KPU Malra Tolak PSU, Bisa Dipidana

ILUSTRASI

KABARTIMURNEWS.COM, AMBON - Rekomendasi Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 3 Tempat Pemungutan Suara (TPS) Desa Weduar, Kecamatan Kei Besar Selatan, Kabupaten Maluku Tenggara (Malra), yang dikeluarkan Bawaslu melalui Panwas setempat, ditolak KPU. Penolakan itu bisa masuk unsur pidana.

“Untuk Desa Weduar itu katong (Kita) sudah putuskan untuk tidak lakukan PSU,” ungkap Arif Rahakbauw, Komisioner KPU Malra, Divisi Hukum dan Pengawasan kepada Kabar Timur, melalui telepon genggamnya, Jumat (26/4).

Menurutnya, penolakan PSU yang direkomendasi Panwas didasarkan berbagai pertimbangan. Salah satunya adalah penghitungan suara telah dilakukan. Sehingga hasilnya telah diketahui para saksi, Panwas dan KPU. “Pertimbangannya banyak hal. Misalnya mekanisme prosedur sudah jalan. Kemudian hasilnya sudah ada. Sehingga katong tidak lalukan PSU,” terangnya.

Arif menanggapi alasan rekomendasi PSU yaitu terbakarnya C1 Plano sebagai data penting untuk pembanding. Menurutnya, mekanisme sudah berjalan dan hasil yang dipegang dan telah ditandatangani para saksi, Panwas dan KPU, sama saja.

“Memang C1 Plano maupun C1 Hologram sebagai pembanding. Tapi justru semua C1 yang dipegang saksi, KPU dan Panwas itu kan sama. Pembanding apabila terjadi selisih,” jelasnya.

Terkait aksi pembakaran yang dilakukan Leo Piter Rahajaan, Caleg DPRD Malra asal Partai PDIP karena menduga telah terjadi selisih suara, Arif mengaku akan dibetulkan di tingkat Kecamatan.

“Selisih itu akan dibetulkan di tingkat kecamatan. Karena setiap saksi ada datanya yang kemudian ditandatangani yang bersangkutan (saksi),” tandasnya.

KPU BISA DIPIDANAKAN

Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Maluku Tenggara (Malra) Maks Leftew, mengaku, penolakan KPU terkait rekomendasi PSU di TPS 01, 02 dan 03 Desa Weduar, Kecamatan Kei Besar Selatan, sesuai peraturan perundang-undangan bisa masuk unsur pidana.

“Saya kira itu hak KPU untuk membuat keputusan. Ya tentu didalam amanat Undang-Undang bahwa KPU bisa dikenai sanksi pidana apabila tidak melaksanakan rekomendasi PSU yang dikeluarkan Bawaslu dalam hal ini Panwas, apabila sudah memenuhi unsur,” kata Maks dihubungi terpisah.

Dengan adanya penolakan tersebut, Maks mengaku pihaknnya akan kembali mengkajinya. Jika ternyata penolakan itu masuk kategori unsur pidana, pihaknya akan kembali meminta klarifikasi KPU.

“Tentu kita akan melihat kesana. Apabila benar-benar sudah melanggar Pasal itu atau ketentuan pidananya, maka kita pasti akan mengundang KPU untuk kita klarifikasi soal tindak pidana yang dilakukan oleh KPU,” tegasnya.

Penolakan KPU, tambah Maks, berdasarkan penafsiran Pasal 372 ayat 1. Mereka menilai PSU akan dilakukan jika proses pembakaran terjadi di TPS. “Memang alasan mereka bahwa kejadiannya sudah terjadi pada saat kotak suara sampai di PPK. Namun menurut pendapat kita,” katanya.

Bagi pihaknya, rekomendasi PSU yang dikeluarkan sangat beralasan. Sebab, meski penghitungan suara telah dilaksanakan ditingkat TPS, tetap tahapan selanjutnya masih berlangsung yaitu rekapitulasi di tingkat PPK.

Ia menjelaskan Pasal 393 ayat 3, jelas mengisyaratkan bahwa rekapitulasi suara di Kecamatan dilakukan dengan cara membuka kotak suara tersegel, untuk mengambil sampul yang berisi berita acara pemungutan suara dan sertifikat hasil penghitungan suara, kemudian kotak ditutup dan disegel.

“Sekarang ayat 3 sudah mengatakan demikian. Maka rekapitulasi di tingkat Kecamatan menggunakan prosedur yang mana kalau tidak melakukan PSU. Sementara seluruh dokumennya sudah terbakar. Tatacara rekapitulasi nanti dilaksanakan seperti apa. Ini kan yang harus dipertimbangkan oleh KPU,” jelasnya.

Maks mengaku tidak menyalahkan KPU. Mereka mempunyai argumentasi tersendiri sehingga enggan melakukan PSU sebagaimana rekomendasi yang dikeluarkan pihaknya. “Mereka punya hak menerima dan menolak, tapi tentu kita memiliki upaya lain. Kita akan mengkaji kembali penolakan KPU terkait rekomendasi PSU yang dikeluarkan panwas kecamatan,” jelasnya.

Terkait dugaan adanya pergeseran atau menipulasi suara di PPK sehingga memicu kemarahan pelaku pembakaran yaitu Leo Piter Rahajaan, Caleg DPRD Malra asal Partai PDIP, tambah Maks, pihaknya tidak memiliki data pembanding untuk mengusutnya.

“Dokumennya kan sudah terbakar. Kita sudah tidak bisa lagi menguji. Sebab salinan C1 sertifikat yang ada disetiap saksi itu menjadi sebuah kepastian. Dia akan bernilai. Makanya mau bandingkan dengan dokumen apa,” katanya.

Pihaknya menganggap seluruh dokumen yang berada di dalam kotak suara tersegel, kemudian dikawal aparat kepolisian dan panwas, merupakan dokumen yang sah dan resmi sebagai alat pembanding utama.

“Maka ketika kita ingin membanding hasil itu atau hasil-hasil yang lain, kita tidak mau berkomentar hasil mana yang paling benar. Dan patokan kita hasil yang paling benar adalah hasil yang ada didalam kotak suara,” pungkasnya. (CR1)

Komentar

Loading...