Sementara saksi Gerits memaki-maki para remaja itu terdakwa mengeluarkan sebilah belati dan memukul sala satu rekan korban, Riko Frans dibagian kepala. Tak terima, Riko mengambil motor dan melaporkan terdakwa ke pos tentara BKO dekat pangkalan ojek mangga dua.
Setelah rekan-rekan korban yang lain membubarkan diri, korban Sandy Alfons terbangun dan hendak pergi, namun keburu dicegat terdakwa yang berdiri di depan sambil memegang sebilah belati di tangan kanan. Dan korban Sandy tak sempat menghindar saat belati diarahkan ke korban. Akibatnya, korban terkena tikaman belati terdakwa di bagian rusuk sebelah kiri.
Akibat dari peristiwa itu korban mengalami, luka tusuk yang serius pada rusuk bagian kiri. Korban sempat dilarikan ke rumah RST dr J Latumeten yang tak jauh dari TKP namun nyawa korban yang juga siswa SMA Advent Gema 7 Ambon ini tak bisa tertolong dan meninggal beberapa saat kemudian.
Usai mendengar pembacaan dakwaan dari JPU, majelis hakim yang diketuai AR Didi Ismiatun didampingi Syamsudin La Hasan dan Esau Yerisitou selaku hakim anggota menunda sidang hingga 14 Mei pekan depan. (KTA)



























