KABARTIMURNEWS.COM, AMBON – Rekomendasi Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 3 Tempat Pemungutan Suara (TPS) Desa Weduar, Kecamatan Kei Besar Selatan, Kabupaten Maluku Tenggara (Malra), yang dikeluarkan Bawaslu melalui Panwas setempat, ditolak KPU. Penolakan itu bisa masuk unsur pidana.
“Untuk Desa Weduar itu katong (Kita) sudah putuskan untuk tidak lakukan PSU,” ungkap Arif Rahakbauw, Komisioner KPU Malra, Divisi Hukum dan Pengawasan kepada Kabar Timur, melalui telepon genggamnya, Jumat (26/4).
Menurutnya, penolakan PSU yang direkomendasi Panwas didasarkan berbagai pertimbangan. Salah satunya adalah penghitungan suara telah dilakukan. Sehingga hasilnya telah diketahui para saksi, Panwas dan KPU. “Pertimbangannya banyak hal. Misalnya mekanisme prosedur sudah jalan. Kemudian hasilnya sudah ada. Sehingga katong tidak lalukan PSU,” terangnya.
Arif menanggapi alasan rekomendasi PSU yaitu terbakarnya C1 Plano sebagai data penting untuk pembanding. Menurutnya, mekanisme sudah berjalan dan hasil yang dipegang dan telah ditandatangani para saksi, Panwas dan KPU, sama saja.
“Memang C1 Plano maupun C1 Hologram sebagai pembanding. Tapi justru semua C1 yang dipegang saksi, KPU dan Panwas itu kan sama. Pembanding apabila terjadi selisih,” jelasnya.
Terkait aksi pembakaran yang dilakukan Leo Piter Rahajaan, Caleg DPRD Malra asal Partai PDIP karena menduga telah terjadi selisih suara, Arif mengaku akan dibetulkan di tingkat Kecamatan.
“Selisih itu akan dibetulkan di tingkat kecamatan. Karena setiap saksi ada datanya yang kemudian ditandatangani yang bersangkutan (saksi),” tandasnya.
KPU BISA DIPIDANAKAN
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Maluku Tenggara (Malra) Maks Leftew, mengaku, penolakan KPU terkait rekomendasi PSU di TPS 01, 02 dan 03 Desa Weduar, Kecamatan Kei Besar Selatan, sesuai peraturan perundang-undangan bisa masuk unsur pidana.
“Saya kira itu hak KPU untuk membuat keputusan. Ya tentu didalam amanat Undang-Undang bahwa KPU bisa dikenai sanksi pidana apabila tidak melaksanakan rekomendasi PSU yang dikeluarkan Bawaslu dalam hal ini Panwas, apabila sudah memenuhi unsur,” kata Maks dihubungi terpisah.
Dengan adanya penolakan tersebut, Maks mengaku pihaknnya akan kembali mengkajinya. Jika ternyata penolakan itu masuk kategori unsur pidana, pihaknya akan kembali meminta klarifikasi KPU.



























