Bukti Politik Transaksional Masih Kuat

KABARTIMURNEWS.COM, AMBON - Ketua Yayasan Satu Darah Maluku Ampi Tulalessy mengatakan, Pemilu Legislatif 17 April 2019 telah selesai. Meski KPU belum menetapkan hasil, namun sejumlah petahana di 11 kabupaten/kota masih mendominasi dan berpeluang kembali melenggang sebagai wakil rakyat di daerahnya masing-masing.
“Jika dilihat perspektif, ya petahana (anggota DPRD) masih cukup banyak yang bertahan ketimbang pendatang baru pada Pileg 17 April 2019 lalu. Ini menandakan, politik transaksional itu masih kuat terjadi,” kata Tulalessy kepada Kabar Timur di Ambon, kemarin.
Menurutnya, bertahannya petahana di kursi wakil rakyat karena kekuasaan finansial, seperti dana aspirasi, dana reses dan sebagainya.
“Jadi kita tidak bisa menghindar bahwa proses Pileg 2019 ini masih banyak terjadi politik transaksional. Dan itu terjadi, meski fakta lapangan tidak bisa dibuktikan secara empiris, tetapi proses ini ibarat angin, yang bisa dirasa, namun tak bisa dilihat,” ujar Tulalessy yang juga Akademisi Universitas Pattimura ini.
Dengan kekuatan finansial tersebut, kata dia, caleg pendatang baru agak sulit mengalahkan petahana. Jika ada pendatang baru yang berhasil meraih kursi, ditunggu hasilnya saat penetapan KPU 22 Mei 2019.
“Nanti kita lihat setelah penetapan KPU. Apakah caleg pendatang baru itu berada di lingkaran penguasa (kepala daerah) yang memiliki kekuasaan atau tidak. Entah caleg itu adalah anak penguasa, ponakan, saudara dekat atau apa, nanti bisa dilihat. Sebab ketika berada di lingkaran penguasa tentunya kedekatan itu bisa dimanfaatkan seefektif mungkin,” tandasnya.
Tulalessy berharap, caleg terpilih yang memiliki hubungan dekat dengan penguasa adalah caleg yang benar-benar berkualitas sehingga bisa membawa perubahan daerahnya lima tahun ke depan.
“Saya harap caleg maupun senator yang terpilih itu berkualitas supaya bisa membawa perubahan di daerah. Tapi jika sama saja, daerah akan begitu-begitu saja sebab petahana di sejumlah daerah di Maluku masih mendominasi,” tegas dia.
Dia melanjutkan, ketika sudah sah sesuai penetapan KPU, anggota DPR RI, DPD RI maupun DPRD ini bukan lagi representasi partai politik tetapi telah mejadi wakil rakyat dan harus melihat rakyat.
“Kalau sudah duduk di DPRD, jangan lagi katakan saya ini orang partai politik. Tapi saya wakil rakyat dan akan melihat rakyat. Sebab, yang katakan dirinya orang partai adalah mereka yang berkantor di gedung DPD atau DPC partai, bukan di kantor DPRD,” tegas Tulalessy. (MG3)
Komentar