DPRD Bakal Panggil PD Panca Karya

KABARTIMURNEWS.COM, AMBON - Kehadiran PT Persada Anugerah Selaras (PAS) yang diduga melakukan ilegal logging bahkan pencurian kayu milik masyarakat di hutan Samgeren, Desa Wainono, Kecamatan Namrole, Buru Selatan disoroti Komisi C DPRD Maluku. Sementara PD Panca Karya yang disebut-sebut menggandeng PT PAS, juga akan dimintai penjelasan oleh komisi.
Terkait ini, anggota komisi C DPRD Maluku, Ridwan Ellis meminta pihak PD Panca Karya agar segera mengevaluasi PT PAS) yang diduga melakukan aktivitas ilegal logging di hutan Samgeren.
"Jika warga mengadu, itu berarti ada dugaan terjadi suatu masalah. Untuk itu, saya minta pihak PD. Panca Karya segera memanggil pihak PT. PAS dan menanyakan hal dimaksud. Apakah benar ada aktivitas ilegal logging atau tidak," kata Ellis kepada Kabar Timur diruang kerjanya, kemarin.
Menurut Ellis, sebuah perusahan dalam beroperasi tentunya akan merujuk pada aturan-aturan atau Hak Pengusahaan Hutan (HPH) yang dikantongi. Politisi asal Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menilai jika benar ada aktivitas ilegal logging, hal itu jangan langsung dilemparkan ke pihak PT Panca Karya. Sebab aktivitas penebangan kayu di Bursel dilakukan pihak ketiga. Panca Karya hanya menggandeng PT PAS.
Untuk itu, perlu dicari kejelasan dari informasi dugaan adanya ilegal logging tersebut. Jangan sampai, perusahan sudah bekerja sesuai dengan HPH dan warga yang tidak tahu-menahu kemudian mengadu ke pihak berwajib.
Karena itu, tambah Ellis, perlu dicari tahu kejelasan terkait persoalan tersebuti, jika di kemudian hari ditemukan aktivitas yang melanggar dan merugikan masyarakat, maka PT PAS harus ditindak tegas.
"Kalau yang disalahkan PT PAS, ya boleh saja. Tapi kalau dibilangin PD Panca Karya lakukan ilegal logging, ya harus dicaritahu dulu kejelasannya. Karena yang saya tahu, perusahan yang beroperasi di Bursel adalah pihak ketiga, bukan Panca Karya," jelasnya.
Mengenai masalah ini, komisi C DPRD Maluku akan mengundang dua perusahan guna menanyakan masalah yang terjadi. Ellis menyatakan, akan mengkonsultasikan persoalan ini dengan Komisi dan berharap ada agenda pembahasan bersama dengan PD Panca Karya dan PT PAS.
Sebelumnya diberitakan, PD Panca Karya diduga melakukan aktifitas ilegal logging di hutan Samgeren, Desa Wainono Kecamatan Namrole, Kabupaten Buru Selatan. Buktinya, 195 batang kayu log ditebang tanpa sepengetahuan pemilik lahan yang sama artinya dengan pencurian.
Melalui kuasa hukumnya, Izaac Tasane akhirnya melaporkan perusahaan milik daerah itu ke Polsek setempat. Bukti laporan polisi sudah diterima dengan Nomor LP STPL/12/V/2019/SPK.POLSEK tertanggal 2 Mei 2019, dan diterima oleh Brigpol J. Larwuy.
Setelah dilaporkan, Alfred Tutupary yang merupakan kuasa hukum Izaac Tasane juga minta perhatian Pemprov Maluku, dalam hal ini Gubernur Maluku agar menegur keras PD Panca Karya yang menggandeng PT Persada Anugerah Selaras (PAS). Kedua perusahaan tersebut melakukan ilegal logging dimaksud
“Prinsipnya kita minta intervensi Pemda Provinsi Maluku, karena PD Panca Karya merupakan perusahan milik daerah, supaya ada solusi dari kedua belah pihak,” tandas Alfred Tutupary kuasa hukum pemilik Lahan Izak Tasane Ambon, di Pengadilan Negeri Ambon, Selasa (7/5).
Perhatian Gubernur Maluku dibutuhkan karena pasca dugaan pencurian kayu oleh PD Panca Karya dan PT PAS, kedua perusahaan berjanji tidak akan melakukan aktivitas apa pun di hutan tersebut. Tapi nyatanya, kedua perusahaan main belakang. Ratusan kayu gelondongan itu diangkut diam-diam dari lahan milik Keluarga Tasane itu.
Setelah ditelusuri, ternyata kayu meranti merah sebanyak 191 potong itu sudah diangkut ke logpond Tigbali didesa Oki Baru, lalu diangkut lagi entah kemana. “Ini khan sama artinya dengan mencuri. Klien kami minta Pemda Maluku tanggungjawab. Setidaknya tidak tutup mata lah kira-kira seperti itu” ujar Alfred Tutupary.
Di lain pihak Alfred Tutupary juga mendesak agar Polsek Namrole serius menindaklanjuti laporan pihaknya. Sesuai bukti terima laporan polisi yang dikantongi pihaknya. Dengan perihal penyerobotan lahan oleh PD Panca Karya dan PT PAS di lahan kayu bulat milik Izaac Tasane. Adapun unsur melawan hukum yang dapat dikenakan pihak Kepolisian RI, ujar Alfred adalah pasal 385 ayat 1 KUHP, Pasal 362 KUHP dan Pasal 170 ayat 2 KUHP.
Sesuai kronologisnya, ungkap Alfred Tutupary, kasus ini berawal ketika pemilik lahan Izak Tasane dihubungi oleh Frangky Toisuta kepala perwakilan PD Panca Karya di Buru Selatan dan Along selaku Penanggungjawab lapangan PT PAS di Buru Selatan.
Saat menghubungi Tasane mereka menyatakan akan melakukan penebangan kayu Meranti Merah pada lahan milik Tasane. Namun Tasane sampaikan kepada mereka bahwa nanti dirinya ke Namrole untuk membicarakan hak tersebut baru dilakukan.
Lanjut Alfred, kliennya itu juga sempat menanyakan apakah aktivitas kedua perusahaan ini sudah masuk ke hutan atau lahan milik kliennya atau tidak, dan dijawab jika aktivitas penebangan belum menyentuh lahan milik kliennya.
Beberapa hari kemudian, setelah kliennya kembali ke Namrole dan melakukan pertemuan dengan Toisuta dan Along guna membicarakan kesepakatan harga. Dimana saat itu pihak PD PK dan PT PAS menyatakan akan membayar kayu sebesar Rp 80.000 per batangnya.
Namun harga tersebut ditolak. Kliennya, kata Alfred hanya mau agar lahan itu disewa Rp 200 juta. Namun pihak PD Panca Karya menyatakan belum bisa mengambil keputusan mengenai harga dan menyuruh kliennya ke kantor pusat PD Panca Karya guna membicarakan kesepakatan harga. “Tapi juga tidak ada titik temu atas persoalan ini,” ujar Alfred Tutupary.
Ironisnya, ketika bertemu Direktur PD Panca Karya, dia diberi jawaban kalau pihak perusahaan belum melakukan apa-apa di hutan adat milik Tasane. “Tapi hal itu dibantah klien kami. Karena ada bukti-bukti kayu sudah ditebang. Mereka mau mencoba membohongi masyarakat tapi tidak bisa. Makanya kita bilang ini ilegal logging “ ujar Alfred. (Mg3)
Komentar