Pembakar 15 Kotak Suara Disidik

ILUSTRASI

KABARTIMURNEWS.COM, AMBON - Tim Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) mulai menyelidiki pelaku pembakaran 15 kotak suara hasil Pemilu serentak di Desa Weduar, Kecamatan Kei Besar Selatan, Kabupaten Maluku Tenggara (Malra).

Pelaku utama pembakaran diduga Leo Piter Rahajaan, calon anggota DPRD (Caleg) Malra asal partai PDIP. Ini setelah rapat pembahasan pertama menyepakati yang bersangkutan diduga melanggar Undang-Undang Tindak Pidana Pemilu.

“Kemarin kita sudah rapat pembahasan pertama. Pembahasan pertama dari unsur kejaksaan dan kepolisian berpendapat tindakannya (pelaku) merupakan tindak pidana pemilu,” ungkap Ketua Bawaslu Malra, Maks Leftew kepada Kabar Timur melalui telepon genggamnya, Kamis (25/4).

Gakkumdu akan memanggil sejumlah pihak, termasuk pelaku dan para saksi untuk dimintai keterangan atau klarifikasi, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Bawaslu Nomor 7.

“Mekanismenya setelah pembahasan pertama, Bawaslu mulai bekerja mengundang para pihak meminta klarifikasi dan dimasukan ke dalam berita acara (BAP) klarifikasi,” jelasnya.

Dari hasil pemeriksaan sejumlah pihak jika menemukan dua alat bukti, status kasus tersebut akan kembali dibicarakan dalam rapat pembahasan kedua. Tujuannya, untuk menetapkan tersangka dan Pasal yang akan disangkakan.

“Kalau sudah temukan alat bukti, kita akan bawakan dalam pembahasan kedua di dalam Gakkumdu, dan kita akan kenakan pasal-pasal pihak yang dianggap pelaku,” tandasnya.

Caleg Daerah Pemilihan II asal Partai besutan Megawati Soekarno Putri ini bersama sekelompok orang tak dikenal melakukan pembakaran 15 kotak suara di tiga TPS Desa Weduar, pada Jumat malam, 19 April lalu.

Aksi tak terpuji itu diduga dilakukan karena tidak terima hasil perolehan suaranya. Ia menduga, perolehan suaranya sudah dialihkan oknum PPK kepada rekan separtainya.

REKOMENDASI PSU

Dampak pembakaran tiga kotak suara TPS 01, 02 dan 03 Desa Weduar, menyebabkan seluruh isinya terbakar termasuk C1 Plano.

Maks Leftew mengaku setelah menggelar rapat pembahasan Rabu sore, 23 April, pihaknya memutuskan tiga TPS di Desa Weduar, direkomendasi dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU). “Kemarin kita sudah mengeluarkan rekomendasi (PSU),” tambah Maks.

Ia berharap KPU dapat melaksanakan rekomendasi PSU yang telah diajukan Bawaslu dan jajarannya. Kendati demikian, Maks mengaku terselenggaranya PSU di Desa Weduar merupakan kewenangan KPU. Hanya saja, ia mengingatkan, dalam waktu tiga hari rekomendasi Bawaslu tidak dijalankan, pihaknya akan memanggil KPU untuk dimintai keterangan.

“Bahwa KPU menerima atau tidak, itu menjadi bagian lain dari kewenangan KPU. Tetapi didalam Undang-Undang, harus diingat KPU tidak melaksanakan rekomendasi Bawaslu dalam waktu tiga hari, Bawaslu akan memintai keterangan KPU terhadap tidak dilaksanakan rekomendasi yang dikeluarkan Bawaslu dan jajarannya,” tegasnya.

Salah satu penyebab PSU, terbakarnya 15 kotak suara di tiga TPS. Selain surat suara, form C1 Plano terbakar habis. C1 Plano penting sebagai data pembanding jika terdapat selisih suara.

Belasan kotak suara ini diduga dibakar Leo Piter Rahajaan. Leo bersama rekan rekannya melakukan pembakaran, karena menduga perolehan suaranya telah dialihkan oknum PPK kepada rekan separtainya.

Atas persoalan itu, beberapa waktu lalu Ketua KPU Maluku Syamsul Rifan Kubangun, mengaku jika PSU di Desa Weduar tidak perlu dilakukan. Sebab, data perhitungan telah dimiliki anggota KPU, Bawaslu dan Saksi-Saksi.

Namun menurut Assyujudiah Hanubun, anggota Bawaslu Malra yang turun di lokasi melakukan investigasi mengaku data-data yang sudah dikantongi penyelenggara dan para saksi harus diuji kembali.

Untuk mengujinya membutuhkan C1 Plano sebagai data pembanding. Jika tidak mengantongi data C1 Plano tidak ada yang bisa memberikan jaminan terkait kebenaran data yang sudah dipegang sejumlah pihak. (CR1)

Komentar

Loading...