KABARTIMURNEWS.COM, JAKARTA – Pelantikan diawali penyerahan petikan Keputusan Presiden Republik Indonesia Joko Widodo berlangsung di Istana Merdeka, jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Rabu (24/4).
Dalam penyerahan petikan tersebut, Presiden Jokowi didampingi Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, Menteri Sekretaris Negara Pratikno, dan Sekretaris Kabinet Pramono Anung, Menpan RB Syarifudin.
Pelantikan dihadiri Ketua MPR RI Zulkifli Hasan, pimpinan partai politik, pimpinan/pejabat eselon 1 Kementerian/Lembaga, Pimpinan dan Anggota DPRD Maluku, unsur Forkompimda Maluku dan bupati/walikota se-Maluku.
Selanjutnya, Presiden didampingi Mendagri dan Murad-Orno dikirab dengan pengawalan Paspampres berjalan kaki menuju Istana Negara.
Acara pelantikan diawali dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya dan dilanjutkan dengan pembacaan Keputusan Presiden Nomor 189/P Tahun 2018 tentang Pengesahan, Pengangkatan Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku masa jabatan 2019-2024 yang ditetapkan di Jakarta pada 28 September 2018.
Presiden kemudian menanyakan kesediaan Murad-Orno untuk diambil sumpah jabatan. Murad-Orno kemudian disumpah untuk menjalankan jabatan dengan sebaik-baiknya didampingi para rohaniawan.
“Bahwa saya akan memenuhi kewajiban saya sebagai gubernur, sebagai wakil gubernur dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya. Memegang teguh UUD Negara RI tahun 1945 dan menjalankan segala UU dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada masyarakat nusa dan bangsa,” tutur Murad-Orno mengikuti ucapan Jokowi.
Setelah pembacaan sumpah, Murad-Orno menandatangani berita acara pelantikan sebagai gubernur dan wakil gubernur Maluku 2019-2024 di hadapan Presiden Jokowi. Jokowi juga membubuhkan tanda tangan di dokumen itu.
Mendagri mengucapkan selamat dan berpesan kepada Murad-Orno yang baru dilantik agar menjalankan amanat rakyat Maluku dengan sebaik-baiknya.
ìSegera lakukan upaya-upaya untuk mencairkan suasana kehiduapan masyarakat pasca Pemilu Serentak 2019. Ciptakan kondisi hidup berdampingan di masyarakat dengan harmonis, rajut gotong-royong dan kekeluargaan,î kata Mendagri.
Dia juga menyampaikan bahwa tugas dan kewajiban kepala daerah sudah jelas diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah. Gubernur selain sebagai kepala daerah juga sebagai wakil Pemerintah Pusat di daerah. Sehingga koordinasi, sinergi dengan seluruh instansi pemerintahan yang ada di daerah harus dilakukan untuk bersama-sama mempercepat pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Maluku.



























