ke pihaknya, kata Maya, Disdukcapil Kabupaten SBB malah merealisasikan pembayaran paket senilai Rp 187 juta tersebut ke rekanan lain yaitu CV Digo, termasuk 7 item pengadaan lain yang totalnya mencapai Rp 1,4 miliar.

Alhasil, kasus ini dilaporkan ke Kejati Maluku untuk diproses hukum. Menurut Maya, Disdukcapil SBB hanya janji-janji namun uang yang jadi haknya tidak kunjung dibayar, dia lalu melapor kasus ini.

"Dinas Capil bilang udah dicairkan ke CV Digo. Tapi dinas bilang lagi nanti diselesaikan baik-baik, nyatanya sampai sekarang hanya janji-janji doang seng dibayar-bayar, makanya kita lapor di Kejati untuk diusut," kata Maya.

Sementara itu sumber intern Kejati Maluku kepada Kabar Timur, mengungkapkan, laporan pihak CV Vema Indah dimaksud bisa masuk ranah perdata, dikarenakan adanya wan prestasi atau ingkar janji terhadap pihak rekanan senilai Rp 187 juta. Namun sumber tidak menampik, jika kasus ini bisa masuk ranah korupsi.

"Bisa masuk ranah korupsi karena ada indikasi fiktif di situ. Faktanya,kenapa pengadaan leptop, kamera dan alat rekam e-KTP dimasukkan lagi di program yang sama di tahun 2019? sedang paket itu sudah direalisasikan oleh rekanan, itu indikasi fiktif," umbar jaksa penyelidik tersebut.

Dia menduga ini merupakan modus yang kerap dipakai pada proyek-proyek pengadaan di Kabupaten SBB. Paket-paket yang telah dilaksanakan tahun sebelumnya dimasukkan atau disisipkan lagi ke program tahun berikutnya.

"Biar hanya seratus dua ratus juta rupiah, kalo gelondongan apa bukan miliaran itu? nanti kita lihat dibagi-bagi ke mana saja, apakah bupati juga dapat nanti kita telusuri," ujar jaksa itu.

Terpisah Kasipenkum Kejati Maluku Samy Sapulette enggan mengomentari laporan yang disampaikan ke institusinya. Samy singkat hanya menjelaskan kalau kedatangan pelapor dari CV Vema Indah baru sebatas konsultasi hukum. (KTA)

Komentar

Loading...