Bareskrim Usut Skandal Izin BPS di Gunung Botak

Utama

Ancam Sebar Foto Syur Siswi SMA Digagahi

badge-check


ILUSTRASI Perbesar

ILUSTRASI

KABARTIMURNEWS.COM, AMBON – FA, siswi SMA di Kota Ambon terpaksa melayani T untuk berhubungan badan. Jika tidak, foto syurnya akan disebarluaskan. Kasus persetubuhan terhadap anak dibawah umur yang telah berlangsung beberapa kali ini terbongkar setelah pelaku dijerumuskan ke dalam penjara.

Pria bejat 18 tahun itu dijemput polisi di Dusun Air Manis, Desa Laha Kecamatan Teluk Ambon, Kota Ambon, Rabu, 1 Mei 2019, sekira pukul 16.00 WIT. Ia diciduk setelah korban yang tidak terima perbuatannya, membawa kasus itu ke ranah hukum.

“Korban disetubuhi di pinggir pantai dekat rumah kosong yang berada di Dusun Kemiri Kecamatan Teluk Ambon. Pelaku kemudian dilaporkan ke polisi dengan nomor : LP/355/IV/2019/Mal/Res Ambon, tanggal 29 April 2019,” kata Kasubbag Humas Polres Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease Ipda Julkisno Kaisupy kepada wartawan, Kamis (2/5).

Dari hasil penyelidikan, penyidik unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polres Ambon mengantongi cukup bukti. Pelaku kemudian ditetapkan sebagai tersangka.

“Sudah kami tetapkan tersangka. Kami jerat Pasal 81 ayat 1 UU RI No.17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang Undang No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” jelasnya.

Kaisupy menjelaskan, kasus asusila tersebut berawal dari perkenalan gadis 15 tahun ini dengan tersangka di media sosial facebook. Mereka berkenalan pada 10 April 2019. Lewat dunia maya, korban menghubungi tersangka menggunakan video call.

“Saat video call, korban hanya mengenakan pakaian dalam. Tersangka kemudian melakukan screenshot video call korban. Tersangka selanjutnya mengancam akan disebarkan,” terangnya.

Diancam, korban yang merasa takut kemudian menuruti semua kemauan tersangka. Dimulai dengan menuruti ajakan tersangka untuk berpacaran.

“Tersangka kemudian mengajak korban untuk berhubungan badan beberapa kali,” ungkap Kaisupy.

Bahkan, tambah Plh Kapolsek Teluk Ambon ini, sebelum melayani tersangka, korban kerap mendapat kekerasan fisik.

“Karena sudah sering diperlakukan kasar dan diancam oleh pelaku, korban lalu nekat melaporkan peristiwa tersebut,” jelasnya. (CR1)

Tinggalkan Balasan

Baca Juga

15 Hari di Luar Daerah per Bulan: Pemerintahan KKT Dinilai “Jalan Setengah Mesin”, DPRD Didesak Ambil Sikap

25 Juli 2026 - 20:17 WIT

Pelni Ambon & Tim Gabungan Perketat Pengawasan Kapal dari Penyelundupan Satwa Dilindungi dan Barang Terlarang

22 Juli 2026 - 21:30 WIT

BKKBN Maluku & Muslimat NU Bergandengan, Ubah Edukasi Stunting Jadi Aksi Nyata Lewat “Ibu Asuh”

21 Juli 2026 - 20:33 WIT

Ini Strategi Pemprov Maluku di Blok Masela Biar Putra Daerah Tak Cuma Jadi Penonton

21 Juli 2026 - 20:21 WIT

Menanti Blok Masela: Pelni Ambon Siap “Tancap Gas” Jika Arus Logistik Mulai Membanjir

17 Juli 2026 - 00:14 WIT

Trending di Maluku