Panwaslu Malra Akan Sidang Putuskan PSU

KABARTIMURNEWS.COM, LANGGUR - Panwaslu Maluku Tenggara (Malra) memastikan akan bersidang dalam waktu dekat guna memutuskan Pemungutan Suara Ulang di sejumlah TPS. Sebelumnya, KPU Malra menyatakan tidak ada PSU di TPS-TPS yang dilaporkan masyarakat karena tidak memenuhi unsur pelanggaran.
“Kalau nanti kita putuskan PSU, wajib hukumnya dengan kekuatan mengikat bagi KPU untuk dilaksanakan sebagaimana perintah undang-undang,” tegas Ketua Panwaslu Kabupaten Malra Max Lefteuw, dihubungi melalui telepon selulernya, tadi malam.
Jika menolak PSU, kata Lefteuw, itu hak KPU Malra. Tapi secara undang-undang pihaknya juga punya kewenangan untuk memerintahkan KPU melakukan PSU. “Yaitu melakukan perbaikan tata cara pencoblosan. Yang dimaksud perbaikan tata cara, apa kah itu kalau bukan PSU?,” tandas Lefteuw.
Indikasi pelanggaran Pemilu di Kabupaten Malra cukup terang. Namun herannya KPU Malra menolak PSU di TPS-TPS yang diduga terjadi pelanggaran pemilu.
Selain TPS 1 dan 3 Desa Bombay Kecamatan Kei Besar, pihak Panwaslu Malra mendapatkan laporan pelanggaran di sejumlah TPS lainnya. Yaitu, TPS 1, 2 dan 3 Desa Weduar, TPS 2 Desa Letfaan, TPS 1 Desa Danar dan TPS 1 Desa Uf Kecamatan Kei Kecil Timur dan beberapa TPS lainnya.
Padahal aksi pelanggaran pemilu ini direkam oleh warga dan sempat viral di medsos. Sebut saja pembagian surat suara sisa untuk dicoblos oleh masing-masing saksi parpol. Celakanya, perilaku konyol ini dilakukan oleh oknum kepala desa setempat. Diduga dilakukan untuk meloloskan kerabat dekat mereka di pencalegan DPRD Malra.
Di desa Weduar Kecamatan Kei Besar Selatan bahkan terjadi aksi pengrusakan dan pembakaran kotak suara pada TPS 1, 2 dan 3. Kasus yang sempat viral itu masuk dalam rekomendasi PSU oleh Panwaslu Malra.
Pihak KPUD Malra yang dikonfirmasi beberapa waktu lalu mengakui, kalau PSU tidak dilakukan di Desa Weduar. “Untuk Desa Weduar itu katong sudah putuskan untuk tidak lakukan PSU,” ungkap Arif Rahakbauw, Komisioner KPU Malra, Divisi Hukum dan Pengawasan kepada Kabar Timur, melalui telepon genggamnya, Jumat (26/4).
Menurutnya, penolakan PSU didasarkan berbagai pertimbangan. Salah satunya adalah penghitungan suara telah dilakukan. Sehingga hasilnya telah diketahui para saksi, Panwas dan KPU. “Pertimbangannya banyak hal. Misalnya mekanisme prosedur sudah jalan. Kemudian hasilnya sudah ada. Sehingga katong tidak lalukan PSU,” terangnya.
Arif menanggapi alasan rekomendasi PSU yaitu terbakarnya C1 Plano sebagai data penting untuk pembanding. Menurutnya, mekanisme sudah berjalan dan hasil yang dipegang dan telah ditandatangani para saksi, Panwas dan KPU, sama saja.
“Memang C1 Plano maupun C1 Hologram sebagai pembanding. Tapi justru semua C1 yang dipegang saksi, KPU dan Panwas itu kan sama. Pembanding apabila terjadi selisih,” jelasnya.
Terkait aksi pembakaran yang dilakukan Leo Piter Rahayaan, Caleg DPRD Malra asal Partai PDIP karena menduga telah terjadi selisih suara, Arif mengaku akan dibetulkan di tingkat Kecamatan.
“Selisih itu akan dibetulkan di tingkat kecamatan. Karena setiap saksi ada datanya yang kemudian ditandatangani yang bersangkutan (saksi),” tandasnya. (KTA)
Komentar