Akhirnya Adik Bupati Buru Dibui

KABARTIMURNEWS.COM, AMBON - Adik Bupati Buru Sahran Umasugy menjadi orang terakhir yang digiring jaksa ke ke Hotel Prodeo, Rutan Waiheru. Sebelumnya Sahran lebih dulu menjalani pemeriksaan tambahan selama 1 jam oleh tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku sebelum ditahan.

Didampingi tim kuasa hukumnya Fachri Bachmid dkk, Kamis (9/5) Sahran kemudian dibawa dengan mobil tahanan dari Kantor Kejati Maluku ke Rutan Waiheru, tepat pukul 14.00 Wit.

Seperti disampaikan Kasipenkum Kejati Maluku kepada wartawan, Sahran Umasugy alias SU ditahan terkait perkara dugaan korupsi pekerjaan reklamasi pantai Merah Putih, Namlea, dalam rangka program Water Front City Pemda Kabupaten Buru.

Dua tahap kegiatan proyek dimaksud, yakni tahap I tahun 2015 dan tahap II tahun 2016 pada Dinas Pekerjaan Umum Pemda Buru, Sahran diketahui terliibat di dalamnya.

Sahran ditahan terakhir, lantaran yang bersangkutan tidak datang pada panggilan pertama. Hingga dilayangkan panggilan kedua, baru lah yang bersangkutan hadir kemarin.

Pada 29 April lalu, hanya PPK Sri Julianti alias SJ dan Konsultan Pengawasan M Ridwan Pattilouw alias MRP yang datang memenuhi panggilan sebelum ditahan. Disusul keesokan harinya, Muhammad Duwila alias Memed alias MD.

Namun hingga Rabu lalu, Sahran belum juga datang menyerahkan diri. Padahal, Kepala Kejati Maluku Triyono Haryono telah mengimbau Sahran agar datang menyerahkan diri baik-baik.

"Ikuti saja perkembangan, intinya panggilan ketiga belum, karena yang bersangkutan masih dalam masa panggilan kedua," ujar Kasipenkum Kejati Samy Sapulette terkait belum ditahannya Sahran, Rabu (8/5).

Data yang dihimpun Kabar Timur sebelumnya, proyek pembangunan Water Front City tahap I diduga sarat penyimpangan anggaran. Proyek yang didanai APBN tahun 2015 ini digelontorkan untuk Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Buru senilai Rp 4.911.700.000.

Kemudian hal yang sama terjadi untuk pembangunan tahap II, dengan kucuran anggaran Rp 3.176.000.000,-Selain hasil pekerjaan yang tidak sesuai kontrak, pekerjaan tidak didukung Perda maupun masterplan dari Bappeda setempat.

Proyek ini juga tidak memiliki dokumen Amdal dari Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Buru. Bukan saja itu proyek juga tidak mengacu pada UU) Nomor 32 Tahun 2009 tentang Analisis Dampak Lingkungan (Amdal) dan PP Nomor 27 Tahun 2013 tentang lingkungan. Juga tidak sesuai Permen Lingkungan Hidup Nomor 16 Tahun 2012 Nomor 8 Tahun 2013 tentang pedoman penyusunan dokumen lingkungan hidup dan tatalaksana penilaian dan pemeriksaan dokumen Amdal. Akibatnya, jika musim hujan tiba wilayah sekitar proyek selalu terendam air.

Angka pasti kerugian keuangan negara yang terjadi akhirnya diketahui. Setelah melakukan on the spot di lokasi proyek tim auditor BPK RI menyimpulkan kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp 6 miliar.

Potensi kerugian negara cukup besar, menurut Kepala Seksi Penyidikan Kejati Maluku Abdul Hakim. Disebabkan material timbunan yang digunakan bukan material pilihan, padahal telah dianggarkan.

Dalam aksinya, Sahran dkk menggunakan material sisa lokasi pembangunan Bandara Namniwel di Desa Sawa, Kecamatan Liliali. Ingin untung besar, sampai-sampai material itu juga diambil gratis.

Dalam proyek ini Sahran Umasugy yang berperan sebagai kontraktor pelaksana juga mendapatkan secara gratis tempat penampungan sheet pile atau talud beton letter “U” di Dermaga Namlea. Biaya sewa tempat ke pihak pengelola pelabuhan tidak dikeluarkan, akibatnya otoritas dermaga meminta Sahran memindahkan beton-beton tersebut keluar dari lokasi.

“Karena tidak bayar sewa, kepala pelabuhan usir suruh angkat keluar barangnya dari pelabuhan. Ada 135 buah dibawa keluar pelabuhan,” beber Kasipidsus Kejati Abdul Hakim saat masih menjabat kepada Kabar Timur beberapa waktu lalu.

Konon, Sahran Umasugy kerap menggunakan modus material dan fasilitas gratis untuk menekan anggaran setiap proyek Pemda Buru untuk meraup untung besar. Sahran ingin untung gede, tapi modus yang digunakan justru menimbulkan kerugian keuangan bagi negara. (KTA)

Komentar

Loading...